Contoh SK (Surat Keputusan) atau Surat Tugas dari Kepala Sekolah tentang Pembentuk Tim Koordinator dan Fasilitator P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila). Sebagaimana diketahui beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
Berdasarkan ketentuan dalam
peraturan tersebut, beban kerja guru mencakup kegiatan pokok sebagai berikut: merencanakan
pembelajaran atau pembimbingan; melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; menilai
hasil pembelajaran atau pembimbingan; membimbing dan melatih peserta didik; dan
melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai
dengan beban kerja guru.
Kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran
atau pembimbingan harus memenuhi beban kerja guru paling sedikit 24 (dua puluh
empat) jam tatap muka per-minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap
muka per-minggu. Penghitungan kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
dihitung dengan cara jam tatap muka dalam 1 (satu) tahun dibagi per-minggu yang
menghasilkan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka. Pemenuhan beban
kerja guru melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dilakukan dalam kegiatan
intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Struktur Kurikulum Merdeka merupakan
pengorganisasian atas capaian pembelajaran, muatan pembelajaran, dan beban belajar.
Pemerintah mengatur muatan pembelajaran wajib beserta beban belajarnya. Satuan pendidikan
dan/atau pemerintah daerah dapat menambahkan muatan lokal dan muatan tambahan sesuai
kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan dan/atau daerah. Pembelajaran dibagi
menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu pembelajaran intrakurikuler dan projek
penguatan profil pelajar Pancasila. Projek penguatan profil pelajar Pancasila merupakan
kegiatan kokurikuler pada Kurikulum Merdeka.
Pemenuhan beban kerja guru pada
satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka dapat tercapai apabila jumlah guru
pada satuan pendidikan pelaksana kurikulum merdeka sesuai dengan kebutuhan. Kepala
satuan pendidikan menghitung kebutuhan guru berdasarkan pemenuhan beban kerja
dalam struktur Kurikulum Merdeka. Dalam hal guru tidak dapat memenuhi ketentuan
dalam melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan paling sedikit 24 (dua puluh
empat) jam tatap muka per-minggu berdasarkan struktur Kurikulum Merdeka, guru dapat
diberikan: tugas tambahan; dan/atau tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan
di satuan pendidikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas tambahan lain
sebagaimana dimaksud ditambah dengan tugas sebagai koordinator projek penguatan
profil pelajar Pancasila. Tugas tambahan lain sebagai koordinator projek
diprioritaskan bagi guru yang masih kekurangan jam pelajaran akibat perubahan struktur
kurikulum.
Lalu bagaimana Contoh SK (Surat Keputusan) Kepala Sekolah tentang
Pembentuk Tim Koordinator dan Fasilitator Projek Penguatan Profil Pelajar
Pancasila ? Sebelumnya perlu diketahui bahwa Tugas koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila
adalah: 1) mengembangkan kemampuan, kepemimpinan, dalam mengelola projek
penguatan profil pelajar Pancasila di satuan pendidikan; 2) mengelola sistem yang
dibutuhkan oleh pendidik sebagai fasilitator projek penguatan profil pelajar Pancasila
dan peserta didik untuk menyelesaikan projek penguatan profil pelajar Pancasila
dengan sukses, dengan dukungan dan kolaborasi dari koordinator dan pimpinan
satuan pendidikan; 3) memastikan kolaborasi pembelajaran terjadi di antara para
pendidik dari berbagai mata pelajaran; dan 4) memastikan tujuan dan asesmen
pembelajaran yang diberikan sesuai dengan capaian profil pelajar Pancasila dan
kriteria kesuksesan yang sudah ditetapkan.
Tugas sebagai koordinator projek
penguatan profil pelajar Pancasila dibuktikan dengan: 1) surat keputusan atau surat
tugas sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila dari kepala
satuan pendidikan; 2) program dan jadwal kegiatan koordinator projek penguatan profil
pelajar Pancasila yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan; dan 3) laporan
hasil kegiatan koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila yang
ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.
Beban kerja tugas tambahan
sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila dapat
diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam tatap muka per 1 (satu) rombongan belajar
setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat)
jam tatap muka per-minggu dan paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan
belajar.
Berikut ini contoh SK (Surat Keputusan) atau Surat Tugas tentang
Pembentuk Tim Koordinator dan Fasilitator Projek Penguatan Profil Pelajar
Pancasila, yang bisa di download melalui link download yang tersedia di
bawah ini.
Link download SK (Surat Keputusan) atau Surat Tugas tentang
Pembentuk Tim Koordinator dan Fasilitator Projek Penguatan Profil Pelajar
Pancasila (DISINI)
Demikian informasi tentang SK (Surat Keputusan) atau Surat Tugas tentang
Pembentuk Tim Koordinator dan Fasilitator Projek Penguatan Profil Pelajar
Pancasila. Semoga ada manfaatnya.
Terimakasih telah berbagi, izin ambil jadi refrensi
terima kasih ya, sangat membantu, Salam kenal dari saya di Maluku
Fasilitator jadi korban pengurangan jam, ya? Dihargai ga bebannya?
Terima kasih telah berbagi