Perubahan Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022 disampaikan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK (Dana Alokasi Khusus) Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022.
Pertimbangan diterbitkan Permenkes Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Perubahan
Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022, adalah
a) bahwa untuk meningkatkan kinerja upaya kesehatan masyarakat di puskesmas diberikan
insentif upaya kesehatan masyarakat bagi petugas puskesmas sehingga perlu
dilakukan penambahan rincian menu dan penyesuaian persentase penggunaan Bantuan
Operasional Kesehatan puskesmas pada Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang
Kesehatan Tahun Anggaran 2022; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran
2022.
Berdasarkan Pasal I (Romawi
1) Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes
Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Penggunaan DAK (Dana Alokasi Khusus)
Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran
2022, dinyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 170), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1.
Ketentuan ayat (2) Pasal 6 ditambahkan huruf l, sehinggaPasal 6 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal
6
(1)
BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf c diarahkan untuk mendukungoperasional
UKM primer.
(2)
BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk mendukung
operasional, yang meliputi:
a.
upaya penurunan angka kematian ibu danangka kematian bayi;
b.
upaya perbaikan gizi masyarakat;
c.
upaya gerakan masyarakat hidup sehat;
d.
upaya deteksi dini, preventif, dan respon penyakit;
e.
sanitasi total berbasis masyarakat desa/kelurahan prioritas;
f.
dukungan operasional UKM tim nusantara sehat;
g.
penyediaan tenaga dengan perjanjian kerja;
h.
akselerasi program Indonesia sehat dengan pendekatan keluarga;
i.
fungsi manajemen puskesmas (p1, p2, p3);
j.
upaya kesehatan lanjut usia;
k.
upaya pencegahan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19); dan
l.
insentif UKM.
2.
Ketentuan Pasal 8 diubah , sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
8
(1)
Pemanfaatan BOK provinsi dan BOK kabupaten/kota untuk upaya pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf f dan Pasal 5 ayat (2) huruf h, harus dialokasikan
paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari masing-masing total pagu UKM
tersier dan UKM sekunder.
(2)
Pemanfaatan BOK provinsi dan BOK kabupaten/kota untuk UKM Esensial dialokasikan
paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari masing - masing total pagu
UKM tersier dan UKM sekunder.
(3)
Pemanfaatan BOK Puskesmas untuk upaya pencegahan pengendalian Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf k
dialokasikan paling banyak 5% (lima persen) dari total pagu UKM primer.
(4)
Pemanfaatan BOK Puskesmas untuk insentif UKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) huruf l paling banyak 7,5% (tujuh koma lima persen) dari total pagu
UKM primer.
(5)
Pemanfaatan BOK Puskesmas untuk UKM esensial selain untuk menu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) paling sedikit 87,5% (delapan puluh tujuh
koma lima persen) dari total pagu UKM primer .
3.
Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
11
(1)
Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan menyusun dan menyampaikan
usulan rencana kegiatan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan melalui aplikasi
e-renggar.
(2)
Penyusunan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada
rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun
oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
menu kegiatan; dan
b.
rincian pendanaan menu kegiatan.
(4)
Pemerintah Daerah dapat mengusulkan perubahan rencana kegiatan DAK Nonfisik
kepada Kementerian Kesehatan pada minggu keempat bulan Februari sampai dengan
minggu pertama bulan Maret tahun anggaran berjalan.
(5)
Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan perubahan rencana kegiatan DAK
Nonfisik khusus BOK Puskesmas pada minggu keempat bulan Juli sampai dengan minggu
kedua bulan Agustus tahun anggaran berjalan.
(6)
Perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5 ) harus dibahas bersama
Aparat Pengawas Internal Pemerintah daerah.
(7)
Hasil pembahasan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6 )
d ilaporkan kepada Kementerian Kesehatan paling lambat minggu keempat bulan
Agustus tahun anggaran berjalan melalui sistem informasi e-renggar.
4.
Ketentuan huruf C pada BAB II Tata Cara Penggunaan DAK Nonfisik Bidang
Kesehatan Tahun Anggaran 2022 dalam Lampiran diubah sehingga huruf C pada BAB
II Tata Cara Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022
berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Dalam Pasal II (Romawi II) Permenkes atau PMK Nomor 19 Tahun 2022
Tentang Perubahan Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun
Anggaran 2022, dinyatakan bahwa
1.
Pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah memanfaatkan anggaran untuk upaya
pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam pagu UKM
primer lebih dari 5% (lima persen) tetap dapat melaksanakan pemanfaatan
anggaran dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022.
2. Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Selenjutnya silahkan
download dan baca Permenkes atau PMK Nomor
19 Tahun 2022 Tentang Perubahan Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan
Tahun Anggaran 2022, melaui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Link download PMK atau Permenkes Nomor 19 Tahun 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Kesehatan PMK atau Permenkes Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan DAK (Dana Alokasi Khusus) Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022. Semoga ada
manfaatnya