PERMENKES NOMOR 19 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN JUKNIS PENGGUNAAN DAK NONFISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2022

PMK atau Permenkes Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Perubahan Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022


Perubahan Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022 disampaikan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK (Dana Alokasi Khusus) Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022.

 

Pertimbangan diterbitkan Permenkes Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Perubahan Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022, adalah a) bahwa untuk meningkatkan kinerja upaya kesehatan masyarakat di puskesmas diberikan insentif upaya kesehatan masyarakat bagi petugas puskesmas sehingga perlu dilakukan penambahan rincian menu dan penyesuaian persentase penggunaan Bantuan Operasional Kesehatan puskesmas pada Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022.

 

Berdasarkan Pasal I (Romawi 1) Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK (Dana Alokasi Khusus) Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022, dinyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 170), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 ditambahkan huruf l, sehinggaPasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf c diarahkan untuk mendukungoperasional UKM primer.

(2) BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk mendukung operasional, yang meliputi:

a. upaya penurunan angka kematian ibu danangka kematian bayi;

b. upaya perbaikan gizi masyarakat;

c. upaya gerakan masyarakat hidup sehat;

d. upaya deteksi dini, preventif, dan respon penyakit;

e. sanitasi total berbasis masyarakat desa/kelurahan prioritas;

f. dukungan operasional UKM tim nusantara sehat;

g. penyediaan tenaga dengan perjanjian kerja;

h. akselerasi program Indonesia sehat dengan pendekatan keluarga;

i. fungsi manajemen puskesmas (p1, p2, p3);

j. upaya kesehatan lanjut usia;

k. upaya pencegahan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19); dan

l. insentif UKM.

 

2. Ketentuan Pasal 8 diubah , sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Pemanfaatan BOK provinsi dan BOK kabupaten/kota untuk upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f dan Pasal 5 ayat (2) huruf h, harus dialokasikan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari masing-masing total pagu UKM tersier dan UKM sekunder.

(2) Pemanfaatan BOK provinsi dan BOK kabupaten/kota untuk UKM Esensial dialokasikan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari masing - masing total pagu UKM tersier dan UKM sekunder.

(3) Pemanfaatan BOK Puskesmas untuk upaya pencegahan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf k dialokasikan paling banyak 5% (lima persen) dari total pagu UKM primer.

(4) Pemanfaatan BOK Puskesmas untuk insentif UKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf l paling banyak 7,5% (tujuh koma lima persen) dari total pagu UKM primer.

(5) Pemanfaatan BOK Puskesmas untuk UKM esensial selain untuk menu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) paling sedikit 87,5% (delapan puluh tujuh koma lima persen) dari total pagu UKM primer .

 

3. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan melalui aplikasi e-renggar.

(2) Penyusunan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. menu kegiatan; dan

b. rincian pendanaan menu kegiatan.

(4) Pemerintah Daerah dapat mengusulkan perubahan rencana kegiatan DAK Nonfisik kepada Kementerian Kesehatan pada minggu keempat bulan Februari sampai dengan minggu pertama bulan Maret tahun anggaran berjalan.

(5) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan perubahan rencana kegiatan DAK Nonfisik khusus BOK Puskesmas pada minggu keempat bulan Juli sampai dengan minggu kedua bulan Agustus tahun anggaran berjalan.

(6) Perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5 ) harus dibahas bersama Aparat Pengawas Internal Pemerintah daerah.

(7) Hasil pembahasan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6 ) d ilaporkan kepada Kementerian Kesehatan paling lambat minggu keempat bulan Agustus tahun anggaran berjalan melalui sistem informasi e-renggar.

 

4. Ketentuan huruf C pada BAB II Tata Cara Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022 dalam Lampiran diubah sehingga huruf C pada BAB II Tata Cara Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022 berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Dalam Pasal II (Romawi II) Permenkes atau PMK Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Perubahan Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022, dinyatakan bahwa

1. Pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah memanfaatkan anggaran untuk upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam pagu UKM primer lebih dari 5% (lima persen) tetap dapat melaksanakan pemanfaatan anggaran dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022.

2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Selenjutnya silahkan download dan baca Permenkes atau PMK Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Perubahan Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022, melaui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Link download PMK atau Permenkes Nomor 19 Tahun 2022 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan PMK atau Permenkes Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK (Dana Alokasi Khusus) Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter