Juknis Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Guru Madrasah Tahun
2020. Dalam
rangka pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru
Madrasah, Direktur
Jenderal Pendidikan Islam telah
menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6673 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan Guru Madrasah.
Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PPKB)
Guru
Madrasah Tahun 2020, mengatur
tentang: (1) Pelaksanaan PKB Guru Madrasah, (2) Standar Penyelenggaraan PKB
Guru Madrasah, (3) Peran Pihak-Pihak Terkait dalam Pelaksanaan PKB Guru
Madrasah, dan (4) Pelaporan PKB Guru Madrasah.
Diktum KESATU Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6673 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis (Juknis)
Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB)
Guru Madrasah tahun
2020, menyatakan menetapkan
Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan Guru Madrasah sebagaimana terrantum dalam lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dan keputusan ini. Sedangkan Diktum KESATU menegaskan
bahwa Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PPKB) Guru
Madrasah sebagaimana dimaksud
pada DIKTUM KESATU merupakan acuan yang digunakan dalam menyelenggarakan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Madrasah.
Tujuan disususnnya Petunjuk Teknis
atau Juknis Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) Guru
Madrasah tahun 2020 ini disusun sebagai
acuan operasional bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah,
Penyelenggara PKB Guru, dan semua pihak yang terlibat dalam perencanaan,
pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, penjaminan mutu, dan peningkatan mutu PKB
Guru Madrasah.
Adapun Sasaran Petunjuk Teknis atau
Juknis Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PPKB) Guru
Madrasah tahun 2020 ini adalah: 1)
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah; 2) Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi; 3) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; 4) Penyelenggara
PKB Guru yang meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Penyelenggara Pendidikan,
Forum Kerja Guru, Asosiasi/Organisasi Profesi Guru, Lembaga Diklat; dan Lembaga
atau Organisasi Terkait; 5) Pusat Pengembangan Madrasah (PPM); 6) Pengawas
Madrasah; 7) Kepala Madrasah; 8) Guru Madrasah.
Ruang lingkup Petunjuk Teknis atau
Juknis Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) Guru
Madrasah tahun 2020 ini adalah: 1)
Pelaksanaan PKB Guru Madrasah; 2) Standar Penyelenggaraan PKB Guru Madrasah; 3)
Peran Pihak Terkait dalam Pelaksanaan PKB Guru Madrasah; 4) Pelaporan
Manfaat Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PPKB) Guru
Madrasah tahun 2020 ini antara lain: 1)
Sebagai acuan operasional dalam pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi,
penjaminan mutu dan peningkatan mutu PKB Guru Madrasah: 2) Sebagai dasar pelaksanaan
pemantauan dan evaluasi, penjaminan mutu dan peningkatan mutu program PKB Guru
Madrasah yang terencana, sistematis, dan baik dilakukan secara internal maupun
eksternal.
Selengkapnya silahkan download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6673 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis (Juknis)
Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB)
Guru Madrasah tahun
2020, melalui link di bawah
ini
Demikian informasi tentang Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6673 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis (Juknis)
Penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah tahun
2020. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
terimaksih, sangat membantu ttg PKB Madrasah