PERMENDIKBUD NOMOR 33 TAHUN 2019 TENTANG SPAB ATAU SATUAN PENDIDIKAN AMAN BENCANA

 Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang SPAB

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang SPAB atau Satuan Pendidikan Aman Bencana. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk memberikan pelindungan dan keselamatan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari risiko bencana serta untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang terdampak bencana.

Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang SPAB (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana) merupakan Peraturan baru dalam rangka memberikan pelindungan dan keselamatan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari risiko bencana serta untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang terdampak bencana.

Isu Pokok Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang SPAB (Satuan Pendidikan Aman Bencana) mengatur tentang tujuan penyelenggaraan program SPAB; Sasaran penyelenggaraan Program SPAB; Ruang lingkup penyelenggaraan program SPAB; Penjabaran masing-masing tanggung jawab dari kementerian, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan terkait penyelenggaraan SPAB; serta Partisipasi masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Program SPAB.

1. Tujuan penyelenggaraan program SPAB:
a. meningkatkan kemampuan sumber daya di Satuan Pendidikan dalam menanggulangi dan mengurangi Risiko Bencana;
b. meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Satuan Pendidikan agar aman terhadap Bencana;
c. memberikan pelindungan dan keselamatan kepada Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dari dampak Bencana di Satuan Pendidikan;
d. memastikan keberlangsungan layanan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang terdampak Bencana;
e. memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik Risiko Bencana dan kebutuhan Satuan Pendidikan;
f. memulihkan dampak Bencana di Satuan Pendidikan; dan
g. membangun kemandirian Satuan Pendidikan dalam menjalankan Program SPAB.
2. Sasaran penyelenggaraan Program SPAB meliputi Satuan Pendidikan pada jalur formal dan nonformal di semua jenjang dan jenis pendidikan.
3. Ruang lingkup penyelenggaraan program SPAB meliputi:
a. penyelenggaraan program SPAB pada saat prabencana;
b. penyelenggaraan layanan pendidikan dalam situasi darurat bencana; dan
c. pemulihan layanan pendidikan pascabencana.
4. Penjabaran masing-masing tanggung jawab dari kementerian, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan pada saat:
a. penyelenggaraan program SPAB pada saat prabencana;
b. penyelenggaraan layanan pendidikan dalam situasi darurat bencana; dan
c. pemulihan layanan pendidikan pascabencana.
5. Sekretariat SPAB terdiri atas:
a. Sekretariat Nasional SPAB; dan
b. Sekretariat Bersama SPAB Daerah.
6. Sekretariat Nasional SPAB melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program SPAB yang dilaksanakan oleh Sekretariat Bersama SPAB Daerah dan satuan pendidikan.
7. Sekretariat Bersama SPAB Daerah melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program SPAB yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan.
8. Kepala Satuan Pendidikan melaporkan penyelenggaraan Program SPAB kepada gubernur dan/atau bupati/walikota melalui ketua Sekber SPAB Daerah.
9. Gubernur dan bupati/walikota menyampaikan laporan penyelenggaraan Program SPAB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Menteri melalui ketua Seknas SPAB.
10. Pendanaan penyelenggaraan program SPAB bersumber dari:
a. APBN;
b. APBD;
c. masyarakat; dan
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Partisipasi masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Program SPAB berupa:
a. fasilitasi program;
b. fasilitasi pendanaan;
c. fasilitasi rehabilitasi dan rekonstruksi;
d. dukungan tenaga ahli; dan/atau
e. fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan darurat.
12. Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan penghargaan kepada satuan pendidikan dan masyarakat yang menyelenggarakan program SPAB.

Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang SPAB atau Satuan Pendidikan Aman Bencana. melaui link di bawah ini.




Link download Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang SPAB atau Satuan Pendidikan Aman Bencana. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter