Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang SPAB atau Satuan Pendidikan Aman Bencana. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk
memberikan pelindungan dan keselamatan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga
kependidikan dari risiko bencana serta untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan
pada satuan pendidikan yang terdampak bencana.
Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang SPAB
(Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang
Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana) merupakan Peraturan baru dalam rangka memberikan
pelindungan dan keselamatan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga
kependidikan dari risiko bencana serta untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan
pada satuan pendidikan yang terdampak bencana.
Isu Pokok Permendikbud
Nomor 33 Tahun 2019 Tentang SPAB
(Satuan Pendidikan Aman Bencana) mengatur tentang tujuan penyelenggaraan
program SPAB; Sasaran
penyelenggaraan Program SPAB; Ruang
lingkup penyelenggaraan program SPAB; Penjabaran
masing-masing tanggung jawab dari kementerian, pemerintah daerah, dan satuan
pendidikan terkait penyelenggaraan
SPAB; serta Partisipasi masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan
Program SPAB.
1.
Tujuan penyelenggaraan program SPAB:
a.
meningkatkan kemampuan sumber daya di Satuan Pendidikan dalam menanggulangi dan
mengurangi Risiko Bencana;
b.
meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Satuan Pendidikan agar aman terhadap
Bencana;
c.
memberikan pelindungan dan keselamatan kepada Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga
Kependidikan dari dampak Bencana di Satuan Pendidikan;
d.
memastikan keberlangsungan layanan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang
terdampak Bencana;
e.
memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik Risiko Bencana
dan kebutuhan Satuan Pendidikan;
f.
memulihkan dampak Bencana di Satuan Pendidikan; dan
g.
membangun kemandirian Satuan Pendidikan dalam menjalankan Program SPAB.
2.
Sasaran penyelenggaraan Program SPAB meliputi Satuan Pendidikan pada jalur formal
dan nonformal di semua jenjang dan jenis pendidikan.
3.
Ruang lingkup penyelenggaraan program SPAB meliputi:
a.
penyelenggaraan program SPAB pada saat prabencana;
b.
penyelenggaraan layanan pendidikan dalam situasi darurat bencana; dan
c.
pemulihan layanan pendidikan pascabencana.
4.
Penjabaran masing-masing tanggung jawab dari kementerian, pemerintah daerah,
dan satuan pendidikan pada saat:
a.
penyelenggaraan program SPAB pada saat prabencana;
b.
penyelenggaraan layanan pendidikan dalam situasi darurat bencana; dan
c.
pemulihan layanan pendidikan pascabencana.
5.
Sekretariat SPAB terdiri atas:
a.
Sekretariat Nasional SPAB; dan
b.
Sekretariat Bersama SPAB Daerah.
6.
Sekretariat Nasional SPAB melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan
program SPAB yang dilaksanakan oleh Sekretariat Bersama SPAB Daerah dan satuan
pendidikan.
7.
Sekretariat Bersama SPAB Daerah melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap
penyelenggaraan program SPAB yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan.
8.
Kepala Satuan Pendidikan melaporkan penyelenggaraan Program SPAB kepada gubernur
dan/atau bupati/walikota melalui ketua Sekber SPAB Daerah.
9.
Gubernur dan bupati/walikota menyampaikan laporan penyelenggaraan Program SPAB paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Menteri melalui ketua Seknas
SPAB.
10.
Pendanaan penyelenggaraan program SPAB bersumber dari:
a.
APBN;
b.
APBD;
c.
masyarakat; dan
d.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
11.
Partisipasi masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Program SPAB
berupa:
a.
fasilitasi program;
b.
fasilitasi pendanaan;
c.
fasilitasi rehabilitasi dan rekonstruksi;
d.
dukungan tenaga ahli; dan/atau
e.
fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan darurat.
12.
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan
penghargaan kepada satuan pendidikan dan masyarakat yang menyelenggarakan
program SPAB.
Selengkapnya silahkan download Permendikbud
Nomor 33 Tahun 2019 Tentang SPAB atau Satuan Pendidikan Aman Bencana. melaui link di bawah ini.
Demikian informasi tentang Permendikbud
Nomor 33 Tahun 2019 Tentang SPAB atau Satuan Pendidikan Aman Bencana. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.