Berikut
bukti fisik yang harus
dipersiapkan guru yang akan mengajukan atau mengusulkan penetapan angka kredit untuk
kenaikan pangkat. Penjelasan di bawah
ini didasarkan sub unsur penilaian dalam penetapan angka kredit guru.
1. Sub
unsur mengikuti pendidikan formal dan
memperoleh gelar/ijazah. bukti fisik
yang dijadikan dasar
penilaian adalah fotokopi
ijazah yang di sahkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu dekan
atau ketua sekolah
tinggi atau direktur politeknik
pada perguruan tinggi yang bersangkutan. Khusus yang mengikuti pendidikan sesudah
menjadi PNS harus disertai izin belajar dari kepala dinas yang
membidangi pendidikan atau
pejabat yang menangani kepegawaian serendah-rendahnya Eselon
II. Bagi guru
di lingkungan Kementerian
Agama, surat keterangan
belajar/surat ijin belajar/surat tugas belajar
tersebut berasal dari
pejabat yang berwenang
serendah-rendahnya Eselon II
2. Sub
unsur mengikuti pelatihan prajabatan dan program induksi. bukti fisik
keikutsertaan pelatihan pra jabatan
yang dijadikan dasar penilaian adalah
fotokopi surat tanda
tamat pendidikan dan
pelatihan (STTPP) prajabatan yang
disahkan oleh kepala sekolah/madrasah yangbersangkutan. Sedangkan bukti fisik
keikutsertaan program induksi
yang dijadikan dasar
penilaian adalah fotokopi sertifikat
program induksi yang
disahkan oleh kepala sekolah/madrasah
yang bersangkutan.
3. Subunsur Pembelajaran/Pembimbingan dan Tugas Tambahan.
Penilaian kinerja subunsur
pembelajaran/pembimbingan
dan tugas tambahan dilakukan dengan sistem paket. bukti fisik berupa hasil
penilaian kinerja guru, baik berupa hasil penilaian kinerja guru sebagai guru
kelas atau guru mata pelajaran dan/atau penilaian kinerja guru yang memiliki
tugas tambahan sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala
perpustakaan, kepala laboratorium.
4. Sub
unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Jenis kegiatan
untuk pengembangan keprofesian
berkelanjutan meliputi a) Pengembangan
diri yang terdiri dari 1) Diklat
fungsional ; 2) Kegiatan kolektif guru. b) Publikasi ilmiah meliputi 1) Publikasi ilmiah
hasil penelitian atau
gagasan inovatif pada
bidang pendidikan formal, 2) Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan pedoman guru: c) Karya
inovatif, meliputi 1) Menemukan teknologi tepat guna; 2) Menemukan atau menciptakan karya seni; 3) Membuat atau memodifikasi alat pelajaran;
dan 4) Mengikuti pengembangan penyusunan
standar, pedoman, soal,
dan sejenisnya.
==========================================
==========================================
Persyaratan/angka kredit
minimal bagi guru
yang akan naik
jabatan/pangkat dari
subunsur Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan untuk masing-masing pangkat/golongan adalah sebagai berikut:
1. Guru golongan III/a ke golongan III/b, subunsur
pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit.
2. Guru golongan III/b ke golongan III/c,
subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga)
angka kredit, dan
subunsur publikasi ilmiah dan/ atau karya
inovatif sebesar 4 (empat) angka kredit.
3. Guru golongan III/c ke golongan III/d,
subunsur pengembangan diri sebesar 3
(tiga) angka kredit,
dan subunsur publikasi
ilmiah dan/ atau karya inovatif seb esar 6 (enam) angka kredit
.
4. Guru golongan III/d ke golongan IV/a,
subunsur pengembangan diri sebesar 4
(empat) angka kredit dan subunsur
publikasi ilmiah dan/ atau karya
inovatif sebesar 8 (delapan)
angka kredit. Bagi
guru golongan tersebut
sekurang -uran gnya
mempunyai 1 (satu)
laporan hasil
penelitian dari subunsur
publikasi ilmiah.
5. Guru golongan IV/a ke golongan IV/b,
subunsur pengembangan diri sebesar 4
(empat) angka kredit dan subunsur
publikasi ilmiah dan/ atau karya inovatif sebesar 12 (dua belas) an gka
kredit. Bagi guru golongan tersebut,
sekurang-kurangnya mempunyai 1
(satu) laporan hasil
penelitian dan 1
(satu) artikel yang dimuat di
jurnal yang ber-ISSN.
6. Guru golongan IV/b ke golongan IV/c, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka
kredi t dan subunsur publikasi ilmiah dan/ atau karya inovatif sebesar
12 (dua belas) angka kredit. Bagi guru
golongan tersebut, sekurang-kurangnya
mempunyai 1 (satu)
laporan hasil penelitian
dan 1 (satu)
artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.
7. Guru golongan IV/c ke golongan IV/d, subunsur
pengembangan diri sebesar 5 (lima
) angka
kredit dan subunsur
publikasi ilmiah dan/ atau karya
inovatif sebesar 14 (empat
belas) angka kredit .
Bagi guru golongan
tersebut, sekurang-kurangnya
dari subunsur publikasi
ilmiah me mpunyai 1
(satu) laporan hasil penelitian
dan 1 (satu)
artikel yang dimuat
di jurnal yang
ber ISSN serta 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber
ISBN.
8. Guru golongan IV/d ke golongan IV/e, subunsur
pengembangan diri sebesar 5 (lima
) angka
kredit dan subunsur
publikasi ilmiah dan/ atau karya
inovatif sebesar 20 (dua puluh) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut,
sekurang -kurangnya dari subunsur
publikasi ilmiah mempunyai
1 (satu) laporan
hasil penelitian dan 1
(satu) artikel yang
dimuat di ju rnal
yang ber ISSN
serta 1 (satu) buku pelajaran atau
buku pendidikan yang ber ISBN.
9. Bagi
Guru Madya, golongan
IV /c, yang akan
naik jabatan menjadi
Guru Utama , golongan IV /d, selain membuat
PKB sebagaimana pada
nomor 7 diatas juga wajib
melaksanakan presentasi ilmiah .
Bukti fisik kegiatan pengembangan diri yang akan dinilai berupa
laporan hasil pengembangan
diri baik berupa
diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru disusun dalam
bentuk makalah deskripsi diri terkait kegiatan
pengembangan diri yang memuat
maksud dan tujuan
kegiatan, siapa penyelenggara kegiatan, apa kegunaan/manfaat kegiatan
bagi guru dan kegiatan belajar
mengajar di sekolah,
dampak kegiatan bagi
peserta didik, kapan waktu dan tempat penyelenggaraan kegiatan, dan
bagaimana pola penyelenggaraan kegiatan dengan dilampiri: a) Fotokopi surat tugas
dari kepala sekolah /madrasah atau
instansi lain yang terkait,
yang telah disahkan
oleh kepala sekolah /madrasah . Jika penugasan
bukan dari kepala sekolah /madrasah
(misalnya dari institusi lain
atau kehendak se ndiri),
harus disertai dengan
surat persetujuan mengikuti
kegiatan dari kepala sekolah/madrasah. b) Laporan
untuk setiap kegiatan yang diikuti yang dibuat oleh guru yang bersangkutan.
Adapun
bukti fisik Publikasi Ilmiah
berupa:
a) Buku asli
atau fotokopi yang
menunjukkan keterangan nama penerbit, tahun terbitan, serta nomor
ISBN. Jika buku tersebut telah diedarkan secara
nasional, harus disertakan
pernyataan dari penerbit yang
menerangkan bahwa buku
tersebut telah beredar secara nasional.
Jika buku tersebut
telah lulus penilaian
dari BSNP (Badan Standar
Nasional Pendidikan) Kementerian
Pendidikan Nasional, maka harus
ada keterangan yang
jelas tentang persetujuan atau
pengesahan dari BSNP
tersebut, yang umum nya berupa tanda
persetujuan/penges ahan dari BSNP
tersebut, yang tercetak di sampul
buku.
b)
Majalah/jurnal ilmiah asli
atau foto kopi
yang menunju kkan adanya nomor ISSN,
tanggal terbitan, susunan
dewan redaksi dan
editor (mitra bestari). Jika jurnal
tersebut dinyatakan telah
terakreditasi, harus
disertai dengan keterangan
akreditasi untuk tingkat
nasional. Jika dinyat akan jurnal
tersebut diterbitkan di
tingkat provinsi atau kabupaten/kota harus disertai
keterangan yang jelas tentang tingkat penerbitan
jurnal tersebut. Jika satu
artikel ilmiah yang
sama (atau sangat
mirip) dimuat di beberapa
majalah/jurnah ilmiah, maka
angka kredit untuk
artikel tersebut hanya diberikan
pada salah satu
majalah/jurnal ilmiah dan dipilh angka kredit yang terbesar.
c) Makalah
laporan hasil penelitian yang dilengkapi dengan berita acara yang membuktikan bahwa
hasil penelitian tersebut
telah diseminarkan di sekolah/madrasahnya
.
Bukti
fisik berupa Makalah tinjauan ilmiah
di bidang pendidikan
formal dan pembelajaran, berupa
a) Makalah asli
atau fotokopi dengan surat pernyataan tentang keaslian dari
kepala sekolah/madrasah yang
disertai tanda tangan
kepala sekolah/madrasah dan
cap sekolah/madrasah bersangkutan.
b) Surat keterangan
dari kepala perpustakaan sekolah /madrasah yang menyatakan bahwa
arsip dari buku/jurnal/makalah tersebut
telah disimpan di perpustakaan sekolah/madrasahnya.
Bukti fisik Tulisan ilmiah populer
a) Guntingan (klipping)
tulisan dari media
massa yang memuat
karya ilmiah penulis, dengan
pengesahan dari kepala
sekolah /madrasah. Pada
guntingan media ma ssa
tersebut harus jelas
nama media massa serta tanggal
terbitnya.
b) Jika berupa
fotokopi, harus ada
surat pernyataan dari
kepala sekolah/madrasah yang menyataan
keaslian karya ilmiah
populer yang dimuat di media massa tersebut.
Bukti fisik Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan berupa
Jurnal ilmiah asli
atau fotokopi yang
menunjukkan adanya nomor ISSN, surat
keterangan akreditasi untuk
tingkat nasional, (atau
surat keterangan bahwa jurnal
tersebut adalah tingkat
nasional tetapi tidak terakreditasi), surat
keterangan jika jurnal tersebut
diterbitkan di tingkat provinsi
atau kabupaten/kota, atau
tingkat lokal (kabupaten/kota/ sekolah/madrasah) .
Bukti fisik Publikasi
buku teks pelajaran,
buku pengayaan, dan/atau
pedoman guru adalah sebagai berikut
Buku
asli atau fotokopi yang secara jelas
menunjukkan nama penulis, nama pene
rbit, tahun diterbitkan,
serta keterangan lain
seperti persetujuan dari BSNP, nomor ISBN.
Modul/diktat asli
atau fotokopi dengan
disertai surat keterangan
yang menyatakan bahwa modul/diktat
tersebut digunakan di
tingkat provinsi atau kabupaten/kota atau
sekolah /madrasah
setempat dengan pengesahan dari
dinas pendidikan provinsi
atau dinas pendidikan kabupaten/kota. Sistematika
diklat/modul yang dinilai adalah sbb: petunjuk untuk siswa; isi materi bahasan (uraian dan contoh); lembar
kerja siswa, evaluasi, kunci jawaban
evaluasi, dan pegangan tutor/guru.
Buku
dalam bidang pendidikan berupa buku asli
atau fotokopi yang secara jelas menunjukkan nama penulis, nama penerbit,
tahun diterbitkan, serta keterangan lain
yang diperlukan seperti nomor ISBN, dll.
Karya terjemahan
atau fotokopiny a yang
secara jelas menunjukkan nama buku yang diterjemahkan,
nama penulis karya terjemahan, serta daftar
isi buku yang diterjemahkan.
Bukti fisik Pedoman
Kerja Guru berupa Makalah
rencana kerja ( Pedoman
Kerja Guru) yang
secara jelas menunjukkan nama
penulis dan tahun
rencana kerja tersebut
akan dilakukan.
Bukti fisik Menemukan Teknologi Tepat Guna (Karya Sains/Teknologi)
1) Laporan cara
pembuatan dan penggunaan
alat/mesin dilengkapi dengan gambar/foto
karya teknologi tersebut
dan lain -lain yang dianggap perlu .
2) Laporan cara
pembuatan dan penggunaan media pembelajaran/bahan ajar interaktif
berbasis komputer dilengkapi
dengan hasil pembuatan media pembelajaran/bahan ajar
tersebut dalam cakram padat (compact disk ).
3) Laporan hasil
eksperimen/percobaan sains/teknologi dilengkapi dengan foto saat melakukan
eksperimen dan bukti pendukung lainnya .
4) Laporan hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran
karya sains/teknologi
dilengkapi dengan buku/ naskah/ instrumen hasil pengembangan .
5) Lembar pengesahan/pernyataan minimal dari
kabupaten/kota bahwa karya sains/ teknologi tersebut
dipergunakan di sekolah /madrasah atau di lingkungan masyarakat.
Bukti fisik Menemukan/Menciptakan Karya Seni
1) Karya seni
dengan bukti fisik
yang dapat disertakan
langsung harus disertai bukti
-bukti tertulis
berupa (a) keterangan
identitas pencipta disahkan oleh
kepala sekolah /madrasah , (b)
kebenaran keaslian dan kepemilikan karya seni serta
belum pernah diusulkan
untuk angka kredit sebelumnya
dari kepala sekolah/madrasah , dan
(c) telah dipamerkan/ dipublikasikan/
diedarkan/ memenangkan lomba di
tingkat kabupaten/ kota/ provinsi atau nasional/ internasional.
2) Karya seni
yang bukti fisiknya
tidak dapat disertakan
langsung pengusulannya
dilakukan dengan bentuk
naskah deskripsi karya
seni yang bersangkutan berupa
Laporan Portofolio Penciptaan
Karya Seni. Laporan tersebut
diketik dengan jarak
1,5 spasi pada
kertas HVS 80 gram ukuran kwarto dan dijilid dengan
sampul warna putih.
3) Bukti formal
yang perlu dilampirkan
dalam Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni adalah bukti tertulis tentang :
(a)
kepemilikan, keaslian, dan belum pernah diusulkan untuk kenaikan pangkat
sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah,
(b)
semua jenis karya
seni telah dipamerkan/dipertunjukkan/ dipublikasikan/dir
ekam dan
diedarkan secara luas
di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional , atau internasional,
dan
(c) pengakuan
sebagai karya seni
dari masyarakat berupa
kliping resensi dari media massa cetak nasional (ber -ISSN) atau rekaman tayangan resensi
dari media m assa
elektronik nasional dan atau
pengakuan/ rekomendasi dari dewan
kesenian daerah/ organisasi profesi
kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/ kota.
Bukti fisik Membuat/Memodifikasi Alat Pelajar
an/Peraga/Praktikum
1) Laporan tertulis
tentang cara pembuatan
dan penggunaan alat pelajaran yang
dilengkapi dengan gambar/foto
alat pelajaran dan
lain - lain yang dianggap perlu .
2) Laporan
tertulis tentang cara
pembuatan dan penggunaan
alat peraga/alat prak tikum yang
dilengkapi dengan gambar/foto
alat peraga/alat praktikum tersebut
jika alat peraga/alat
praktikum tidak memungkinkan
untuk dikirim.
3) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan
alat peraga/ alat praktikum yang
dilengkapi dengan alat peraga/alat
praktikum yang dibuat jika alat
peraga/alat praktikum tersebut
memungkinkan untuk dikirim.
4) Lembar
pengesahan/pernyataan dari kepala
sekolah /madrasah bahwa alat pelajaran/alat peraga/alat
praktikum tersebut dipergunakan
di sekolah/madrasah .
Bukti fisik Mengikuti
Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
1) Laporan
kegiatan .
2) Hasil
kegiatan yang berupa
standar/soal/pedoman tingkat nasional/
provinsi.
3) Surat
keterangan kepala sekolah/madrasah bahwa
guru yang bersangkutan aktif
mengikuti kegiatan tersebut .
4) Surat
keterangan
panitia/penyelenggara
penyusunan standar/ soal/ pedoman
Sub Unsur Penunjang berupa Tugas Guru Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru, bukti fisik a) Surat tugas dari kepala sekolah/madrasah yang memuat jumlah jam efektif guru tersebut ditugaskan. b) Laporan hasil membimbing siswa.
Sub Unsur Penunjang sebagai pengawas ujian, bukti fisik berupa Surat keputusan dari kepala sekolah/madrasah atau pejabat yang berwenang.
Sub
Unsur Penunjang Menjadi pengurus/anggota organisasi profesi bukti
fisik berupa a) Fotokopi kartu anggota; b) Fotokopi surat keputusan pengurus
organisasi profesi; c) Surat pernyataan
dari ketua organisasi
bahwa yang bersangkutan aktif sebagai pengu rus/anggota
organisasi tersebut.
Sub
Unsur Penunjang Menjadi anggota kegiatan pramuka dan sejenisnya bukti fisik berupa a) Fotokopi kartu anggota; b) Fotokopi surat keputusan dari pengurus/kepala sekolah/madrasah.
Sub Unsur Penunjang Menjadi tim penilai angka kredit, bukti fisik berupa a) Fotokopi sertifikat kelulusan pendidikan dan pelatihan (diklat) calon tim penilai jabatan fungsional guru yang disahkan oleh atasan langsung. b) Fotokopi atau salinan surat keputusan pengangkatan sebagai penilai yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. c) Surat keterangan dari pejabat yang berwenang tentang jumlah daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) yang telah dinilai selama kurun waktu tertentu.
Sub Unsur Penunjang Menjadi tutor/pelatih/instruktur/pemandu atau sejenisnya. bukti fisik berupa a) Fotokopi surat tugas/surat keputusan dari kepala sekolah/ madrasah/ kepala dinas/ instansi pemerintah/lembaga donor; b) Fotokopi jadwal kegiatan ; c) Laporan hasil pelaksanaan kegiatan
Sub
Unsur Penunjang Memperoleh penghargaan/tanda jasa, bukti fisik berupa Fotokopi sertifikat/piagam satya
lencana karya satya
yang disahkan oleh kepala
sekolah/madrasah atau pejabat yang berwenang.
Tags:
Pembelajaran
I think this blog is one of the best blogs . Through this blog gained a lot of new information about the educational issues that developed in Indonesia . This information really interesting and trustworthy . We are always waiting for the latest info other . We thank the admin who has posted the latest news
Terimka kasih, gan, Posting agan sangat bermanfaat khusus untuk para guru dan siswa serta bagi institusi sekolah. Selamat dan sukses selalu.
Makasih, ini betul-betul info yang sangat kami butuhkan. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih banyak atas postingnya yg sangat membantu
Terimakasih informasinya. Sangat membantu kami.
Keep going
thank you atas informasinya, bisa mampir juga ke blog mengenai biaya pendidikan anak trims