Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 3811 Tahun 2022 Tentang Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2022/2023 disampaikan ke public melalui Surat Edaran . Direktur Jenderal Direktur KSKK Madrasah Dirjen Pendis Nomor: B-1775/DJ.I/Dt.1.1/PP.00/07/2022 tertanggal 13 Juli 2022 tentang: Daftar Nama Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka TP 2022/2023
Isi Surat Pengantar SK Dirjen
Pendis Nomor 3811 Tahun 2022 Tentang Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun
Pelajaran 2022/2023 menyatakan bahwa dalam rangka Implementasi Kurikulum
Merdeka pada Madrasah, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan Surat Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3811 Tahun 2022 tentang Madrasah Pelaksana
Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2022/2023;
2. Madrasah yang telah ditetapkan sebagaimana
poin 1 (satu) dapat mengimplementasikan kurikulum merdeka secara bertahap mulai
Tahun Pelajaran 2022/2023 pada jenjang RA, MI kelas 1 dan 4, MTs kelas 7, dan
MA/MAK kelas 10;
3. Madrasah yang sudah mendaftar pada aplikasi
PDUM, tetapi belum ditetapkan sebagai pelaksana kurikulum merdeka, serta
madrasah yang belum mendaftar, dapat melakukan persiapan secara mandiri
implementasi kurikulum merdeka.
Dalam Surat Keputusan atau SK Dirjen
Pendis Nomor 3811 Tahun 2022 Tentang Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun
Pelajaran 2022/2023, dinyatakan bahwa SK ini diterbitkan denan
pertimbangan: a) bahwa dalam rangka efektivitas implementasi kurikulum merdeka
pada madrasah perlu ditetapkan madrasah pelaksana kurikulum merdeka; b) bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), perlu menetapkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka
Tahun Pelajaran 2022/2023.
Landaan hukum diterbitkan
Surat Keputusan atau SK Dirjen Pendis Nomor 3811 Tahun 2022 Tentang
Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah 1) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301); 3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 4) Peraturan Pemerintah Nomor
57 tahun. 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun
2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; 5) Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun
2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 168); 6) Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaran Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pendidikan Madrasah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101); 7) Peraturan Menteri Agama
Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerj a Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495); 8) Peraturan Menteri Agama
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
Penguatan Pendidikan Karakter (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 11); 9) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan. Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161); 10) Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor ); 11) Keputusan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 792 Tahun 2018 tentang Kurikulum
Raudhatul Athfal; 12) Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 183
Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada
Madrasah; 13) Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019
tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah; 14) Keputusan Menteri
Agama Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2022 tentang Pedoman Supervisi
Pembelajaran pada Madrasah; 15) Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada
Madrasah; 16) Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3211 Tahun
2022 tentang Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada
Madrasah; 17) Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022
tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 033/ H/ KR/ 2022
tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen
Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor
008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum
Merdeka;
Diktu KESATU SK Dirjen
Pendis Nomor 3811 Tahun 2022 Tentang Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun
Pelajaran 2022/2023 menyatakan Menetapkan Madrasah Pelaksana Implementasi
Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I, II, III, dan IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan ini.
Diktum KEDUA SK Dirjen
Pendis Nomor 3811 Tahun 2022 Tentang Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun
Pelajaran 2022/2023 menyatakan bahwa Daftar Madrasah Pelaksana Implementasi
Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dapat
mengimplementasikan Kurikulum Merdeka mulai Tahun Pelajaran 2022/2023.
Diktum KETIGA SK Dirjen
Pendis Nomor 3811 Tahun 2022 Tentang Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun
Pelajaran 2022/2023 menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
melakukan pendampingan, monitoring dan evaluasi secara berkala atas
implementasi kurikulum merdeka pada madrasah.
Selemgkapnya silahkan
download dan baca SK Dirjen Pendis Nomor 3811 Tahun 2022 Tentang
Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2022/2023 melalui
salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download Salinan dan
lampiran SK Dirjen Pendis Nomor 3811 Tahun 2022 Tentang Madrasah Pelaksana
Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2022/2023 dan Daftar Nama Madrasah Pelaksana
Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2022/2023(DISINi)
Demikian informasi tentang SK Dirjen
Pendis Nomor 3811 Tahun 2022 Tentang Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun
Pelajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya.