PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 40 TAHUN 2022 TENTANG SAKIP KEMENDIKBUDRISTEK

Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2022 Tentang SAKIP KEMENDIKBUDRISTEK


Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2022 Tentang SAKIP KEMENDIKBUDRISTEK, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk peningkatan akuntabilitas dan kinerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu menerapkan sistem akuntabilitas kinerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2020 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penerapan sistem akuntabilitas kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

 

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2022 Tentang (SAKIP) Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di KEMENDIKBUDRISTEK (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi), yang dimaksud Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan Kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan Kinerja instansi pemerintah.

 

Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan secara selaras dan sesuai dengan penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintahan dan tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. Penyelenggaraan SAKIP dilakukan secara berjenjang pada tingkat: a) kementerian; b) unit organisasi eselon I; c) unit organisasi eselon II; d) perguruan tinggi negeri; e) lembaga layanan pendidikan tinggi; dan f) UPT.

 

Menteri bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP Kementerian. Pimpinan unit organisasi eselon I bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP di unit organisasi eselon I yang dipimpinnya. Pimpinan unit organisasi eselon II, pemimpin perguruan tinggi negeri, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan kepala UPT bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP di lingkungan unit kerja yang dipimpinnya.

 

Penyelenggaraan SAKIP Kementerian dikoordinasikan oleh sekretaris jenderal. Penyelenggaraan SAKIP unit organisasi eselon I pada direktorat jenderal, badan, dan inspektorat jenderal dikoordinasikan oleh sekretaris direktorat jenderal, sekretaris badan, dan sekretaris inspektorat jenderal sesuai dengan kewenangan. Penyelenggaraan SAKIP unit organisasi eselon I pada sekretariat jenderal dikoordinasikan oleh biro yang membidangi perencanaan. Penyelenggaraan SAKIP unit organisasi eselon II, perguruan tinggi negeri, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi perencanaan.

 

Penyelenggaraan SAKIP meliputi: a) rencana strategis; b) perjanjian Kinerja; c) pengukuran Kinerja; d) pengelolaan data Kinerja; e) pelaporan Kinerja; dan f. reviu laporan Kinerja.

 

Rencana strategis merupakan dokumen perencanaan Kementerian untuk periode 5 (lima) tahun yang nmerupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional. Rencana strategis digunakan sebagai acuan dalam: penyelenggaraan SAKIP; penyusunan rencana kerja tahunan; penyusunan rencana kerja anggaran; penyusunan perjanjian Kinerja; dan pengendalian pelaksanaan Program, Kegiatan, dan anggaran.

 

Rencana strategis ditetapkan dengan ketentuan: a) rencana strategis Kementerian ditetapkan oleh Menteri; b) rencana strategis unit organisasi eselon I ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi eselon I; c) rencana strategis unit organisasi eselon II ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi eselon II; d) rencana strategis perguruan tinggi negeri ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi negeri; e) rencana strategis lembaga layanan pendidikan tinggi ditetapkan oleh kepala lembaga layanan pendidikan tinggi; dan f) rencana strategis UPT ditetapkan oleh kepala UPT.

 

Rencana strategis Kementerian ditetapkan untuk periode 5 (lima) tahun. Rencana strategis unit organisasi eselon I ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan setelah rencana strategis Kementerian ditetapkan. Rencana strategis unit organisasi eselon II, rencana strategis perguruan tinggi negeri, rencana strategis lembaga layanan pendidikan tinggi, dan rencana strategis UPT sampai dengan huruf f ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan setelah rencana strategis unit organisasi eselon I ditetapkan.

 

Rencana strategis unit organisasi eselon I, rencana strategis unit organisasi eselon II, rencana strategis perguruan tinggi negeri, rencana strategis lembaga layanan pendidikan tinggi, dan rencana strategis UPT disampaikan kepada sekretaris jenderal paling lama 1 (satu) minggu setelah ditetapkan. Rencana strategis unit organisasi eselon I, rencana strategis unit organisasi eselon II, rencana strategis perguruan tinggi negeri, rencana strategis lembaga layanan pendidikan tinggi, dan rencana strategis UPT disampaikan melalui aplikasi yang dikelola oleh biro yang membidangi perencanaan.

 

Rencana strategis unit organisasi eselon I, rencana strategis unit organisasi eselon II, rencana strategis perguruan tinggi negeri, rencana strategis lembaga layanan pendidikan tinggi, dan rencana strategis UPT disusun dengan ketentuan: a) rencana strategis unit organisasi eselon I disusun dengan mengacu rencana strategis Kementerian; b) rencana strategis unit organisasi eselon II dan rencana strategis UPT mengacu pada rencana strategis unit organisasi eselon I pembinanya dan rencana strategis Kementerian; dan c) rencana strategis perguruan tinggi negeri dan rencana strategis lembaga layanan pendidikan tinggi mengacu kepada rencana strategis Kementerian, rencana strategis unit organisasi eselon I pembinanya, dan Indikator Kinerja Utama perguruan tinggi negeri dan lembaga layanan pendidikan tinggi.

 

Pelaksanaan rencana strategis Kementerian, rencana strategis unit organisasi eselon I, rencana strategis unit organisasi eselon II, rencana strategis perguruan tinggi negeri, rencana strategis lembaga layanan pendidikan tinggi, dan rencana strategis UPT dievaluasi setiap tahun. Evaluasi dilakukan secara keseluruhan pada akhir pelaksanaan rencana strategis.

 

Rencana kerja tahunan merupakan proses penjabaran lebih lanjut dari sasaran dan Program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis. Rencana kerja tahunan menggambarkan Kegiatan tahunan yang akan dilaksanakan unit kerja dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Target kerja tahunan yang ditetapkan untuk seluruh indikator Kinerja pada rencana kerja tahunan merupakan komitmen bagi unit kerja untuk mencapainya dalam 1 (satu) periode tahunan. Penyusunan rencana kerja tahunan mengacu kepada rencana strategis unit kerja masing-masing. Penyusunan rencana kerja tahunan dengan memanfaatkan instrumen berbasis sistem elektronik.

 

Perjanjian Kinerja merupakan lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi di bawahnya untuk melaksanakan Program/Kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja. Perjanjian Kinerja terdiri atas: a) perjanjian Kinerja Kementerian; b) perjanjian Kinerja unit organisasi eselon I; c) perjanjian Kinerja unit organisasi eselon II; d) perjanjian Kinerja perguruan tinggi negeri; e) perjanjian Kinerja lembaga layanan pendidikan tinggi; dan f) perjanjian Kinerja UPT. Perjanjian Kinerja Kementerian ditandatangani oleh Menteri dan memuat Sasaran Strategis, IKSS, target Kinerja, dan anggaran. Perjanjian Kinerja unit organisasi eselon I ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi eselon I dengan Menteri dan memuat Sasaran Program, IKP, target Kinerja, dan anggaran.

 

Perjanjian Kinerja unit organisasi eselon II ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi eselon II dengan pimpinan unit organisasi eselon I pembinanya dan memuat Sasaran Kegiatan, IKK, target Kinerja, dan anggaran. Perjanjian Kinerja perguruan tinggi negeri ditandatangani oleh pemimpin perguruan tinggi negeri dengan Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri dan memuat Sasaran, Indikator Kinerja, target Kinerja, dan anggaran. Perjanjian Kinerja lembaga layanan pendidikan tinggi ditandatangani oleh kepala lembaga layanan pendidikan tinggi dengan pimpinan unit organisasi eselon I pembinanya dan memuat Sasaran, Indikator Kinerja, target Kinerja, dan anggaran. Perjanjian Kinerja UPT ditandatangani oleh pimpinan UPT dengan pimpinan unit organisasi eselon I pembinanya dan memuat Sasaran Kegiatan, IKK, target Kinerja, dan anggaran.

 

Ditegaskan dalam Permendikbud ristek Nomor 40 Tahun 2022 Tentang (SAKIP) Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di KEMENDIKBRISTEK (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi) bahwa Perjanjian Kinerja disusun berdasarkan dokumen rencana strategis dan pelaksanaan anggaran. Penyusunan perjanjian Kinerja dilakukan dengan memanfaatkan instrumen berbasis sistem elektronik. Perjanjian Kinerja disusun paling lama 1 (satu) bulan setelah dokumen anggaran disahkan. Perjanjian Kinerja dapat dilakukan perubahan dalam hal: a) pergantian atau mutasi pejabat; b) perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran berupa perubahan Program, Kegiatan, dan alokasi anggaran; dan/atau c) perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan sasaran.

 

Penyusunan perjanjian Kinerja Kementerian dan perjanjian Kinerja unit organisasi eselon I dikoordinasikan oleh sekretaris jenderal. Penyusunan perjanjian Kinerja perguruan tinggi negeri dan perjanjian Kinerja lembaga layanan pendidikan tinggi dikoordinasikan oleh sekretaris unit organisasi eselon I pembinanya. Penyusunan perjanjian Kinerja unit organisasi eselon II dan perjanjian Kinerja UPT di lingkungan sekretariat jenderal dikoordinasikan oleh kepala biro yang membidangi perencanaan. Penyusunan perjanjian Kinerja unit organisasi eselon II dan perjanjian Kinerja UPT selain di lingkungan sekretariat jenderal dikoordinasikan oleh sekretaris unit organisasi eselon I pembinanya.

 

Kementerian, unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, dan UPT menggunakan Indikator Kinerja yang telah ditetapkan dalam rencana strategis Kementerian untuk pengukuran Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: a) IKSS untuk Indikator Kinerja tingkat kementerian; b) IKP untuk Indikator Kinerja tingkat unit organisasi eselon I; dan c) IKK untuk Indikator Kinerja tingkat unit organisasi eselon II dan UPT. Indikator Kinerja untuk perguruan tinggi negeri dan lembaga layanan pendidikan tinggi dirumuskan bersama direktorat jenderal yang membidangi pendidikan tinggi sesuai dengan kewenangan, lembaga layanan endidikan tinggi, dan biro yang membidangi perencanaan. Indikator Kinerja ditetapkan oleh Menteri. Rumusan Indikator Kinerja perguruan tinggi negeri dan lembaga layanan pendidikan tinggi yang digunakan untuk pengukuran Kinerja: a) berorientasi hasil; dan b) mengacu pada Indikator Kinerja Kementerian atau Indikator Kinerja lain yang relevan.

 

Pengukuran Kinerja dilakukan secara berkala dengan membandingkan realisasi Kinerja dengan target Kinerja yang ditetapkan dalam dokumen perjanjian Kinerja. Pengukuran Kinerja dilakukan dengan memanfaatkan instrumen berbasis sistem elektronik. Hasil pengukuran Kinerja dijadikan sebagai dasar bagi unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, perguruan tinggi negeri, lembaga layanan pendidikan tinggi, dan UPT dalam pemberian penghargaan dan sanksi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2022 Tentang (SAKIP) Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di KEMENDIKBUDRISTEK (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi), melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download  Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2022 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2022 Tentang SAKIP KEMENDIKBUDRISTEK. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter