Pemerintah melalui Kemendikbudristek telah meneribitkan Perubahan Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran melalui Kepmendikbudristek Nomor 262/M/2022 Tentang Perubahan Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran
Adapun yang menjadi
pertimbangan diterbitkan Kepmendikbud ristek
Nomor 262/M/2022 Tentang Perubahan Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 Tentang
Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, antara
lain: a) bahwa Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan
Pembelajaran belum sepenuhnya mengakomodasi minat, bakat, dan kemampuan peserta
didik, serta penyesuaian beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat
pendidik sehingga perlu diubah; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum
Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
Landasan hokum diterbitkan Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Kepmendikbudristek Nomor 262/M/2022 Tentang
Perubahan Atas Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan
Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, adalah; 1) Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301); 2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4586); 3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem
Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6053); 4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058); 5) Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 6) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 193, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6408); 7) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6762); 8) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); 9) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 963);
Diktum KESATU Kepmendikbudristek Nomor 262/M/2022 Tentang
Perubahan Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 menyatakan Beberapa ketentuan dalam
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang
Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran diubah sebagai
1.
Mengubah Lampiran I Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan
Pembelajaran, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
2.
Mengubah Lampiran II Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan
Pembelajaran, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Kepmendikbudristek Nomor 262/M/2022 Tentang
Perubahan Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan
Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, menyatakan Keputusan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 22 Juni 2022
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepmendikbudristek
Nomor 262/M/2022 Tentang Perubahan Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 Tentang
Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran melalui
salinan dokumen yang terdapat di bawah ini
Link download Kepmendikbudristek Nomor 262/M/2022 Tentang
Perubahan Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 262/M/2022 Tentang
Perubahan Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan
Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Semoga ada mafaatnya.
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem