Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Non PNS dari Kemendikbud Tahun 2022 terdapat dalam Persesjen Kemendikbud Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022. Adapun pertimbangan diterbitkan regulasi ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan Pasal 1 Persesjen
Kemendikbud Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran
Bantuan Insentif Bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil PAUDDIKDASMEN Tahun
Anggaran 2022, dinyatakan bahwa dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang
dimaksud dengan:
1. Bantuan Insentif bagi Pendidik Nonpegawai
Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Bantuan adalah bantuan pemerintah yang
diberikan untuk menambah penghasilan di luar gaji/upah dan kesejahteraan
pendidik nonpegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugasnya.
2. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya
disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian
yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga
kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan
pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
3. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit
organisasi eselon I yang menangani urusan guru, pendidik lainnya, dan tenaga
kependidikan di Kementerian.
4. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang
selanjutnya disebut Puslapdik adalah unit organisasi Kementerian di bidang
layanan pembiayaan pendidikan.
5. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2 Persesjen Kemendikbud
Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Insentif
Bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa
Petunjuk teknis penyaluran Bantuan merupakan pedoman bagi Kementerian,
pemerintah daerah, penerima Bantuan, dan pihak terkait lainnya dalam melakukan
penyaluran Bantuan berupa insentif kepada pendidik yang nonpegawai negeri sipil
pada tahun anggaran 2022.
Pasal 3 Peraturan Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 9 Tahun
2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik
Nonpegawai Negeri Sipil Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan
Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa Petunjuk teknis
penyaluran Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Pada Pasal 4 Persesjen Kemdikbud
Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Non
PNS Tahun 2022, dinyatakan bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan yang pada tanggal 15 Juni 2022
Berdasarkan Persesjen
Kemendikbud Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran
Bantuan Insentif Bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil PAUDDIKDASMEN Tahun
Anggaran 2022, Tujuan Bantuan Pendidikan
Non PNS. Bantuan ini bertujuan untuk: a) menambah penghasilan di luar gaji/upah
bagi pendidik nonpegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat pendidik;
dan b) mendorong peningkatan motivasi kerja dan kesejahteraan pendidik
nonpegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Pemberi Bantuan Insentif
Bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil PAUDDIKDASMEN Tahun Anggaran 2022 adalah Puslapdik.
Adapun penerima Bantuan Pendidik Non PNS dari Kemendikbud ini adalah a) pendidik
pada Kelompok Bermain (KB)/Tempat Penitipan Anak (TPA); b) guru pada Taman
Kanak-Kanak (TK);c) guru pada satuan
pendidikan dasar; d) guru pada satuan pendidikan menengah; dan e) guru pada
satuan pendidikan khusus, yang berstatus nonpegawai negeri sipil.
Pendidik pada KB/TPA
sebagaimana harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah
Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat;
b. bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas
pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
c. terdata dalam Dapodik;
d. tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara;
dan
e. memiliki masa kerja paling rendah 11 (sebelas)
tahun secara terus-menerus terhitung dari bulan Januari 2022 yang dibuktikan
dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
Guru TK SD SMP SMA SMK harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. belum memiliki sertifikat pendidik;
b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah
sarjana/diploma empat (S-1/D-IV);
c. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga
kependidikan;
d. memenuhi beban mengajar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. terdata dalam Dapodik;
f. tidak berstatus sebagai aparatur sipil
negara; dan
g. memiliki masa kerja paling rendah 17 (tujuh
belas) tahun secara terus-menerus terhitung dari bulan Januari 2022 yang
dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Bentuk dan Rincian Bantuan
bagi guru Non PNS dari Kemendikbud
1. Bantuan diberikan dalam bentuk uang.
2. Uang sebagaimana dimaksud pada angka 1
diberikan dengan besaran sebagai berikut:
a.
sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan untuk Pendidik pada
KB/TPA yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan; dan
b.
sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk Guru pada TK,
jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus yang
ditetapkan sebagai penerima Bantuan.
3. Besaran uang sebagaimana dimaksud pada angka 2
terhitung mulai bulan Januari 2022.
4. Alokasi Bantuan sesuai dengan Daftar Isian
Pelaksana Anggaran Puslapdik.
Berdasarkan Lampiran Persetjen - Persesjen Kemdikbud Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Juknis Penyaluran
Bantuan Insentif Bagi Pendidik Non PNS Tahun 2022, Tata Kelola Bantuan dilakukan melalui tahapan
sebagai berikut.
1.
Input dan/atau Pembaruan Data Guru Non-PNS
a. Guru Non-PNS didampingi operator sekolah
menginput dan/atau memperbarui data Guru Non-PNS melalui Dapodik.
b. Guru Non-PNS yang bersangkutan harus
memastikan data terinput dengan benar.
c. Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama
data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa
kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.
d. Guru Non-PNS harus memastikan kesesuaian data
yang diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
e. Kebenaran data yang telah diinput dan/ atau
diperbarui menjadi tanggung jawab Guru Non-PNS yang bersangkutan.
f. Penginputan dan/atau pembaruan data Guru
Non-PNS harus dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data Guru Non¬PNS
yang bersangkutan.
g. Data Guru Non-FNS yang telah diinput dan/atau
diperbarui pada Dapodik diverifikasi dan validasi oleh Guru Non-PNS yang
bersangkutan.
h. Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal
memastikan data Guru Non-PNS pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi
Guru Non-PNS.
2.
Validasi dan Penetapan Penerima Bantuan Insentif
a. Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru
Non-PNS antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aneka
Tunjangan (SIM-Antun) pada Kementerian.
b. Puslapdik melakukan validasi data Guru Non-PNS
sesuai dengan persyaratan penerima bantuan insentif Guru Non-PNS melalui SIM-Antun.
c. Pemerintah Daerah memberikan persetujuan
hasil validasi data Guru Non-PNS penerima bantuan insentif sebagaimana dimaksud
dalam huruf b melalui SIM-Antun.
d. Berdasarkan persetujuan hasil validasi data
Guru Non-PNS sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Puslapdik menetapkan penerima
bantuan insentif untuk satu tahun anggaran.
e. Penerima bantuan insentif ditetapkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Puslapdik.
f. Guru Non-PNS yang telah ditetapkan sebagai
penerima bantuan insentif disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi
Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) yang disediakan Kementerian.
Adapun Tata Kelola Pencairan dan Penyaluran Bantuan
bagi guru Non PNS dari Kemendiikbud tahun 2022, dinyatakan dalam Persekjen - Persesjen
Kemendikbud Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran
Bantuan Insentif Bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil PAUDDIKDASMEN Tahun
Anggaran 2022, sebagai berikut.
1.
Tata Kelola Pencairan
a. PPK Puslapdik menerbitkan Surat Perintah
Pembavaran Langsung (SPP LS).
b. PPK Puslapdik menyampaikan SPP LS kepada
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk diterbitkan Surat
Perintah Membayar (SPM).
c. SPM disampaikan kepada Kantor Pelavanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III sebagai dasar penerbitan Surat
Perintah Pencairan Dana (SP2D).
d. SP2D yang diterbitkan oleh KPPN Jakarta III
disampaikan kepada bank penyalur yang telah ditunjuk oleh Puslapdik.
2.
Tata Kelola Penyaluran
a. Puslapdik menyampaikan Surat Perintah
Penyaluran (SPPn) kepada bank penyalur.
b. Bank penyalur menyalurkan Bantuan secara
langsung ke rekening penerima Bantuan.
c. Penyaluran dilakukan 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun anggaran secara sekaligus.
d. Penyaluran sebagaimana dimaksud pada huruf c
dilakukan paling lambat bulan Desember 2022.
e. Penerima Bantuan dapat melakukan aktivasi
rekening pada bank penyalur dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan oleh
bank penyalur.
Bagaimana Tata cara Pengembalian
Dana Bantuan apabila terdapat ketidaksesuaian penyaluran? Dinyatakan daam Persesjen
Kemendikbud Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi
Pendidik Non PNS Tahun 2022, bahwa tata cara pengembalian dana Bantuan adalah
sebagai berikut
1.
Dalam hal terdapat ketidaksesuaian penyaluran dana Bantuan akibat dari
ketidaksesuaian data penerima Bantuan, maka penerima Bantuan tersebut harus
melakukan pengembalian dana Bantuan.
2
Dalam hal terdapat penyaluran dana Bantuan kepada penerima Bantuan yang tidak
memenuhi persyaratan penerima Bantuan, maka penerima Bantuan atau ahli waris
dari penerima Bantuan tersebut melakukan pengembalian dana Bantuan.
3.
Pengembalian dana Bantuan sebagaimana dimaksud pada pada angka 1 dan angka 2
dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. menghubungi Puslapdik via telepon/ email untuk
merninta kode billing pengembalian dana;
b. Puslapdik membuat kode billing atau surat
setoran melalui aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online
(SIMPONI);
c. pengembalian dana Bantuan dapat dilakukan
melalui pos atau bank berdasarkan kode billing dengan batas waktu paling lambat
sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam kode billing; dan
d. bukti setor pengembalian disampaikan kepada
Puslapdik sehari setelah melakukan penyetoran.
Laporan Pertanggungjawaban
Penyaluran Bantuan
1. Bank penyalur melaporkan hasil penyaluran
Bantuan kepada Puslapdik.
2. Puslapdik melaporkan pelaksanaan penyaluran
Bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana Ketentuan
Perpajakan ? Bantuan dikenakan pajak penghasilan dan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima Bantuan yang
terbukti menerima Bantuan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis ini dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait Pemantauan dan
Evaluasi, dinyataan dalam Persekjen - Persesjen Kemdikbud Nomor 9 Tahun 2022
Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Non PNS Tahun 2022
bahwa Puslapdik melakukan pemantauan dan
evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran Bantuan. Pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada angka 1 antara lain:
a. ketepatan sasaran penerima Bantuan;
b. pelaksanaan penyaluran Bantuan; dan/atau
c. ketepatan jumlah dana Bantuan yang diterima
penerima Bantuan.
Sedangkan Pengawasan
a. Pengawasan Internal
Pengawasan
Internal dilakukan oleh auditor internal Kementerian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b. Pengawasan Eksternal
Pengawasan
eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Persesjen Kemendikbud
Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran Bantuan
Insentif Bagi Pendidik Non PNS Tahun 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Persetjen
- Persesjen Kemendikbud Nomor 9 Tahun
2022 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Non PNS Tahun 2022
Semoga ada manfaatnya.