Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2022 Tentang SAKIP KEMENDIKBUDRISTEK, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk peningkatan akuntabilitas dan kinerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu menerapkan sistem akuntabilitas kinerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2020 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penerapan sistem akuntabilitas kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2022
Tentang (SAKIP) Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di KEMENDIKBUDRISTEK
(Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi), yang dimaksud Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP
adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang
dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian,
pengikhtisaran, dan pelaporan Kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka
pertanggungjawaban dan peningkatan Kinerja instansi pemerintah.
Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan
secara selaras dan sesuai dengan penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintahan dan
tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. Penyelenggaraan
SAKIP dilakukan secara berjenjang pada tingkat: a) kementerian; b) unit
organisasi eselon I; c) unit organisasi eselon II; d) perguruan tinggi negeri; e)
lembaga layanan pendidikan tinggi; dan f) UPT.
Menteri bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan SAKIP Kementerian. Pimpinan unit organisasi eselon I bertanggung
jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP di unit organisasi eselon I yang
dipimpinnya. Pimpinan unit organisasi eselon II, pemimpin perguruan tinggi negeri,
kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan kepala UPT bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan SAKIP di lingkungan unit kerja yang dipimpinnya.
Penyelenggaraan SAKIP
Kementerian dikoordinasikan oleh sekretaris jenderal. Penyelenggaraan SAKIP unit
organisasi eselon I pada direktorat jenderal, badan, dan inspektorat jenderal
dikoordinasikan oleh sekretaris direktorat jenderal, sekretaris badan, dan
sekretaris inspektorat jenderal sesuai dengan kewenangan. Penyelenggaraan SAKIP
unit organisasi eselon I pada sekretariat jenderal dikoordinasikan oleh biro yang
membidangi perencanaan. Penyelenggaraan SAKIP unit organisasi eselon II,
perguruan tinggi negeri, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT dikoordinasikan
oleh unit kerja yang membidangi perencanaan.
Penyelenggaraan SAKIP
meliputi: a) rencana strategis; b) perjanjian Kinerja; c) pengukuran Kinerja; d)
pengelolaan data Kinerja; e) pelaporan Kinerja; dan f. reviu laporan Kinerja.
Rencana strategis merupakan dokumen
perencanaan Kementerian untuk periode 5 (lima) tahun yang nmerupakan penjabaran
dari rencana pembangunan jangka menengah nasional. Rencana strategis digunakan
sebagai acuan dalam: penyelenggaraan SAKIP; penyusunan rencana kerja tahunan; penyusunan
rencana kerja anggaran; penyusunan perjanjian Kinerja; dan pengendalian pelaksanaan
Program, Kegiatan, dan anggaran.
Rencana strategis ditetapkan
dengan ketentuan: a) rencana strategis Kementerian ditetapkan oleh Menteri; b) rencana
strategis unit organisasi eselon I ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi eselon
I; c) rencana strategis unit organisasi eselon II ditetapkan oleh pimpinan unit
organisasi eselon II; d) rencana strategis perguruan tinggi negeri ditetapkan
oleh pemimpin perguruan tinggi negeri; e) rencana strategis lembaga layanan
pendidikan tinggi ditetapkan oleh kepala lembaga layanan pendidikan tinggi; dan
f) rencana strategis UPT ditetapkan oleh kepala UPT.
Rencana strategis
Kementerian ditetapkan untuk periode 5 (lima) tahun. Rencana strategis unit
organisasi eselon I ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan setelah rencana strategis
Kementerian ditetapkan. Rencana strategis unit organisasi eselon II, rencana
strategis perguruan tinggi negeri, rencana strategis lembaga layanan pendidikan
tinggi, dan rencana strategis UPT sampai dengan huruf f ditetapkan paling lama 1
(satu) bulan setelah rencana strategis unit organisasi eselon I ditetapkan.
Rencana strategis unit
organisasi eselon I, rencana strategis unit organisasi eselon II, rencana strategis
perguruan tinggi negeri, rencana strategis lembaga layanan pendidikan tinggi, dan
rencana strategis UPT disampaikan kepada sekretaris jenderal paling lama 1
(satu) minggu setelah ditetapkan. Rencana strategis unit organisasi eselon I, rencana
strategis unit organisasi eselon II, rencana strategis perguruan tinggi negeri,
rencana strategis lembaga layanan pendidikan tinggi, dan rencana strategis UPT
disampaikan melalui aplikasi yang dikelola oleh biro yang membidangi
perencanaan.
Rencana strategis unit
organisasi eselon I, rencana strategis unit organisasi eselon II, rencana strategis
perguruan tinggi negeri, rencana strategis lembaga layanan pendidikan tinggi, dan
rencana strategis UPT disusun dengan ketentuan: a) rencana strategis unit
organisasi eselon I disusun dengan mengacu rencana strategis Kementerian; b) rencana
strategis unit organisasi eselon II dan rencana strategis UPT mengacu pada rencana
strategis unit organisasi eselon I pembinanya dan rencana strategis
Kementerian; dan c) rencana strategis perguruan tinggi negeri dan rencana
strategis lembaga layanan pendidikan tinggi mengacu kepada rencana strategis
Kementerian, rencana strategis unit organisasi eselon I pembinanya, dan
Indikator Kinerja Utama perguruan tinggi negeri dan lembaga layanan pendidikan
tinggi.
Pelaksanaan rencana strategis
Kementerian, rencana strategis unit organisasi eselon I, rencana strategis unit
organisasi eselon II, rencana strategis perguruan tinggi negeri, rencana strategis
lembaga layanan pendidikan tinggi, dan rencana strategis UPT dievaluasi setiap
tahun. Evaluasi dilakukan secara keseluruhan pada akhir pelaksanaan rencana
strategis.
Rencana kerja tahunan
merupakan proses penjabaran lebih lanjut dari sasaran dan Program yang telah
ditetapkan dalam rencana strategis. Rencana kerja tahunan menggambarkan
Kegiatan tahunan yang akan dilaksanakan unit kerja dalam mencapai sasaran yang
telah ditetapkan. Target kerja tahunan yang ditetapkan untuk seluruh indikator
Kinerja pada rencana kerja tahunan merupakan komitmen bagi unit kerja untuk mencapainya
dalam 1 (satu) periode tahunan. Penyusunan rencana kerja tahunan mengacu kepada
rencana strategis unit kerja masing-masing. Penyusunan rencana kerja tahunan dengan
memanfaatkan instrumen berbasis sistem elektronik.
Perjanjian Kinerja merupakan
lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan yang lebih tinggi kepada pimpinan
instansi di bawahnya untuk melaksanakan Program/Kegiatan yang disertai dengan
Indikator Kinerja. Perjanjian Kinerja terdiri atas: a) perjanjian Kinerja
Kementerian; b) perjanjian Kinerja unit organisasi eselon I; c) perjanjian
Kinerja unit organisasi eselon II; d) perjanjian Kinerja perguruan tinggi
negeri; e) perjanjian Kinerja lembaga layanan pendidikan tinggi; dan f) perjanjian
Kinerja UPT. Perjanjian Kinerja Kementerian ditandatangani oleh Menteri dan
memuat Sasaran Strategis, IKSS, target Kinerja, dan anggaran. Perjanjian Kinerja
unit organisasi eselon I ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi eselon I dengan
Menteri dan memuat Sasaran Program, IKP, target Kinerja, dan anggaran.
Perjanjian Kinerja unit
organisasi eselon II ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi eselon II
dengan pimpinan unit organisasi eselon I pembinanya dan memuat Sasaran
Kegiatan, IKK, target Kinerja, dan anggaran. Perjanjian Kinerja perguruan tinggi
negeri ditandatangani oleh pemimpin perguruan tinggi negeri dengan Menteri atau
pejabat yang ditunjuk oleh Menteri dan memuat Sasaran, Indikator Kinerja,
target Kinerja, dan anggaran. Perjanjian Kinerja lembaga layanan pendidikan tinggi
ditandatangani oleh kepala lembaga layanan pendidikan tinggi dengan pimpinan unit
organisasi eselon I pembinanya dan memuat Sasaran, Indikator Kinerja, target
Kinerja, dan anggaran. Perjanjian Kinerja UPT ditandatangani oleh pimpinan UPT dengan
pimpinan unit organisasi eselon I pembinanya dan memuat Sasaran Kegiatan, IKK, target
Kinerja, dan anggaran.
Ditegaskan dalam Permendikbud ristek Nomor 40 Tahun 2022
Tentang (SAKIP) Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di KEMENDIKBRISTEK
(Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi) bahwa Perjanjian
Kinerja disusun berdasarkan dokumen rencana strategis dan pelaksanaan anggaran.
Penyusunan perjanjian Kinerja dilakukan dengan memanfaatkan instrumen berbasis
sistem elektronik. Perjanjian Kinerja disusun paling lama 1 (satu) bulan
setelah dokumen anggaran disahkan. Perjanjian Kinerja dapat dilakukan perubahan
dalam hal: a) pergantian atau mutasi pejabat; b) perubahan dalam strategi yang mempengaruhi
pencapaian tujuan dan sasaran berupa perubahan Program, Kegiatan, dan alokasi
anggaran; dan/atau c) perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan
dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran.
Penyusunan perjanjian Kinerja
Kementerian dan perjanjian Kinerja unit organisasi eselon I dikoordinasikan
oleh sekretaris jenderal. Penyusunan perjanjian Kinerja perguruan tinggi negeri
dan perjanjian Kinerja lembaga layanan pendidikan tinggi dikoordinasikan oleh
sekretaris unit organisasi eselon I pembinanya. Penyusunan perjanjian Kinerja
unit organisasi eselon II dan perjanjian Kinerja UPT di lingkungan sekretariat
jenderal dikoordinasikan oleh kepala biro yang membidangi perencanaan. Penyusunan
perjanjian Kinerja unit organisasi eselon II dan perjanjian Kinerja UPT selain di
lingkungan sekretariat jenderal dikoordinasikan oleh sekretaris unit organisasi
eselon I pembinanya.
Kementerian, unit organisasi
eselon I, unit organisasi eselon II, dan UPT menggunakan Indikator Kinerja yang
telah ditetapkan dalam rencana strategis Kementerian untuk pengukuran Kinerja dengan
ketentuan sebagai berikut: a) IKSS untuk Indikator Kinerja tingkat kementerian;
b) IKP untuk Indikator Kinerja tingkat unit organisasi eselon I; dan c) IKK untuk
Indikator Kinerja tingkat unit organisasi eselon II dan UPT. Indikator Kinerja untuk
perguruan tinggi negeri dan lembaga layanan pendidikan tinggi dirumuskan
bersama direktorat jenderal yang membidangi pendidikan tinggi sesuai dengan
kewenangan, lembaga layanan endidikan tinggi, dan biro yang membidangi perencanaan.
Indikator Kinerja ditetapkan oleh Menteri. Rumusan Indikator Kinerja perguruan tinggi
negeri dan lembaga layanan pendidikan tinggi yang digunakan untuk pengukuran
Kinerja: a) berorientasi hasil; dan b) mengacu pada Indikator Kinerja
Kementerian atau Indikator Kinerja lain yang relevan.
Pengukuran Kinerja dilakukan
secara berkala dengan membandingkan realisasi Kinerja dengan target Kinerja
yang ditetapkan dalam dokumen perjanjian Kinerja. Pengukuran Kinerja dilakukan dengan
memanfaatkan instrumen berbasis sistem elektronik. Hasil pengukuran Kinerja dijadikan
sebagai dasar bagi unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II,
perguruan tinggi negeri, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT dalam
pemberian penghargaan dan sanksi.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Permendikbudristek Nomor 40
Tahun 2022 Tentang (SAKIP) Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di KEMENDIKBUDRISTEK
(Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi), melalui link
yang tersedia di bawah ini.
Link download Permendikbudristek
Nomor 40 Tahun 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2022
Tentang SAKIP KEMENDIKBUDRISTEK. Semoga ada manfaatnya.