APLIKASI ARKAS VERSI 3.3 DAN PANDUAN ARKAS VERSI 3.3.


Download Aplikasi RKAS 2022 versi 3.3 atau ARKAS Versi 3.3.

Download Aplikasi RKAS 2022 versi 3.3 atau Aplikasi ARKAS Versi 3.3. dan Juknis (Panduan) Penggunaan ARKAS 3.3. Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, selanjutnya disingkat Aplikasi RKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.

 

Manajemen keuangan merupakan salah satu substansi manajamen sekolah yang akan turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah. Sebagaimana yang terjadi di substansi manajemen pendidikan pada umumnya, kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.

 

Manajemen keuangan dapat pula diartikan sebagai tindakan pengurusan/ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan. Sebagai suatu lembaga pendidikan perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan pembangunan disegala bidang baik segi sarana dan prasarana Pendidikan, fasilitas kerja maupun kesejahteraan yang layak bagi seluruh tenaga Pendidik. Untuk memenuhi sasaran tersebut sangat diperlukan biaya yang cukup dan administrasi yang tertib. Salah satu pendanaan yang diberikan pihak pemerintah kepada sekolah yaitu dengan adanya dana Bantuan Operasioanl Sekolah atau lebih kita kenal dengan dana BOS.

 

Perencanaan program BOS meliputi dua kegiatan utama yang dilakukan oleh kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah yaitu mengidentifikasi kebutuhan sekolah dan menyusun Rencana Anggaran Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Dalam mengidentifikasi kebutuhan sekolah, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah perlu menentukan kondisi sekolah saat ini. Salah satunya dengan melakukan evaluasi diri. Dengan melakukan evaluasi diri akan menunjukkan kinerja sekolah misalnya, bagian yang mengalami perbaikan atau peningkatan, bagian yang tetap, dan bagian yang mengalami penurunan. Hal ini penting dilakukan karena dana BOS merupakan sumber utama bagi sekolah untuk memenuhi biaya penyelenggaraan sekolah, dan kebijakan pemerintah mengharuskan BOS menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar yang bermutu. Setelah mengidentifikasi kebutuhan sekolah sesuai hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh sekolah, maka kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah dapat menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah.

 

Dalam penyusunan RKAS, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dari masing-masing sumber dana. Sangat dimungkinkan suatu program dibiayai dengan subsidi silang dari berbagai pos atau sumber dana. Program-program yang memerlukan bantuan dari pusat harus dialokasikan sumber dana dari pusat dengan sharing dari sekolah dan komite sekolah atau bahkan daerah. Misalnya untuk pembangunan ruang komputer, laboratorium baru, gedung perpustakaan, dan sebagainya. Sedangkan yang berupa program rehab besar dana lebih diprioritaskan dari provinsi. Untuk program yang lebih operasional bisa dari dana blockgrant atau lainnya yang bersifat lebih luwes. Mengingat begitu pentingnya dalam melakukan manajemen keuangan sekolah terutama dana BOS dari pemerintah, maka diperlukan suatu sistem yang mampu melakukan pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, Sistem tersebut adalah RKAS.


Link Download Setup Aplikasi ARKAS Versi 3.3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudrsitek) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah telah merilis Aplikasi Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (Arkas) Versi 3.3. Sebagaimana diketahui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, selanjutnya disingkat Aplikasi RKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.

 

Dalam surat digital informasi rilis Aplikasi Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (Arkas) Versi 3.3.yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala LPMP, dan Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, diampaikan bahwa Dalam rangka menindaklanjuti beberapa laporan terkait adanya permasalahan pada Aplikasi RKAS dan penambahan referensi untuk kertas kerja tahun anggaran 2022. Serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Dana BOS Reguler oleh Satuan Pendidikan yang sesuai dengan Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 Tentang Petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, maka berdasarkan hal tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menegah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merilis Aplikas Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 3.3. 

 

Berikut informasi pembaruan Aplikasi ARKAS Versi 3.3, yakni terdapat fitur buka anggaran tahun 2022; Perbaikan Hapus BKU bulan agustus menjadi draf; Perbaikan anggaran sudah direalisasi muncul kembali; Perbaikan cek status; Perbaikan copy anggaran tahun sebelum; Perbaikan BKU Hilang; Perbaikan Report tidak balance; dan Optimalisasi aplikasi.

 

Bagi Satuan pendidikan yang sudah Instal Aplikasi RKAS Versi 3.2, dapat melakukan pembaruan Aplikasi RKAS Versi 3.3 secara otomatis dengan mengikuti langkah-langkah berikut: Patikasn Laptop terkoneksi dengan internet; Buka Aplikasi Arkas; Isikan username dana password; Klik Tombol login; Aplikasi akan update otomatis; Klik tombol Sinkron dimenu Utama.

 

Satuan Pendidikan dapat juga melakukan update manual dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

Unduh Installer pada laman arkas.kemdikbud.go.id atau Klik Disini atau disini

Klik 2x untuk Install Aplikasi RKAS Versi 3.3 atau ARKAS versi 3.3.

Buka Aplikasi RKAS;

Pilih tahun anggaran 2022;

Isikan Usernama dan Password;

Klik tombol Login Aplikasi RKAS;

Klik tombol Sinkron dimenu Utama;

Isi Kertas Kerja;

Lalu ajukan pengesahan. 

 

Bagi Satuan pendidikan yang belum Instal Aplikasi RKAS, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Unduh Installer Aplikasi RKAS Versi 3.3 atau ARKAS versi 3.3.

Klik 2x untuk Install Install Aplikasi RKAS Versi 3.3 atau ARKAS versi 3.3.;

Buka Aplikasi RKAS;

Isi Form Registrasi Pastikan terkoneksi dengan Internet;

Isikan Usernama dan Password;

Pilih tahun anggaran 2022;

Klik tombol Login Aplikasi RKAS;

Klik tombol Sinkron dimenu Utama;

Isi Kertas Kerja;

Lalu ajukan pengesahan. 

 

Link Download Setup Aplikasi RKAS Versi 3.3. atau ARKAS 3.3 (DISINI)


Link Download Panduan/Tata Cara Penggunaan Aplikasi RKAS Versi 3.3. atau ARKAS 3.3 (DISINI)


Demikian informasi tentang Link Download Setup Aplikasi RKAS Versi 3.3. atau ARKAS 3.3 Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Dapatkan informasi terbaru tentang pendidikan melalui laman ainamulyana.com. 


=========================


B. Info sebelumnya tantang Aplikasi RKAS versi 3.2  (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) atau Aplikasi ARKAS versi 3.2 


Download Juknis (Panduan) Penggunaan ARKAS 3.3.

 

Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) atau Aplikasi ARKAS versi 3.2 Tahun Pelajaran 2021/2022 ini merupakan sebuah sistem informasi yang dibuat untuk menangani masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian. Dengan sistem yang terdistribusi diharapkan berbagai pihak yang terlibat mampu berkoordinasi dengan baik. Capaian output terakhir yang diberikan sistem informasi ini adalah pelaporan, dimana setiap report yang dihasilkan sudah disesuaikan dengan format yang dikeluarkan pemerintah.

 

Saat ini telah dirilis Aplikasi Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 3.2 Untuk Periode Anggaran Tahun 2021 atau untuk semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022. Dalam rilis Aplikasi ARKAS versi 3.02 Tahun Pelajaran 2021/2022, dinyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Dana BOS Reguler oleh Satuan Pendidikan yang sesuai dengan Lampiran I Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 Tentang Petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab tim BOS Sekolah adalah melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian, maka berdasarkan hal tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menegah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merilis Aplikas Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 3.02 untuk membantu Sekolah mengelola Keuangan dalam bentuk Digital.

  

Berikut informasi pembaruan ARKAS Versi 3.2 tahun pelajaran 2021/2022

1. Penambahan cek barang pada saat membuat kertas kerja;

2. Penambahan report Penggunaan per Bulan;

3. Penambahan report Realisasi anggaran;

4. Perbaikan RKAS Perubahan sesuai dengan Tahap 3 Tahun 2021;

5. Perbaikan urutan Nomor Bukti;

6. Perbaikan tampilan Aktivasi BKU;

7. Perbaikan Perubahan Dashboard 2021;

8. Perbaikan tutup BKU tidak masuk ke Manajemen RKAS;

9. Perbaikan Patch BKU Hilang;

10. Perbaikan nilai uang lebih dari 2 Miliar

11. Optimasi aplikasi

  

Berikut ini Link Download Panduan dan Aplikasi ARKAS versi 3.2 Tahun Pelajaran 2021/2022 (DISINI


Berikut ini Link Download Panduan dan Aplikasi RKAS versi 3.3 (ARKAS 3.3) Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022 dan 2022/2023 (DISINI


Bagi Satuan pendidikan yang sudah Instal Aplikasi RKAS Versi 3.01, sekolah tidak perlu melakukan uninstall pada aplikasi tersebut. Agar dapat melakukan pembaruan Aplikasi RKAS Versi 3.2, Satuan Pendidikan dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

a. Unduh Installer pada laman arkas.kemdikbud.go.id atau bisa langsung DISINI

b. Klik 2x untuk Install Aplikasi RKAS Versi 3.02;

c. Buka Aplikasi RKAS

d. Login Aplikasi RKAS

 

Bagi Satuan pendidikan yang belum Instal Aplikasi RKAS Versi 3.01, dapat langsung mengintall aplikasi ARKAS 3.02  dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

a. Unduh Installer pada laman arkas.kemdikbud.go.id atau BISA DISINI

b. Klik 2x untuk Install Aplikasi RKAS Versi 3.02;

c. Buka Aplikasi RKAS

d. Isi Form Registrasi Pastikan terkoneksi dengan Internet

e. Login Aplikasi RKAS

 

Baca SE Bersama Mendagri dan Mendikbud tentang Sekolah wajib membuat RKAS dan SPJ BOS dengan Menggunakan Aplikasi ARKAS (disini


Link Unduh Download Aplikasi ARKAS versi 3.2 (disini)

 

Demikian informasi link Unduh Download Panduan dan Aplikasi ARKAS versi 3.02 Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga ada manfaatnya terima kasih.




= Baca Juga =






4 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter