Berdasarkan Permenpan RB Nomor 2
Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, yang
dimaksud Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk
melakukan kegiatan teknis fungsional pengawasan Obat dan Makanan. Sedangkan Pejabat
Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang selanjutnya disebut Pengawas Farmasi
dan Makanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara
penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional
pengawasan Obat dan Makanan.
Pengawas Farmasi dan Makanan menurut Permenpan
RB Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan obat dan makanan
pada Instansi Pemerintah. Pengawas Farmasi dan Makanan berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat
Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan. Kedudukan Pengawas Farmasi
dan Makanan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi
unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawas Farmasi dan Makanan merupakan
jabatan karier PNS.
Pada Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan
dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan termasuk dalam
klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan. Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi
dan Makanan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori
keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keterampilan
dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pengawas Farmasi dan Makanan Terampil;
b. Pengawas Farmasi dan Makanan Mahir; dan
c. Pengawas Farmasi dan Makanan Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keahlian, dari
jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama;
b. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda;
c. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya; dan
d. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi
dan Makanan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan
tercantum dalam Lampiran IV, sampai dengan Lampiran VII Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan.
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
2 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan adalah
melaksanakan pengawasan obat dan makanan yang meliputi standardisasi, pemeriksaan,
penindakan, pengujian, penilaian, pemantauan dan penyuluhan terkait obat dan Makanan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
2 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan,
melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Salinan dan Lampiran Permenpan
RB Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan
-- (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan
Makanan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Regulasi