Seperti hanya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan,
serta Kementerian Riset dan Teknologi. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan juga telah menerbitkan Larangan Penggunaan Kemasan Plastik di
Lingkungan Kemendikbud. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan
Larangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik Sejak tahun 2018
yang lalu melalui Surat Edaran nomor B.268 tahun 2018, sedangkan Kementerian
Riset dan Teknologi telah mengeluarkan Larangan Penggunaan Kemasan
Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong
Plastik Sejak tahun 2019 melalui Instruksi Menristek Nomor 1 tahun 2019.
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim juga telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Larangan
Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong
Plastik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka melaksanakan komitmen Pemerintah
lndonesia untuk memerangi sampah plastik.
Dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 12 Tahun 2019 tentang Larangan
Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Kemendikbud,
Mendikbud meminta agar pejabat dan pegawai Kemendikbud tidak menggunakan
bahan-bahan yang dapat menimbulkan sampah, seperti piring, gelas, kemasan air
minum berbahan plastik sekali pakai, dan/atau kantong plastik di lingkungan
kerja masing-masing.
Kemudian di dalam
pelaksanaan kegiatan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis di
kantor, tidak menggunakan pembungkus makanan atau kemasan minuman plastik.
Selain itu, di setiap ruang kerja/ruang pertemuan/ruang rapat/aula harus
tersedia dispenser dan/atau teko air minum, dan gelas minum.
Mendikbud juga mengimbau
seluruh pegawai Kemendikbud untuk meningkatkan penggunaan peralatan makan dan
minum yang terbuat dari kaca, melamin, keramik, dan rotan. Pegawai juga
diharapkan membiasakan diri dengan penggunaan botol minum/tumbler sebagai alat
minum, dan membawa alat makan pribadi. Aktivitas jual beli di area kantin
Kemendikbud juga harus dapat meningkatkan penggunaan kantong yang dapat
digunakan kembali (reusable bag).
Surat edaran tersebut juga
mencantumkan imbauan agar mengurangi penggunaan spanduk, backdrop, baliho, dan
media iklan lainnya yang berbahan plastik pada kegiatan rapat, sosialisasi,
pelatihan, dan kegiatan sejenis lainnya. Pimpinan tiap unit kerja diharapkan
dapat melakukan sosialisasi terhadap pegawai di unit kerja masing-masing
mengenai larangan penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai
dan/atau kantong plastik.
Berikut ini Salinan Surat Edaran Mendikbud Nomor 12 Tahun 2019 tentang Larangan
Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Kemendikbud. Silahkan download melalui link yang tersedia.
Demikian informasi tentang Surat Edaran Mendikbud Nomor 12 Tahun 2019 tentang Larangan
Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Kemendikbud. Semoga ada manfaatnya.
Tags:
Berita