Berikut ini ketentuan Pengelolaan dana BOS Reguler di Sekolah
berdasarkan Permendikbud
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS SD SMP SMA SMK
Tahun 2020 atau BOS Reguler Tahun 2020. Baca dengan cermat ketetunan ini agar
sekolah dapat mengelola dana BOS dengan akuntibel dan transparan.
a.
dana BOS Reguler
dikelola oleh Sekolah dengan
menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah yaitu, kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan,
dan pengawasan program sesuai
dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah;
b.
perencanaan mengacu pada hasil evaluasi diri sekolah;
c.
Sekolah memiliki kewenangan untuk
menentukan penggunaan dana BOS
Reguler sesuai dengan
prioritas kebutuhan sekolah memperhatikan
prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS Reguler;
d.
penggunaan dana BOS
Reguler hanya untuk
kepentingan peningkatan
layanan pendidikan di Sekolah
dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak
manapun;
e.
penggunaan dana BOS
Reguler harus didasarkan
pada kesepakatan dan keputusan
bersama antara tim
BOS Sekolah, guru, dan Komite
Sekolah. Hasil kesepakatan di atas dituangkan secara tertulis
dalam bentuk berita
acara rapat dan ditandatangani oleh
peserta rapat. Kesepakatan
penggunaan dana BOS Reguler
harus didasarkan pada
skala prioritas kebutuhan Satuan
Pendidikan, khususnya untuk pengembangan program peningkatan kualitas belajar
Peserta Didik di Sekolah.
f.
pengelolaan dana BOS Reguler di Sekolah dilakukan oleh tim BOS Sekolah;
g.
tim BOS Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah .
h.
pengelolaan dana BOS Reguler pada sekolah terbuka melibatkan pengelola sekolah
terbuka dengan penanggung
jawab kepala sekolah induk sesuai
dengan jenjangnya;
Seperti apa susunan keanggotaan Tim BOS Sekolah? Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 tahun 2020. susunan keanggotaan Tim BOS Sekolah adalah sebagai berikut:
1) kepala Sekolah sebagai penanggung jawab;
2) anggota terdiri dari:
a) bendahara;
b) 1 (satu) orang dari unsur guru;
c) 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan
d) 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali
peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite
Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan
menghindari terjadinya konflik kepentingan;
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor
8 tahun 2020 tentang Juknis SD SMP SMA SMK Tahun 2020, bahwa tugas
dan tanggung jawab tim BOS Sekolah sebagai berikut:
1) mengisi dan
memutakhirkan data Sekolah
secara lengkap dan valid
ke dalam Dapodik
sesuai dengan kondisi
riil di Sekolah;
2) bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian
data Sekolah yang masuk dalam Dapodik;
3) menyusun
RKAS mengacu pada
prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi
pengelolaan dana BOS Reguler;
4) melakukan
input RKAS pada
sistem yang telah
disediakan oleh Kementerian;
5) memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi,
akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler;
6) menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana
BOS Reguler secara
lengkap, serta menyusun dan
menyampaikan laporan penggunaan
dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7) melakukan
konfirmasi dana sudah
diterima melalui laman
bos.kemdikbud.go.id;
jdih.kemdikbud.go.id
8) menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana BOS Reguler melalui laman
bos.kemdikbud.go.id;
9) bertanggung
jawab secara formal
dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang
diterima;
10) bersedia
diaudit oleh lembaga
yang memiliki kewenangan melakukan audit
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-perundangan
terhadap seluruh dana
yang dikelola Sekolah, baik
yang berasal dari
dana BOS Reguler maupun dari sumber lain; dan
11) memberikan
pelayanan dan penanganan
pengaduan masyarakat.
Untukk apa rincian atau komponen penggunaan dana BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020? Berdasarkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020, rincian
atau komponen penggunaan dana BOS Reguler tahun 2020 adalah sebagai berikut;
1) pembiayaan penerimaan peserta didik baru
meliputi:
a) penggandaan formulir dan publikasi atau
pengumuman penerimaan peserta didik
baru, dan biaya
layanan penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
b) biaya kegiatan pengenalan lingkungan
sekolah;
c) penentuan
peminatan bagi Sekolah
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik atau
tes potensi akademik bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
d) pendataan ulang bagi Peserta Didik lama;
dan/atau
e) kegiatan
lainnya dalam rangka
penerimaan peserta didik baru yang relevan;
2) pembiayaan pengembangan perpustakaan
digunakan untuk:
a) penyediaan buku teks utama dengan ketentuan:
(1) disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan;
(2) memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap
Peserta Didik pada setiap tema/mata pelajaran;
(3) memenuhi
kebutuhan buku untuk
guru pada setiap tema/mata
pelajaran yang diajarkan;
(4) buku
yang dibeli merupakan buku yang
telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian; dan
(5) buku
yang dibeli oleh
Sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran
di Sekolah;
b) penyediaan buku teks pendamping dengan
ketentuan:
(1) disesuaikan
dengan kurikulum yang
digunakan; dan
(2) buku yang dibeli Sekolah adalah buku yang
telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;
c) penyediaan buku non teks dengan ketentuan:
(1) Sekolah
dapat membeli atau menyediakan buku untuk
mendukung proses pembelajaran di Sekolah, diutamakan untuk menunjang
penguatan pendidikan karakter dan
pengembangan literasi Sekolah;
dan
(2) buku yang dibeli Sekolah adalah buku yang
telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian
atau Pemerintah Daerah; dan/atau
d) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka
menunjang operasional layanan perpustakaan;
3) pembiayaan kegiatan pembelajaran
dan ekstrakurikuler digunakan
untuk:
a) kegiatan pembelajaran meliputi:
(1) penyediaan alat/bahan pendukung pembelajaran;
(2) pembelajaran
remedial, pembelajaran pengayaan dan persiapan ujian;
(3) biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi
informasi dan komunikasi, misalnya, dan pengembangan buku
elektronik;
(4) pembelian
atau langganan buku
digital dan/atau aplikasi pembelajaran digital;
(5) pembelian perangkat lunak atau peranti lunak
asli dan/atau pengembangan aplikasi yang digunakan dalam proses pembelajaran;
(6) pengembangan
kegiatan literasi, pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti,
dan kegiatan program pelibatan keluarga di Sekolah; dan/atau
(7) pembiayaan
kegiatan pembelajaran lain
yang relevan dalam rangka
menunjang proses pembelajaran;
dan/atau
b) kegiatan ekstrakurikuler pembelajaran
meliputi:
(1) mendukung penyelenggaraan ekstrakurikuler
yang sesuai dengan kebutuhan
Sekolah, termasuk pembiayaan
lomba di Sekolah;
(2) pembiayaan
dalam rangka mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri;
dan/atau
(3) pembiayaan
lain yang relevan
dalam rangka menunjang
operasional kegiatan ekstrakurikuler;
4) pembiayaan
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran meliputi:
a) pembiayaan
untuk penyelenggaraan ulangan
harian, ulangan tengah semester, ulangan
akhir semester, ulangan kenaikan
kelas, ujian sekolah, ujian sekolah berbasis komputer
dan/atau ujian lainnya termasuk penyediaan
laporan hasil ulangan/ujian; dan/atau
b) pembiayaan
lain yang relevan
untuk kegiatan asesmen/evaluasi
pembelajaran di Sekolah;
5) pembiayaan administrasi kegiatan Sekolah
digunakan untuk pembiayaan dalam rangka pengelolaan dan operasional rutin Sekolah, yang
terdiri atas perencanaan,
pelaksanaan, administrasi, dan pelaporan meliputi:
a) pembelian
alat dan/atau bahan
habis pakai yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan
pembelajaran, akreditasi, administrasi, layanan umum, tata usaha dan perkantoran;
b) pembelian
peralatan kesehatan dan
keselamatan Sekolah meliputi
tandu, stetoskop, tabung
oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat kesehatan dan
keselamatan sejenisnya;
c) pembiayaan
penyelenggaraan rapat tim
BOS Sekolah, tidak termasuk
komponen honor;
d) biaya
perjalanan dalam rangka
pengambilan dana untuk keperluan
Sekolah di bank atau kantor pos;
e) biaya
perjalanan dalam rangka
koordinasi dan pelaporan program dana BOS Reguler kepada dinas yang
menangani urusan pendidikan
provinsi/ kabupaten/kota;
f) penggandaan
laporan dan/atau pembiayaan korespondensi;
g) pembiayaan
untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara
laman Sekolah dengan
domain sch.id;
h) pembiayaan
kegiatan pengembangan Sekolah meliputi kegiatan sekolah
sehat, sekolah aman,
sekolah ramah anak, sekolah
inklusi, sekolah adiwiyata, atau kegiatan pengembangan lainnya;
i) pembiayaan
penyelenggaraan kegiatan keamanan
dan kebersihan Sekolah;
j) pembiayaan pengelolaan Sekolah melalui
aplikasi yang sudah disiapkan oleh
Kementerian antara lain perencanaan, pembukuan,
dan penyusunan laporan melalui aplikasi
RKAS, penyampaian laporan
hasil belajar melalui aplikasi e-rapor, dan pendataan melalui aplikasi
Dapodik;
k) pembiayaan
bagi Sekolah yang
berada di daerah terpencil dan
belum ada jaringan
listrik, antara lain untuk menyewa atau membeli genset atau
panel surya, termasuk peralatan pendukungnya
sesuai dengan kebutuhan di
daerah tersebut, termasuk
biaya perawatan dan/atau perbaikan;
l) pembiayaan
bagi Sekolah yang
berada di daerah
yang mengalami bencana alam
berdasarkan pernyataan resmi dari
Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah, dana BOS
Reguler dapat digunakan
untuk membiayai penanggulangan
dampak darurat bencana selama masa tanggap darurat;
m) penyediaan konsumsi; dan/atau
n) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka
menunjang operasional administrasi kegiatan Sekolah;
6) pembiayaan
pengembangan profesi guru
dan tenaga kependidikan meliputi:
a) pembiayaan
dalam rangka mengikuti
atau menyelenggarakan
kegiatan dalam rangka pengembangan/peningkatan kompetensi
guru dan tenaga
kependidikan;
b) pembiayaan
dalam rangka pengembangan
inovasi terkait pengembangan konten
pembelajaran, metode pembelajaran, kompetensi
guru dan tenaga kependidikan; dan/atau
c) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka
menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
7) pembiayaan langganan daya dan/atau jasa
digunakan untuk pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang
mendukung operasional Sekolah meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas,
pembayaran langganan rutin, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang
relevan;
8) pembiayaan
pemeliharaan sarana dan
prasarana sekolah digunakan untuk pembiayaan dalam rangka
pemeliharaan dan perbaikan kondisi
rusak ringan pada
sarana dan prasarana Sekolah
meliputi:
a) perbaikan
kerusakan komponen non
struktural bangunan Sekolah dengan
ketentuan penggantian kurang dari
30% (tiga puluh
persen) dari komponen terpasang bangunan seperti:
(1) penutup atap;
(2) penutup plafond;
(3) kelistrikan;
(4) pintu, jendela dan aksesoris lainnya;
(5) pengecatan; dan/atau
(6) penutup lantai;
b) perbaikan
meubelair, dan/atau pembelian
meja dan/atau kursi Peserta Didik atau guru jika meja dan atau kursi
yang ada sudah
tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi
kebutuhan;
c) perbaikan
toilet Sekolah, tempat
cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya;
d) penyediaan
sumber air bersih
termasuk pompa dan instalasinya bagi
Sekolah yang belum
memiliki air bersih;
e) pemeliharaan
dan/atau perbaikan komputer,
printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan;
f) pemeliharaan
dan/atau perbaikan peralatan praktikum;
g) pemeliharaan taman dan fasilitas Sekolah
lainnya;
h) penyediaan
dan perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi peserta didik berkebutuhan khusus;
dan/atau
i) pembiayaan
lain yang relevan
dalam rangka pemeliharaan sarana
dan prasarana Sekolah.
9) Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran
Biaya
penyediaan alat multi media pembelajaran merupakan pembiayaan dalam rangka
penyediaan kebutuhan alat multi media pembelajaran mengacu pada hasil analisa
kebutuhan meliputi:
a) komputer
desktop/work station berupa
Personal Computer (PC)/All
in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran;
b) printer atau printer plus scanner;
c) laptop;
d) Liquid Crystal Display (LCD) proyektor;
dan/atau
e) alat
multi media pembelajaran
lainnya dalam rangka menunjang pembelajaran
berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
10) pembiayaan penyelenggaraan bursa
kerja khusus, praktik kerja
industri atau praktik kerja
lapangan di dalam
negeri, pemantauan
kebekerjaan, pemagangan guru,
dan lembaga sertifikasi profesi
pihak pertama meliputi:
a) biaya untuk penyelenggaraan bursa kerja
khusus SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas pengelola bursa kerja khusus SMK atau SMALB untuk
pengembangan kerjasama,
verifikasi, pendampingan ke
industri, dan/atau evaluasi;
b) biaya
untuk penyelenggaraan praktik
kerja industri atau lapangan
bagi peserta didik
SMK atau SMALB, termasuk perjalanan dinas pembimbing
mencari tempat praktek, bimbingan, atau
pemantauan peserta didik praktek;
c) biaya
untuk pemantauan kebekerjaan
lulusan (tracer study) SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas;
d) biaya
untuk pemagangan guru
di industri untuk masing-masing kompetensi keahlian yang
dilaksanakan dalam bentuk:
(1) mengikuti pelatihan kerja di industri;
(2) magang di industri untuk menghasilkan uji
mutu produk atau jasa
dalam merealisasi kesepakatan teaching factory;
(3) magang
di industri untuk
menghasilkan bahan baku teaching
factory;
(4) mengikuti magang di industri dengan tujuan
untuk kerjasama dalam rangka memperoleh lisensi;
(5) mengikuti
pelatihan mendapatkan sertifikasi
dari industri atau lembaga sertifikasi; dan/atau
(6) mengikuti magang kerja untuk menjalin
kerjasama dengan industri;
e) biaya untuk penyelenggaraan SMK atau SMALB
sebagai lembaga sertifikasi profesi
pihak pertama termasuk didalamnya pendirian
dan pengembangan ruang lingkup skema sertifikasi; dan/atau
f) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka
menunjang penyelenggaraan bursa kerja
khusus, praktik kerja industri atau
praktik kerja lapangan
di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan,
pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak
pertama;
11) Pembiayaan
penyelenggaraan kegiatan uji
kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian, dan uji kompetensi
kemampuan bahasa Inggris
berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK
atau SMALB. Rincian pembiayaan meliputi:
a) biaya untuk
penyelenggaraan kegiatan uji
kompetensi keahlian,
sertifikasi kejuruan peserta
didik SMK atau SMALB;
b) biaya
untuk penyelenggaraan kegiatan
sertifikasi kompetensi peserta didik SMK atau SMALB;
c) biaya
untuk penyelenggaraan kegiatan
uji kompetensi kemampuan bahasa
Inggris berstandar internasional dengan TOEIC
(Test Of English
For International Communication)
yang diperuntukkan bagi kelas akhir SMK
atau SMALB. Penyelenggaraan TOEIC hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang
ditunjuk secara resmi oleh organisasi
pengembang TOEIC sebagai
distributor untuk TOEIC di Indonesia; dan/atau
d) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka
menunjang penyelenggaraan kegiatan uji
kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi
keahlian, dan uji
kompetensi kemampuan bahasa Inggris
berstandar internasional dan bahasa
asing lainnya bagi kelas
akhir SMK atau SMALB; dan/atau
12) pembiayaan
untuk pembayaran honor
dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) pembayaran honor hanya diberikan
kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
(1) tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
(2) memiliki
nomor unik pendidik
dan tenaga kependidikan; dan
(3) belum memiliki sertifikat pendidik; dan
b) dalam hal terdapat sisa dana dalam pembayaran
honor terhadap guru sebagaimana
dimaksud pada huruf
a) maka honor dapat
diberikan kepada tenaga kependidikan yang berstatus
bukan aparatur sipil negara di Sekolah.
Berikut ini Salinan dan Link download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2020.
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 (disini)
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Rincian Komponen penggunaan Dana BOS SD SMP SMP
Tahun 2020 berdasarkan Permendikbud
Nomor 8 Tahun 2020. Semoga Rincian Komponen penggunaan Dana BOS Reguler
Tahun 2020 dapat dipahami oleh para kepala sekolah dan bendaraha BOS di seluruh
Indonesia.