Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) ditujukan untuk seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 7 Tahun 2022 ini dinyatakan bahwa mempertimbangkan kondisi dan karakteristik penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) saat ini dan berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri, diperlukan diskresi terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 (selanjutnya disebut Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri).
Isi Surat Edaran Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (SE Mendikbudristek) Nomor 7
Tahun 2022 Tentang Diskresi
Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), disampaikan
beberapa hal sebagai berikut.
1.
Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan
pada:
a.
rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi COVID-19 apabila:
1)
terjadi klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau
2)
hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan
pendidikan terkonfirrnasi COVID-19 sebanyak 5% (lima persen) atau lebih; atau
b.
peserta didik terkonfirmasi COVID-19 apabila:
1)
bukan merupakan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau
2)
hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan
pendidikan terkonfirmasi COVID-19 di bawah 5% (lima persen); dan
c.
peserta didik yang mengalami gejala COVID-19 (suspek).
2.
Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud pada:
a.
angka 1 huruf a paling sedikit 7 (tujuh) hari; dan
b.
angka 1 huruf b dan huruf c paling sedikit 5 (lima) hari.
3.
Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana
dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.
4.
Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes COVID-19 di
satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek sebagaimana
dimaksud pada angka 1;
5.
Penetapan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans
epidemioiogis sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan huruf b berdasarkan
informasi dari:
a.
satuan tugas penanganan COVID-19 setempat; dan/atau
b.
dinas kesehatan setempat;
6.
Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap
penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:
a.
memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;
b.
pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan
baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun
notifikasi Peduli Lindungi;
c.
pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan;
d.
percepatan vaksinasi COVID-l9 lanjutan (booster bagi pendidik dan tenaga
kependidikan; dan
e.
percepatan vaksinasi COVID-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat
sebagai penerima vaksin COVID- 19.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Link Download Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022
Itulah salinan Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Semoga ada manfaatnya, tetap waspada dengan Covid-19, jangan lupa patuhi protocol kesehatan.