Surat Keputusan terbaru tentang Satuan Pendidikan (Sekolah) sebagai Pelaksana IKM (Implementasi Kurikulum Merdeka) Pada Tahun Ajaran 2022/2023 ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Keputusaan BSKAP Kemendikbudristek) Nomor 044/H/KR/2022 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Tahun Ajaran 2022/2023
Surat Keputusaan (SK) BSKAP
Kemendikbudristek) Nomor 044/H/KR/2022 tentang Penetapan Sekolah (Satuan
Pendidikan) Pelaksana IKM Pada Tahun Ajaran 2022/2023 diterbitkan dengan
pertimbangan: a) bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman
Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262/M/2022
tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 656/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan
Pembelajaran; b) bahwa terdapat kebijakan yang memberikan kesempatan bagi satuan
pendidikan untuk mempertimbangkan informasi lebih lengkap dan merefleksikan
kesiapan dalam menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023, sehingga
perlu dilakukan penyesuaian penetapan satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum
Merdeka; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a)
dan huruf (b), perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Satuan Pendidikan
Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023;
Dalam siaran pers
kemendikbud disampaikan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa implementasi Kurikulum Merdeka
tetap berjalan sebagaimana rencana. “Mulai tahun ajaran 2022/2023 ini,
Kurikulum Merdeka menjadi salah satu opsi yang dapat dipilih secara sukarela
oleh satuan pendidikan,” tegas Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen
Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, pada Jumat (15/7/2022), di
Jakarta.
Anindito juga menegaskan
bahwa tidak ada pembatalan implementasi Kurikulum Merdeka. Surat Keputusan (SK)
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor
044/H/KR/2022 yang ditandatangani 12 Juli 2022 adalah untuk menetapkan lebih
dari 140 ribu satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun
ajaran 2022/2023. “SK tersebut merevisi SK sebelumnya karena terdapat perubahan
beberapa satuan pendidikan yang melakukan refleksi dan mengubah level
implementasinya, misalnya dari level mandiri belajar ke mandiri berubah atau
sebaliknya,” papar Anindito.
Anindito kembali
menyampaikan bahwa Kemendikbudristek mendorong satuan pendidikan untuk
menerapkan Kurikulum Merdeka sesuai dengan kebutuhan dan tingkat kesiapan
masing-masing satuan pendidikan. “Kurikulum Merdeka dirancang untuk memberi
fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk membuat kurikulum operasional satuan
pendidikan yang kontekstual, agar pembelajaran yang diterapkan sesuai dengan
kebutuhan belajar murid,” ujar Anindito.
Isi Diktum KESATU Surat Keputusaan
(SK) BSKAP Kemendikbudristek) Nomor 044/H/KR/2022 tentang Penetapan Sekolah (Satuan
Pendidikan) Pelaksana IKM Pada Tahun Ajaran 2022/2023 menyatakan Menetapkan satuan
pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Kepala Badan ini.
Diktum KEDUA Keputusaan (SK)
BSKAP Kemendikbudristek) Nomor 044/H/KR/2022 tentang Penetapan Satuan
Pendidikan Pelaksana IKM Pada Tahun Ajaran 2022/2023 menyatakan bahwa Satuan pendidikan
pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
memilih kategori sebagai berikut: a) mandiri belajar; b) mandiri berubah; atau c)
mandiri berbagi.
Diktum KETIGA Keputusaan (SK)
BSKAP Kemendikbudristek) Nomor 044/H/KR/2022 tentang Penetapan Sekolah
Pelaksana IKM Pada Tahun Ajaran 2022/2023 menyatakan Satuan pendidikan pada pendidikan
anak usia dini yang memilih kategori mandiri berubah atau mandiri berbagi sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf (b) dan huruf (c) yang belum mempunyai peserta
didik usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun, menerapkan prinsip Kurikulum
Merdeka sebagaimana implementasi pada kategori mandiri belajar.
Diktum KEEMPAT Keputusaan (SK)
BSKAP Kemendikbudristek) Nomor 044/H/KR/2022 tentang Penetapan Sekolah
Pelaksana IKM Pada Tahun Ajaran 2022/2023 menyatakan Pada saat Keputusan Kepala
Badan ini mulai berlaku,Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Nomor 034/H/KR/2022 tentang SatuanPendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum
Merdeka pada Tahun Ajaran 202212023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan demikian Daftar Nama
Sekolah atau Satuan Pendidikan Pelaksana IKM (Implementasi Kurikulum Merdeka)
Pada Tahun Ajaran 2022/2023 yang final terdapat pada Keputusaan BSKAP Kemendikbudristek
Nomor 044/H/KR/2022 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum
Merdeka Pada Tahun Ajaran 2022/2023. Bagi yang ingin mengetahui perubahannya
silahkan download SK tersebut melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Salinan dan Lampiran Keputusaan
BSKAP Kemendikbudristek Nomor 044/H/KR/2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusaan
BSKAP Kemendikbudristek Nomor 044/H/KR/2022 Tentang Daftar Nama Sekolah atau Satuan
Pendidikan Pelaksana IKM (Implementasi Kurikulum Merdeka) Pada Tahun Ajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran