SURAT EDARAN MENDIKBUD NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG LARANGAN PENGGUNAAN KEMASAN PLASTIK SEKALI PAKAI DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD

Seperti hanya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Riset dan Teknologi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah menerbitkan Larangan Penggunaan Kemasan Plastik di Lingkungan Kemendikbud. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan Larangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik Sejak tahun 2018 yang lalu melalui Surat Edaran nomor B.268 tahun 2018, sedangkan Kementerian Riset dan Teknologi telah mengeluarkan Larangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik Sejak tahun 2019 melalui Instruksi Menristek Nomor 1 tahun 2019.



 Edaran Menristekdikti tentang Larangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim juga telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Larangan Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka melaksanakan komitmen Pemerintah lndonesia untuk memerangi sampah plastik.


 Surat Edaran Mendikbud Nomor 12 Tahun 2019 tentang Larangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik

Dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 12 Tahun 2019 tentang Larangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Kemendikbud, Mendikbud meminta agar pejabat dan pegawai Kemendikbud tidak menggunakan bahan-bahan yang dapat menimbulkan sampah, seperti piring, gelas, kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai, dan/atau kantong plastik di lingkungan kerja masing-masing.

Kemudian di dalam pelaksanaan kegiatan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis di kantor, tidak menggunakan pembungkus makanan atau kemasan minuman plastik. Selain itu, di setiap ruang kerja/ruang pertemuan/ruang rapat/aula harus tersedia dispenser dan/atau teko air minum, dan gelas minum.

Mendikbud juga mengimbau seluruh pegawai Kemendikbud untuk meningkatkan penggunaan peralatan makan dan minum yang terbuat dari kaca, melamin, keramik, dan rotan. Pegawai juga diharapkan membiasakan diri dengan penggunaan botol minum/tumbler sebagai alat minum, dan membawa alat makan pribadi. Aktivitas jual beli di area kantin Kemendikbud juga harus dapat meningkatkan penggunaan kantong yang dapat digunakan kembali (reusable bag).

Surat edaran tersebut juga mencantumkan imbauan agar mengurangi penggunaan spanduk, backdrop, baliho, dan media iklan lainnya yang berbahan plastik pada kegiatan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis lainnya. Pimpinan tiap unit kerja diharapkan dapat melakukan sosialisasi terhadap pegawai di unit kerja masing-masing mengenai larangan penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan/atau kantong plastik.

Berikut ini Salinan Surat Edaran Mendikbud Nomor 12 Tahun 2019 tentang Larangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Kemendikbud. Silahkan download melalui link yang tersedia.




Link download (disini)

Demikian informasi tentang Surat Edaran Mendikbud Nomor 12 Tahun 2019 tentang Larangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Kemendikbud. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter