Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PERMENKEU (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 Tentang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, dinyatakan bahwa yang dimaksud NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Sedangkan NIK (Nomor lnduk Kependudukan) adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PERMENKEU
Nomor 112 Tahun 2022 Tentang NPWP, bahwa terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022:
a) Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan Nomor Induk
Kependudukan;dan b) Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan,
dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan
format 16 (enam belas) digit, sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
Wajib Pajak orang pribadi
yang merupakan Penduduk dan Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, termasuk Wajib
Pajak Warisan Belum Terbagi. Selain dipergunakan untuk melaksanakan hak dan
memenuhi kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak juga menggunakan Nomor Pokok
Wajib Pajak untuk kepentingan administrasi yang diselenggarakan oleh pihak lain
selain Direktorat Jenderal Pajak yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib
Pajak.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi
yang merupakan Penduduk, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
dengan mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan: a) berdasarkan permohonan pendaftaran
Wajib Pajak; atau b) secara jabatan.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi
bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lristansi Pemerintah,
Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16
(enam belas) digit: a) berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib Pajak; atau b) secara
jabatan.
Ditegaskan dalam PERMENKEU atau PMK Nomor 112 Tahun 2022
Tentang NPWP bahwa Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara
terbatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Wajib Pajak orang pribadi yang
merupakan Penduduk dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas)
digit sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
Dalam penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan
Penduduk, data identitas Wajib Pajak dilakukan pemadanan dengan data
kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan
dan Pencatatan Sipil.
Hasil pemadanan dikelompokan
menjadi: a) data valid; dan b) data belum valid. Data valid merupakan data
identitas Wajib Pajak yang telah padan dengan data kependudukan. Data belum
valid merupakan data identitas Wajib Pajak yang belum padan dengan data
kependudukan.
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan
permintaan klarifikasi atas data hasil pemadanan kepada Wajib Pajak. Klarifikasi
atas data hasil pemadanan, termasuk: a) data alamat pos elektronik dan nomor
telepon seluler; b) data alamat tempat tinggal Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang
sebenamya; c) data Klasifikasi Lapangan Usaha; dan d) data unit keluarga. Penyampaian
permintaan klarifikasi oleh Direktur Jenderal Pajak dilakukan melalui: a) laman
Direktorat Jenderal Pajak; b) alamat pos elektronik Wajib Pajak; c) contact
center Direktorat Jenderal Pajak; dan/ atau d) saluran lainnya yang ditentukan Direktur
Jenderal Pajak.
Berdasarkan permintaan klarifikasi
Wajib Pajak melakukan perubahan data, dalam hal data yang disampaikan pada saat
permintaan klarifikasi belum sesuai dengan keadaan sebenarnya. Perubahan data dilakukan
oleh Wajib Pajak melalui: a) laman Direktorat Jenderal Pajak; b) contact center
Direktorat Jenderal Pajak; c) Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar; dan/ atau d) saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal
Pajak.
Nomor lnduk Kependudukan yang
digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan Nomor Induk Kependudukan berdasarkan:
a) hasil pemadanan dengan status data valid; atau b) perubahan data yang dilakukan
Wajib Pajak dan data tersebut telah dilakukan pemadanan dengan data
kependudukan yang menghasilkan data valid, dan diberitahukan kepada Wajib Pajak.
Wajib Pajak orang pribadi
yang merupakan Penduduk yang tidak melakukan perubahan data atas data identitas
dengan status belum valid, hanya dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan
format 15 (lima belas) digit sampa1 dengan tanggal 31 Desember 2023 dalam layanan
administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan Nomor
Pokok Wajib Pajak. Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagaimana
dimaksud hanya dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan dan
administrasi pihak lain setelah melakukan perubahan data. Penggunaan layanan dapat
dilaksanakan dalam hal atas perubahan data tersebut telah dilakukan pemadanan
dengan data kependudukan yang menghasilkan data valid.
Wajib Pajak orang pribadi bukan
Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang telah terdaftar
dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit
sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak
dengan format 16 (enam belas) digit. Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam
belas) digit dilakukan dengan menambahkan angka 0 (nol) di depan Nomor Pokok
Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit. Dalam penggunaan Nomor Pokok
Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, Direktur Jenderal Pajak
menyampaikan permintaan klarifikasi kepada: a) Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk,
berupa: 1) data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler; 2) data alamat
tempat tinggal Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya; 3) data
Klasifikasi Lapangan Usaha; dan 4) data unit keluarga; b) Wajib Pajak Badan dan
Wajib Pajak Instansi Pemerintah, berupa: 1) data alamat pos elektronik dan nomor
telepon seluler; 2) data alamat tempat kedudukan Wajib Pajak berdasarkan keadaan
yang sebenarnya; dan 3) data Klasifikasi Lapangan Usaha.
Penyampaian permintaan klarifikasi
oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dilakukan melalui: a) laman Direktorat
Jenderal Pajak; b) alamat pos elektronik Wajib Pajak; c) contact center Direktorat
Jenderal Pajak; dan/ atau d) saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal
Pajak. Berdasarkan permintaan klarifikasi : a) Wajib Pajak menyampaikan tanggapan
berupa persetujuan atas kesesuaian data, dalam hal data yang disampaikan telah sesuai
dengan keadaan sebenarnya; atau b) Wajib Pajak melakukan perubahan data, dalam
hal data yang disampaikan belum sesuai dengan keadaan sebenarnya. Penyampaian tanggapan
berupa persetujuan dan perubahan data dilakukan oleh Wajib Pajak melalui: a) laman
Direktorat Jenderal Pajak; b) contact center Direktorat Jenderal Pajak; c) Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan/ atau d) saluran lainnya yang
ditentukan Direktur Jenderal Pajak.
Untuk menjamin keakuratan
data, Wajib Pajak melakukan perubahan data secara berkelanjutan sesuai dengan
keadaan sebenarnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
Terhadap Wajib Pajak cabang yang
telah diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang sebelum Peraturan Menteri ini mulai
berlaku, Direktur Jenderal Pajak memberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan
Usaha. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha disampaikan oleh Direktur Jenderal
Pajak kepada Wajib Pajak melalui: a) laman Direktorat Jenderal Pajak; b) alamat
pos elektronik Wajib Pajak; c) contact center Direktorat Jenderal Pajak; dan/
atau d) saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak. Nomor Pokok Wajib
Pajak Cabang digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
sampaidengan tanggal 31 Desember 2023.
Terhadap Wajib Pajak yang mendaftarkan
diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
secara jabatan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31
Desember 2023, Direktur Jenderal Pajak:
a.
mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan memberikan
Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit bagi Wajib Pajak orang
pribadi yang merupakan Penduduk; atau
b.
memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit bagi
Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi
Pemerintah; dan/atau
c.
memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan
Usaha bagi Wajib Pajak cabang.
Dalam hal layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain belum
dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, Wajib
Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi
Pemerintah tetap dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15
(lima belas) digit untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format
15 (lima belas) digit merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam
belas) digit dengan menghapuskan digit pertama berupa angka 0 (nol). Nomor Pokok
Wajib Pajak Cabang digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Terhitung sejak tanggal 1 Januari
2024: a) Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok
Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit
dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
dan pihak lain; b) Wajib Pajak menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan
Usaha sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal
atau tempat kedudukan; dan c) pihak lain yang menyelenggarakan layanan
administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak harus menggunakan Nomor
Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan
format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi berupa: a) layanan pencairan
dana pemerintah; b) layanan ekspor dan impor; c) layanan perbankan dan sektor keuangan
lainnya; d) layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha; e) layanan administrasi
pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan f) layanan
lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Direktur Jenderal Pajak atas
nama Menteri Keuangan dapat memberikan perpanjangan batas waktu kepada pihak lain
berdasarkan pertimbangan kesiapan sistem administrasi pihak lain dimaksud. Direktur
Jenderal Pajak memberikan layanan kepada pihak lain yang mensyaratkan
penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak, berupa pemadanan:
a.
Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dengan Nomor Induk Kependudukan
bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk;
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit dengan Nomor Pokok
Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit bagi Wajib Pajak orang pribadi
bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak lnstansi Pemerintah;
dan/atau
c.
Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dalam
penyesuaian data Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan
Usaha dalam sistem administrasi pihak lain yang terdampak.
Layanan tersebut diberikan secara
elektronik oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permintaan dari pihak lain yang
paling sedikit memuat: a) Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas)
digit dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang; dan b) nama Wajib Pajak.
Pada saat Peraturan Menteri
ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak dengan
format 15 (lima belas) digit dan terbit sebelum tanggal 1 Januari 2024, tetap berlaku
dan tidak diperlukan pembetulan ataupun penggantian atas ketentuan pencantuman
Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit.
Untuk lebih memahami
mekanisme perubahan NPWP menggunakan NIK silahkan download dan baca melalui
salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Menteri Keuangan atau PERMENKEU Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (DISINI)
Masa peralihan ini NIK menjadi NPWP akan dilaksanakan hingga 31 Desember 2023. Dimana penggunaan NPWP akan dilaksanakan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan. Kemudian, masa peralihan akan diakhiri dan penggabungan mulai diresmikan pada 1 Januari 2024. Mulai 1 Januari 2024, seluruh wajib pajak akan menggunakan penggabungan NIK dan NPWP untuk melakukan proses layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan atau PERMENKEU
Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi, Wajib Pajak Badan, Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Semoga ada
manfaatnya.