>

KETUNTASAN BELAJAR MINIMAL (KKM) PADA KURIKULUM 2013

Kriteria  Ketuntasan  Minimal  yang  selanjutnya  disebut  KKM  adalah  kriteria ketuntasan  belajar  yang  ditentukan  oleh  satuan  pendidikan  yang  mengacu pada  standar  kompetensi  kelulusan,  dengan  mempertimbangkan  karekteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.


Menentukan  Kriteria  Ketuntasan  Minimal  (KKM)  dengan mempertimbangkan  tingkat  kemampuan  rata-rata  peserta  didik, kompleksitas  kompetensi,  serta kemampuan  sumber  daya  pendukung meliputi  warga  sekolah,  sarana  dan  prasarana  dalam  penyelenggaraan pembelajaran.  Satuan  pendidikan  diharapkan  meningkatkan  kriteria ketuntasan  belajar  secara  terus  menerus  untuk  mencapai  kriteria ketuntasan ideal.

Hal-hal  yang  harus  diperhatikan  dalam  menentukan  KKM  adalah  sebagai berikut:
1.  Hitung  jumlah  Kompetensi  Dasar  (KD)  setiap  mata  pelajaran  setiap kelas.
2.  Tentukan  kekuatan/nilai  untuk  setiap  aspek/komponen,  sesuaikan dengan kemampuan masing-masing aspek:
a.  Aspek Kompleksitas:
Semakin  komplek  (sukar)  KD  maka  nilainya  semakin  rendah tetapi semakin mudah KD maka nilainya semakin tinggi.
b.  Aspek Sumber Daya Pendukung Pendidikan dan Tenaga Pendidikan
Semakin  tinggi  sumber  daya  pendukung  Pendidikan dan Tenaga Pendidikan terutama dilihat dari kompetensi profesionalisme dan akademik maka  nilainya  semakin tinggi.
c.  Aspek Sumber Daya Pendukung Sarana dan Prasanan Pendidikan
Semakin  tinggi  sumber  daya  pendukung  Sarana dan Prasanan Pendidikan maka  nilainya  semakin tinggi.
d.  Aspek intake
Semakin  tinggi  kemampuan awal    siswa  (intake)  maka  nilainya semakin tinggi.

Format KKM
KMM= Rata-rata Kompleksitas + Daya Dukung Pendidik+Sarana Pendidik + Intake dibagi 4

3.  Jumlahkan  nilai  setiap  komponen,  selanjutnya  dibagi  4  untuk menentukan KKM setiap KD!
4.  Jumlahkan  seluruh  KKM  KD,  selanjutnya  dibagi  dengan  jumlah  KD untuk menentukan KKM mata pelajaran!
5.  KKM  setiap  mata pelajaran  pada  setiap  kelas  tidak  sama  tergantung pada kompleksitas KD, daya dukung, dan potensi siswa.


Sumber Pedoman Penilaian SD Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015  tentang  Penilaian  Hasil  Belajar  oleh  Pendidik  dan  Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Mudah-mudahan bermanfaat


============================================



= Baca Juga =



8 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter