Download Aplikasi RKAS 2022 versi 3.3 atau Aplikasi ARKAS Versi 3.3. dan Juknis (Panduan) Penggunaan ARKAS 3.3. Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, selanjutnya disingkat Aplikasi RKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.
Manajemen keuangan merupakan salah satu
substansi manajamen sekolah yang akan turut menentukan berjalannya kegiatan
pendidikan di sekolah. Sebagaimana yang terjadi di substansi manajemen
pendidikan pada umumnya, kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau
pengendalian.
Manajemen keuangan dapat pula diartikan
sebagai tindakan pengurusan/ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan,
perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan. Sebagai suatu
lembaga pendidikan perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan kebutuhan dan
perkembangan pembangunan disegala bidang baik segi sarana dan prasarana
Pendidikan, fasilitas kerja maupun kesejahteraan yang layak bagi seluruh tenaga
Pendidik. Untuk memenuhi sasaran tersebut sangat diperlukan biaya yang cukup
dan administrasi yang tertib. Salah satu pendanaan yang diberikan pihak
pemerintah kepada sekolah yaitu dengan adanya dana Bantuan Operasioanl Sekolah
atau lebih kita kenal dengan dana BOS.
Perencanaan program BOS meliputi dua kegiatan
utama yang dilakukan oleh kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS sekolah
yaitu mengidentifikasi kebutuhan sekolah dan menyusun Rencana Anggaran Kegiatan
dan Anggaran Sekolah (RKAS). Dalam mengidentifikasi kebutuhan sekolah, kepala
sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah perlu menentukan kondisi sekolah saat
ini. Salah satunya dengan melakukan evaluasi diri. Dengan melakukan evaluasi
diri akan menunjukkan kinerja sekolah misalnya, bagian yang mengalami perbaikan
atau peningkatan, bagian yang tetap, dan bagian yang mengalami penurunan. Hal
ini penting dilakukan karena dana BOS merupakan sumber utama bagi sekolah untuk
memenuhi biaya penyelenggaraan sekolah, dan kebijakan pemerintah mengharuskan
BOS menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar
yang bermutu. Setelah mengidentifikasi kebutuhan sekolah sesuai hasil evaluasi
diri yang dilakukan oleh sekolah, maka kepala sekolah bersama Tim Manajemen BOS
sekolah dapat menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) berdasarkan
hasil evaluasi diri sekolah.
Dalam penyusunan RKAS, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dari masing-masing sumber dana. Sangat dimungkinkan suatu program dibiayai dengan subsidi silang dari berbagai pos atau sumber dana. Program-program yang memerlukan bantuan dari pusat harus dialokasikan sumber dana dari pusat dengan sharing dari sekolah dan komite sekolah atau bahkan daerah. Misalnya untuk pembangunan ruang komputer, laboratorium baru, gedung perpustakaan, dan sebagainya. Sedangkan yang berupa program rehab besar dana lebih diprioritaskan dari provinsi. Untuk program yang lebih operasional bisa dari dana blockgrant atau lainnya yang bersifat lebih luwes. Mengingat begitu pentingnya dalam melakukan manajemen keuangan sekolah terutama dana BOS dari pemerintah, maka diperlukan suatu sistem yang mampu melakukan pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, Sistem tersebut adalah RKAS.
Link
Download Setup Aplikasi ARKAS Versi 3.3. Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudrsitek) Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah telah merilis
Aplikasi Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (Arkas) Versi 3.3. Sebagaimana
diketahui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, selanjutnya disingkat
Aplikasi RKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk mengfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan
serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan
dasar dan menengah secara nasional.
Dalam surat digital
informasi rilis Aplikasi Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (Arkas) Versi
3.3.yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Cabang Dinas
Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala LPMP, dan Kepala
SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, diampaikan bahwa Dalam rangka menindaklanjuti
beberapa laporan terkait adanya permasalahan pada Aplikasi RKAS dan penambahan
referensi untuk kertas kerja tahun anggaran 2022. Serta meningkatkan
akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Dana BOS Reguler oleh Satuan
Pendidikan yang sesuai dengan Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 Tentang Petunjuk teknis pengelolaan dana
Bantuan Operasional Sekolah Reguler, maka berdasarkan hal tersebut Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menegah Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merilis Aplikas Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 3.3.
Berikut informasi pembaruan Aplikasi
ARKAS Versi 3.3, yakni terdapat
fitur buka anggaran tahun 2022; Perbaikan Hapus BKU bulan agustus menjadi draf;
Perbaikan anggaran sudah direalisasi muncul kembali; Perbaikan cek status; Perbaikan
copy anggaran tahun sebelum; Perbaikan BKU Hilang; Perbaikan Report tidak
balance; dan Optimalisasi aplikasi.
Bagi Satuan pendidikan yang
sudah Instal Aplikasi RKAS Versi 3.2, dapat melakukan pembaruan Aplikasi RKAS Versi 3.3 secara otomatis
dengan mengikuti langkah-langkah berikut: Patikasn Laptop terkoneksi dengan
internet; Buka Aplikasi Arkas; Isikan username dana password; Klik Tombol
login; Aplikasi akan update otomatis; Klik tombol Sinkron dimenu Utama.
Satuan Pendidikan dapat juga
melakukan update manual dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Unduh Installer pada
laman arkas.kemdikbud.go.id atau Klik Disini atau disini
Klik 2x untuk Install
Aplikasi RKAS Versi 3.3 atau ARKAS versi 3.3.
Buka Aplikasi RKAS;
Pilih tahun anggaran 2022;
Isikan Usernama dan
Password;
Klik tombol Login Aplikasi
RKAS;
Klik tombol Sinkron dimenu
Utama;
Isi Kertas Kerja;
Lalu ajukan
pengesahan.
Bagi Satuan pendidikan yang
belum Instal Aplikasi RKAS, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Unduh Installer Aplikasi RKAS Versi 3.3 atau ARKAS versi 3.3.
Klik 2x untuk Install Install Aplikasi RKAS Versi 3.3 atau ARKAS versi 3.3.;
Buka Aplikasi RKAS;
Isi Form Registrasi Pastikan
terkoneksi dengan Internet;
Isikan Usernama dan
Password;
Pilih tahun anggaran 2022;
Klik tombol Login Aplikasi
RKAS;
Klik tombol Sinkron dimenu
Utama;
Isi Kertas Kerja;
Lalu ajukan
pengesahan.
Link Download Setup Aplikasi RKAS Versi 3.3. atau ARKAS 3.3 (DISINI)
Link Download Panduan/Tata Cara Penggunaan Aplikasi RKAS Versi 3.3. atau ARKAS 3.3 (DISINI)
Demikian informasi tentang Link Download Setup Aplikasi RKAS Versi
3.3. atau ARKAS 3.3 Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Dapatkan informasi terbaru
tentang pendidikan melalui laman ainamulyana.com.
=========================
B. Info sebelumnya tantang Aplikasi RKAS versi 3.2 (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) atau Aplikasi ARKAS versi 3.2
Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah) atau Aplikasi ARKAS versi 3.2
Tahun Pelajaran 2021/2022 ini merupakan sebuah sistem informasi yang dibuat
untuk menangani masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau
pengendalian. Dengan sistem yang terdistribusi diharapkan berbagai pihak yang
terlibat mampu berkoordinasi dengan baik. Capaian output terakhir yang
diberikan sistem informasi ini adalah pelaporan, dimana setiap report yang dihasilkan
sudah disesuaikan dengan format yang dikeluarkan pemerintah.
Saat ini telah dirilis Aplikasi Rencana
Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 3.2 Untuk Periode Anggaran Tahun
2021 atau untuk semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022. Dalam rilis Aplikasi ARKAS versi 3.02 Tahun Pelajaran
2021/2022, dinyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan
transparansi pengelolaan Dana BOS Reguler oleh Satuan Pendidikan yang sesuai
dengan Lampiran I Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 6 tahun 2021 Tentang Petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan
Operasional Sekolah Reguler bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab tim BOS
Sekolah adalah melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh
Kementerian, maka berdasarkan hal tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Anak
Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menegah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi merilis Aplikas Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
(ARKAS) Versi 3.02 untuk membantu Sekolah mengelola Keuangan dalam bentuk
Digital.
Berikut informasi pembaruan ARKAS Versi 3.2
tahun pelajaran 2021/2022
1.
Penambahan cek barang pada saat membuat kertas kerja;
2.
Penambahan report Penggunaan per Bulan;
3.
Penambahan report Realisasi anggaran;
4.
Perbaikan RKAS Perubahan sesuai dengan Tahap 3 Tahun 2021;
5.
Perbaikan urutan Nomor Bukti;
6.
Perbaikan tampilan Aktivasi BKU;
7.
Perbaikan Perubahan Dashboard 2021;
8.
Perbaikan tutup BKU tidak masuk ke Manajemen RKAS;
9.
Perbaikan Patch BKU Hilang;
10.
Perbaikan nilai uang lebih dari 2 Miliar
11.
Optimasi aplikasi
Berikut ini Link Download Panduan dan Aplikasi ARKAS versi 3.2 Tahun Pelajaran 2021/2022 (DISINI)
Berikut ini Link Download Panduan dan Aplikasi RKAS versi 3.3 (ARKAS 3.3) Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022 dan 2022/2023 (DISINI)
Bagi Satuan pendidikan yang sudah Instal Aplikasi RKAS Versi 3.01, sekolah tidak perlu melakukan uninstall pada aplikasi tersebut. Agar dapat melakukan pembaruan Aplikasi RKAS Versi 3.2, Satuan Pendidikan dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
a. Unduh Installer pada laman arkas.kemdikbud.go.id
atau bisa langsung DISINI
b. Klik 2x untuk Install Aplikasi RKAS Versi
3.02;
c. Buka Aplikasi RKAS
d. Login Aplikasi RKAS
Bagi Satuan pendidikan yang belum Instal
Aplikasi RKAS Versi 3.01, dapat langsung mengintall aplikasi ARKAS 3.02 dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
a. Unduh Installer pada laman arkas.kemdikbud.go.id
atau BISA DISINI
b. Klik 2x untuk Install Aplikasi RKAS Versi
3.02;
c. Buka Aplikasi RKAS
d. Isi Form Registrasi Pastikan terkoneksi
dengan Internet
e. Login Aplikasi RKAS
Baca SE Bersama Mendagri dan Mendikbud tentang Sekolah wajib membuat RKAS dan SPJ BOS dengan Menggunakan Aplikasi ARKAS (disini)
L
Demikian informasi link Unduh Download Panduan dan Aplikasi ARKAS versi 3.02 Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga
ada manfaatnya terima kasih.
Terimakasih sangat bermanfaat min http://bit.ly/2Ij9FOZ
ReplyDeletecara Registrasinya?
ReplyDeletebagaimana jumlah pagu pada rkas tidak sama,
ReplyDeletepadahal sudah singkron berkali-kali?
Assalamualaikum... Bagaimana cara input silpa tahun lalu...
ReplyDelete