PERMENPAN RB NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN

 Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan teknis fungsional pengawasan Obat dan Makanan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang selanjutnya disebut Pengawas Farmasi dan Makanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional pengawasan Obat dan Makanan.

Pengawas Farmasi dan Makanan menurut Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan obat dan makanan pada Instansi Pemerintah. Pengawas Farmasi dan Makanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan. Kedudukan Pengawas Farmasi dan Makanan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawas Farmasi dan Makanan merupakan jabatan karier PNS.

Pada Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan. Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pengawas Farmasi dan Makanan Terampil;
b. Pengawas Farmasi dan Makanan Mahir; dan
c. Pengawas Farmasi dan Makanan Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keahlian, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama;
b. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda;
c. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya; dan
d. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama.

Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV, sampai dengan Lampiran VII Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan.

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan adalah melaksanakan pengawasan obat dan makanan yang meliputi standardisasi, pemeriksaan, penindakan, pengujian, penilaian, pemantauan dan penyuluhan terkait obat dan Makanan.

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan, melalui link yang tersedia di bawah ini.




Link download Salinan dan Lampiran Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan -- (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor  2 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter