PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2020 JUKNIS BOS SD SMP SMA SMK TAHUN 2020

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020

Berikut ini ketentuan Pengelolaan dana BOS Reguler di Sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 atau BOS Reguler Tahun 2020. Baca dengan cermat ketetunan ini agar sekolah dapat mengelola dana BOS dengan akuntibel dan transparan.

a.  dana  BOS  Reguler  dikelola  oleh Sekolah  dengan  menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah yaitu, kewenangan sekolah untuk  melakukan perencanaan,  pengelolaan,  dan  pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah;
b.  perencanaan mengacu pada hasil evaluasi diri sekolah;
c.  Sekolah memiliki  kewenangan  untuk  menentukan  penggunaan dana  BOS  Reguler  sesuai  dengan  prioritas  kebutuhan sekolah memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS Reguler;
d.  penggunaan  dana  BOS  Reguler  hanya  untuk  kepentingan peningkatan  layanan  pendidikan  di Sekolah  dan  tidak  ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun; 
e.  penggunaan  dana  BOS  Reguler  harus  didasarkan  pada kesepakatan  dan  keputusan  bersama  antara  tim  BOS  Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas dituangkan secara  tertulis  dalam  bentuk  berita  acara  rapat  dan ditandatangani  oleh  peserta  rapat.  Kesepakatan  penggunaan dana  BOS  Reguler  harus  didasarkan  pada  skala  prioritas kebutuhan Satuan Pendidikan, khususnya untuk pengembangan program peningkatan kualitas belajar Peserta Didik di Sekolah.
f.  pengelolaan dana BOS Reguler di Sekolah dilakukan oleh tim BOS Sekolah;
g.  tim BOS Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah .
h.  pengelolaan dana BOS Reguler pada sekolah terbuka melibatkan pengelola  sekolah  terbuka  dengan  penanggung  jawab  kepala sekolah induk sesuai dengan jenjangnya;



Seperti apa susunan keanggotaan Tim BOS Sekolah? Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 tahun 2020. susunan keanggotaan Tim BOS Sekolah adalah sebagai berikut:
1)  kepala Sekolah sebagai penanggung jawab;
2)  anggota terdiri dari:
a)  bendahara; 
b)  1 (satu) orang dari unsur guru;
c)  1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan
d)  1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah dan  Komite  Sekolah  dengan  mempertimbangkan kredibilitas  dan  menghindari  terjadinya  konflik kepentingan;

Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 tentang Juknis SD SMP SMA SMK Tahun 2020, bahwa tugas dan tanggung jawab tim BOS Sekolah sebagai berikut:
1)  mengisi dan  memutakhirkan  data  Sekolah  secara  lengkap dan  valid  ke  dalam  Dapodik  sesuai  dengan  kondisi  riil  di Sekolah;
2)  bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data Sekolah yang masuk dalam Dapodik;
3)  menyusun  RKAS  mengacu  pada  prinsip-prinsip  efektivitas, efisiensi,  akuntabilitas, dan  transparansi  pengelolaan  dana BOS Reguler;
4)  melakukan  input  RKAS  pada  sistem  yang  telah  disediakan oleh Kementerian; 
5)  memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler;
6)  menyelenggarakan   keadministrasian   pertanggungjawaban penggunaan  dana  BOS  Reguler  secara  lengkap,  serta menyusun  dan  menyampaikan  laporan  penggunaan  dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7)  melakukan  konfirmasi  dana  sudah  diterima  melalui  laman
bos.kemdikbud.go.id;
jdih.kemdikbud.go.id
8)  menyampaikan laporan  realisasi  penggunaan  dana  BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
9)  bertanggung  jawab  secara  formal  dan  material  atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima; 
10)  bersedia  diaudit  oleh  lembaga  yang memiliki  kewenangan melakukan  audit  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-perundangan  terhadap  seluruh  dana  yang dikelola  Sekolah,  baik  yang  berasal  dari  dana  BOS  Reguler maupun dari sumber lain; dan
11)  memberikan  pelayanan  dan  penanganan  pengaduan masyarakat.

Untukk apa rincian atau komponen penggunaan dana BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020? Berdasarkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020, rincian atau komponen penggunaan dana BOS Reguler tahun 2020 adalah sebagai berikut;
1)   pembiayaan penerimaan peserta didik baru meliputi:
a)  penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan  peserta  didik  baru,  dan  biaya  layanan penerimaan peserta didik baru dalam jaringan; 
b)  biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;  
c)  penentuan  peminatan  bagi  Sekolah  yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat; 
d)  pendataan ulang bagi Peserta Didik lama; dan/atau
e)  kegiatan  lainnya  dalam  rangka  penerimaan peserta didik baru yang relevan;
2)  pembiayaan pengembangan perpustakaan digunakan untuk:
a)  penyediaan buku teks utama dengan ketentuan:
(1)  disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan;
(2)  memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata pelajaran;
(3)  memenuhi  kebutuhan  buku  untuk  guru  pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan;
(4)  buku  yang  dibeli merupakan buku  yang  telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian; dan
(5)  buku  yang  dibeli  oleh  Sekolah  harus  dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di Sekolah;
b)  penyediaan buku teks pendamping dengan ketentuan:
(1)  disesuaikan  dengan  kurikulum  yang  digunakan; dan
(2)  buku yang dibeli Sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;
c)  penyediaan buku non teks dengan ketentuan:
(1)  Sekolah  dapat  membeli  atau menyediakan  buku untuk  mendukung  proses  pembelajaran  di Sekolah, diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan  karakter  dan  pengembangan  literasi Sekolah; dan
(2)  buku yang dibeli Sekolah adalah buku yang telah dinilai dan  ditetapkan oleh  Kementerian  atau Pemerintah Daerah; dan/atau
d)  pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional layanan perpustakaan;
3)  pembiayaan kegiatan  pembelajaran  dan  ekstrakurikuler digunakan untuk:
a)  kegiatan pembelajaran meliputi:
(1)  penyediaan alat/bahan pendukung pembelajaran;
(2)  pembelajaran  remedial,  pembelajaran  pengayaan dan persiapan ujian;
(3)  biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis  teknologi  informasi  dan  komunikasi, misalnya, dan pengembangan buku elektronik;
(4)  pembelian  atau  langganan  buku  digital dan/atau aplikasi pembelajaran digital;
(5)  pembelian perangkat lunak atau peranti lunak asli dan/atau pengembangan aplikasi yang digunakan dalam proses pembelajaran;
(6)  pengembangan  kegiatan  literasi,  pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan program pelibatan keluarga di Sekolah; dan/atau
(7)  pembiayaan  kegiatan  pembelajaran  lain  yang relevan  dalam  rangka  menunjang  proses pembelajaran; dan/atau

b)  kegiatan ekstrakurikuler pembelajaran meliputi:
(1)  mendukung penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai  dengan  kebutuhan  Sekolah,  termasuk pembiayaan lomba di Sekolah;
(2)  pembiayaan  dalam  rangka  mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri; dan/atau
(3)  pembiayaan  lain  yang  relevan  dalam  rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler;
4)  pembiayaan  kegiatan  asesmen/evaluasi  pembelajaran meliputi:
a)  pembiayaan  untuk  penyelenggaraan  ulangan  harian, ulangan  tengah  semester,  ulangan  akhir  semester, ulangan  kenaikan  kelas, ujian  sekolah, ujian  sekolah berbasis  komputer  dan/atau ujian lainnya  termasuk penyediaan laporan hasil ulangan/ujian; dan/atau
b)  pembiayaan  lain  yang  relevan  untuk  kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran di Sekolah;
5)  pembiayaan administrasi kegiatan Sekolah digunakan untuk pembiayaan dalam rangka pengelolaan dan operasional rutin Sekolah,  yang  terdiri  atas  perencanaan,  pelaksanaan, administrasi, dan pelaporan meliputi:  
a)  pembelian  alat  dan/atau  bahan  habis  pakai  yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran, akreditasi, administrasi, layanan umum, tata usaha dan perkantoran;
b)  pembelian  peralatan  kesehatan  dan  keselamatan Sekolah meliputi  tandu,  stetoskop,  tabung  oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat kesehatan dan keselamatan sejenisnya; 
c)  pembiayaan  penyelenggaraan  rapat  tim  BOS  Sekolah, tidak termasuk komponen honor; 
d)  biaya  perjalanan  dalam  rangka  pengambilan  dana untuk keperluan Sekolah di bank atau kantor pos; 
e)  biaya  perjalanan  dalam  rangka  koordinasi  dan pelaporan  program dana BOS Reguler kepada  dinas yang  menangani  urusan  pendidikan  provinsi/ kabupaten/kota;
f)  penggandaan  laporan  dan/atau  pembiayaan korespondensi;
g)  pembiayaan  untuk  membangun,  mengembangkan, dan/atau  memelihara  laman  Sekolah  dengan  domain sch.id;
h)  pembiayaan  kegiatan  pengembangan  Sekolah meliputi kegiatan  sekolah  sehat,  sekolah  aman,  sekolah  ramah anak, sekolah inklusi, sekolah adiwiyata, atau kegiatan pengembangan lainnya;
i)  pembiayaan  penyelenggaraan  kegiatan keamanan dan kebersihan Sekolah;
j)  pembiayaan pengelolaan Sekolah melalui aplikasi yang sudah  disiapkan  oleh  Kementerian  antara  lain perencanaan,  pembukuan,  dan  penyusunan  laporan melalui  aplikasi  RKAS,  penyampaian  laporan  hasil belajar melalui aplikasi e-rapor, dan pendataan melalui aplikasi Dapodik; 
k)  pembiayaan  bagi  Sekolah  yang  berada  di  daerah terpencil  dan  belum  ada  jaringan  listrik,  antara  lain untuk menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk  peralatan  pendukungnya  sesuai  dengan kebutuhan  di  daerah  tersebut,  termasuk  biaya perawatan dan/atau perbaikan; 
l)  pembiayaan  bagi  Sekolah  yang  berada  di  daerah  yang mengalami  bencana  alam  berdasarkan  pernyataan resmi  dari  Pemerintah  Pusat  atau  Pemerintah  Daerah, dana  BOS  Reguler  dapat  digunakan  untuk  membiayai penanggulangan dampak darurat bencana selama masa tanggap darurat; 
m)  penyediaan konsumsi; dan/atau
n)  pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional administrasi kegiatan Sekolah;
6)  pembiayaan  pengembangan  profesi  guru  dan  tenaga kependidikan meliputi:
a)  pembiayaan  dalam  rangka  mengikuti  atau menyelenggarakan  kegiatan  dalam  rangka pengembangan/peningkatan  kompetensi  guru  dan tenaga kependidikan; 
b)  pembiayaan  dalam  rangka  pengembangan  inovasi terkait  pengembangan  konten  pembelajaran,  metode pembelajaran,  kompetensi  guru  dan  tenaga kependidikan; dan/atau
c)  pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
7)  pembiayaan langganan daya dan/atau jasa digunakan untuk pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional Sekolah meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan;
8)  pembiayaan  pemeliharaan  sarana  dan  prasarana  sekolah digunakan  untuk pembiayaan dalam  rangka  pemeliharaan dan  perbaikan  kondisi  rusak  ringan  pada  sarana  dan prasarana Sekolah meliputi:
a)  perbaikan  kerusakan  komponen  non  struktural bangunan  Sekolah  dengan  ketentuan  penggantian kurang  dari  30%  (tiga  puluh  persen)  dari  komponen terpasang bangunan seperti:
(1)  penutup atap;
(2)  penutup plafond;
(3)  kelistrikan;
(4)  pintu, jendela dan aksesoris lainnya;
(5)  pengecatan; dan/atau
(6)  penutup lantai;
b)  perbaikan  meubelair,  dan/atau  pembelian  meja dan/atau kursi Peserta Didik atau guru jika meja dan atau  kursi  yang  ada  sudah  tidak  berfungsi  dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
c)  perbaikan  toilet  Sekolah,  tempat  cuci  tangan,  saluran air kotor dan sanitasi lainnya;
d)  penyediaan  sumber  air  bersih  termasuk  pompa  dan instalasinya  bagi  Sekolah  yang  belum  memiliki  air bersih;
e)  pemeliharaan  dan/atau  perbaikan  komputer,  printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan;
f)  pemeliharaan  dan/atau  perbaikan  peralatan praktikum;
g)  pemeliharaan taman dan fasilitas Sekolah lainnya;
h)  penyediaan  dan  perawatan  fasilitas/aksesibilitas  bagi peserta didik berkebutuhan khusus; dan/atau
i)  pembiayaan  lain  yang  relevan  dalam  rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah.
9)  Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran
Biaya penyediaan alat multi media pembelajaran merupakan pembiayaan dalam rangka penyediaan kebutuhan alat multi media pembelajaran mengacu pada hasil analisa kebutuhan meliputi:
a)  komputer  desktop/work  station  berupa  Personal Computer (PC)/All  in  One Computer untuk  digunakan dalam proses pembelajaran;
b)  printer atau printer plus scanner;
c)  laptop;
d)  Liquid Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau
e)  alat  multi  media  pembelajaran  lainnya  dalam  rangka menunjang  pembelajaran  berbasis teknologi  informasi dan komunikasi;
10)  pembiayaan penyelenggaraan  bursa  kerja  khusus,  praktik kerja  industri  atau praktik  kerja  lapangan  di  dalam  negeri, pemantauan  kebekerjaan,  pemagangan  guru,  dan  lembaga sertifikasi profesi pihak pertama meliputi:
a)  biaya untuk penyelenggaraan bursa kerja khusus SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas pengelola bursa kerja  khusus SMK atau  SMALB untuk  pengembangan kerjasama,  verifikasi,  pendampingan  ke  industri, dan/atau evaluasi;
b)  biaya  untuk  penyelenggaraan  praktik  kerja  industri atau  lapangan  bagi  peserta  didik  SMK  atau  SMALB, termasuk perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek,  bimbingan,  atau  pemantauan  peserta  didik praktek;
c)  biaya  untuk  pemantauan  kebekerjaan  lulusan (tracer study) SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas;
d)  biaya  untuk  pemagangan  guru  di  industri  untuk masing-masing kompetensi keahlian yang dilaksanakan dalam bentuk:
(1)  mengikuti pelatihan kerja di industri;
(2)  magang di industri untuk menghasilkan uji mutu produk  atau  jasa  dalam  merealisasi  kesepakatan teaching factory;
(3)  magang  di  industri  untuk  menghasilkan  bahan baku teaching factory;
(4)  mengikuti magang di industri dengan tujuan untuk kerjasama dalam rangka memperoleh lisensi;
(5)  mengikuti  pelatihan  mendapatkan  sertifikasi  dari industri atau lembaga sertifikasi; dan/atau
(6)  mengikuti magang kerja untuk menjalin kerjasama dengan industri; 
e)  biaya untuk penyelenggaraan SMK atau SMALB sebagai lembaga  sertifikasi  profesi  pihak  pertama termasuk didalamnya  pendirian  dan  pengembangan  ruang lingkup skema sertifikasi; dan/atau
f)  pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang penyelenggaraan  bursa  kerja  khusus,  praktik  kerja industri  atau  praktik  kerja  lapangan  di  dalam  negeri, pemantauan  kebekerjaan,  pemagangan  guru,  dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama;
11)  Pembiayaan  penyelenggaraan  kegiatan  uji  kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian, dan uji kompetensi kemampuan  bahasa  Inggris  berstandar  internasional  dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB.  Rincian pembiayaan meliputi:
a)  biaya untuk  penyelenggaraan  kegiatan  uji  kompetensi keahlian,  sertifikasi  kejuruan  peserta  didik  SMK atau SMALB;
b)  biaya  untuk  penyelenggaraan  kegiatan  sertifikasi kompetensi peserta didik SMK atau SMALB;
c)  biaya  untuk  penyelenggaraan  kegiatan  uji  kompetensi kemampuan bahasa Inggris  berstandar  internasional dengan  TOEIC  (Test  Of  English  For  International Communication) yang diperuntukkan  bagi kelas akhir SMK atau SMALB. Penyelenggaraan TOEIC hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk secara resmi oleh organisasi  pengembang  TOEIC  sebagai  distributor untuk TOEIC di Indonesia; dan/atau
d)  pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang penyelenggaraan  kegiatan  uji  kompetensi  keahlian, sertifikasi  kompetensi  keahlian,  dan  uji  kompetensi kemampuan  bahasa  Inggris  berstandar  internasional dan  bahasa  asing  lainnya bagi  kelas  akhir  SMK atau SMALB; dan/atau
12)  pembiayaan  untuk pembayaran honor  dilakukan  dengan ketentuan sebagai berikut:
a)  pembayaran honor hanya  diberikan  kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(1)  tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
(2)  memiliki  nomor  unik  pendidik  dan  tenaga kependidikan; dan
(3)  belum memiliki sertifikat pendidik; dan
b)  dalam hal terdapat sisa dana dalam pembayaran honor terhadap  guru  sebagaimana  dimaksud  pada  huruf  a) maka  honor  dapat  diberikan  kepada  tenaga kependidikan yang  berstatus  bukan  aparatur  sipil negara di Sekolah.

Berikut ini Salinan dan Link download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2020.




Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Rincian Komponen penggunaan Dana BOS SD SMP SMP Tahun 2020 berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Semoga Rincian Komponen penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2020 dapat dipahami oleh para kepala sekolah dan bendaraha BOS di seluruh Indonesia.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter