KEMENDIKBUD BUKA PENDAFTARAN RELAWAN PENGGERAK DAN ORGANISASI (ORMAS) PENGGERAK

  PENDAFTARAN RELAWAN PENGGERAK DAN ORGANISASI (ORMAS) PENGGERAK PENDIDIKAN

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Program Organisasi Penggerak dan Komunitas Relawan Penggerak. Melalui program ini, Kemendikbud mengajak seluruh organisasi kemasyarakatan (Ormas) bidang pendidikan dan Komunitas Relawan Penggerak untuk bergerak bersama secara nyata memajukan pendidikan di Indonesia.

Anda punya kompetensi sebagai relawan penggerak pendidikan. Ayo segera daftar sebagai Relawan Penggerak yang tergabung dalam Komunitas Relawan Penggerak Pendidikan. Relawan yang terpilih kemudian akan dihubungi Kemendikbud atau organisasi yang berpartisipasi dalam program Organisasi Penggerak untuk meminta dukungan implementasi program.

Adapun beberapa pilihan peran yang bisa diambil Relawan Penggerak pendidikan yang tergabung dalam Komunitas Relawan Penggerak, adalah sebagai Konsultan ahli; Narasumber; Pelatihan; Fasilitator; Tutor; Ahli informasi dan teknologi; Fotografer; Videografer; Reporter; Penulis konten; Manajemen proyek; Peneliti, dan Penjamin mutu.


  Cara Pendaftaran Relawan Penggerak

Bagaimana cara mendaftar sebagai Relawan Penggerak? Jika Anda berminat menjadi Relawan Penggerak  silahkan akses laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/registrasi-relawan-penggerak

====================

Program Organisasi Penggerak dan Cara Pendaftaran Organisasi Penggerak

Apa itu Program Organisasi Penggerak dan bagaimana Cara Pendaftaran Organisasi Penggerak? Program Organisasi Penggerak diharapkan membantu menginisiasi Sekolah Penggerak yang idealnya memiliki empat komponen. Pertama, Kepala Sekolah memahami proses pembelajaran siswa dan mampu mengembangkan kemampuan guru dalam mengajar. Kedua, Guru berpihak kepada anak dan mengajar sesuai tahap perkembangan siswa. Ketiga, Siswa menjadi senang belajar, berakhlak mulia, kritis, kreatif, dan kolaboratif (gotong royong). Keempat, terwujudnya Komunitas Penggerak yang terdiri dari orang tua, tokoh, serta organisasi kemasyarakatan yang diharapkan dapat menyokong sekolah meningkatkan kualitas belajar siswa.

Program Organisasi Penggerak melibatkan sejumlah organisasi kemasyarakatan dan relawan pendidikan dengan rekam jejak baik dalam implementasi program pelatihan guru dan kepala sekolah. Berbagai model pelatihan yang terbukti efektif meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar siswa diharapkan turut mendorong kualitas guru dan kepala sekolah.

Organisasi yang terpilih akan menyelenggarakan program rintisan peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah di bidang literasi dan numerasi selama dua tahun ajaran, yaitu tahun 2020 hingga 2022 pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP). Pada periode ini, program Organisasi Penggerak akan meningkatkan kompetensi 50.000 guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan di 5.000 PAUD, SD dan SMP. Serta juga menyasar satuan pendidikan pada jenis pendidikan khusus/luar biasa.


  Cara Pendaftaran Organisasi (ORMAS) Penggerak

Terdapat tiga tipe program, yakni Gajah, Macan, dan Kijang yang didasarkan kapasitas Organisasi Penggerak. Kategori Gajah mendapatkan dukungan dana maksimal Rp 20 miliar/tahun/program dengan sasaran lebih dari 100 PAUD/SD/SMP. Kategori ini didapatkan dengan menunjukkan rekam jejak kuat, yaitu memiliki bukti empiris dampak program terhadap hasil belajar siswa; memiliki bukti empiris dampak program terhadap peningkatan motivasi, pengetahuan dan praktek mengajar guru serta kepala sekolah; dan berpengalaman merancang dan implementasi program dengan baik. Kategori Macan memperoleh dukungan dana maksimal Rp 5 miliar/tahun/program dengan sasaran 21 sampai 100 PAUD/SD/SMP. Organisasi Pengerak dalam kategori ini harus menunjukkan rekam jejak bukti empiris dampak program terhadap peningkatan motivasi, pengetahuan dan praktik mengajar guru dan kepala sekolah; dan berpengalaman merancang dan implementasi program dengan baik. Adapun kategori Kijang mendapat dukungan dana maksimal Rp 1 miliar/tahun/program dengan sasaran 5 sampai 20 PAUD/SD/SMP. Dalam kategori ini, Organisasi Penggerak harus mampu menunjukkan rekam jejak telah berpengalaman merancang dan implementasi program dengan baik.

Penyaluran dana kepada penerima bantuan dilakukan dalam dua tahap. Penyaluran Tahap I sebesar 60% dilakukan setelah penandatanganan: Perjanjian Kerja Sama, kuitansi, pernyataan kesanggupan melaksanakan pekerjaan, pernyataan kesanggupan menggunakan bantuan pemerintah dan menyetorkan sisa dana, dan Rancangan Anggaran (RAB). Adapun Tahap II sebesar 40% setelah penerima bantuan menyampaikan: kuitansi bukti penerimaan bantuan Tahap I yang telah ditandatangani penerima bantuan, laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani penerima bantuan, dan laporan penggunaan dana Tahap I paling sedikit 80%, serta Berita Acara Serah Terima (BAST).

Dalam rangka pengendalian program dan anggaran, Kemendikbud akan melakukan pemantauan dan evaluasi untuk mengetahui kesesuaian penyaluran bantuan dengan petunjuk teknis. Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi bahan pengambilan keputusan dan penyempurnaan program ke depan. Seluruh kategori akan dievaluasi Kemendikbud bersama tim independen memakai Asesmen Kompetensi Minimum. Proses ini bertujuan mengukur perkembangan literasi dan numerasi (SD/SMP) dan instrumen pengukuran kualitas pembelajaran serta pertumbuhan/perkembangan anak (PAUD).

Adapun Persyaratan Organisasi Kemasyarakatan yang dapat mengikuti Program Organisasi Penggerak terdiri atas Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus.

Persyaratan Umum antara lain:
·          memiliki akta pendirian dan telah disahkan oleh notaris;
·          memiliki kantor/sekretariat;
·          memiliki surat keputusan pengesahan sebagai Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
·          memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
·          memiliki sumber daya pendukung untuk melaksanakan program sebagaimana diajukan dalam proposal yang ditunjukkan dalam profil lembaga;
·          memiliki struktur Organisasi Kemasyarakatan atau perkumpulan;
·          memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama Organisasi Kemasyarakatan atau anggota dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta notaris; dan
·          memiliki nomor rekening bank pemerintah atas nama Organisasi Kemasyarakatan penerima Bantuan.

Persyaratan Khusus yang digunakan saat pengajuan proposal antara lain:
·          memiliki pengalaman dan/atau bukti keberhasilan program di bidang pendidikan di satuan pendidikan
·          mengajukan proposal dalam kurun waktu yang ditetapkan.

Jadwal Registrasi dan Seleksi
Organisasi Kemasyarakatan bidang Pendidikan akan membuat proposal sesuai informasi di laman Kemendikbud yang akan diseleksi dan diverifikasi Tim Pakar Independen. Pengumuman dan registrasi dilakukan mulai 2 Maret 2020. Calon Organisasi Penggerak dapat mendaftarkan diri dengan terlebih dahulu melengkapi proposal yang dapat diunduh di laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2020/03/Program-Organisasi-Penggerak-Proposal-Versi-1.0.pdf atau di https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id

Pada tanggal 10 Maret 2020 akan dilaksanakan forum pertemuan yang melibatkan organisasi kemasyarakatan bidang pendidikan, Dinas Pendidikan di seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota. Organisasi Penggerak dapat saling mengenal dan menjajaki kemungkinan kolaborasi dengan Dinas Pendidikan yang mengelola sekolah-sekolah.

Selanjutnya, pada 16 Maret - 16 Mei 2020 akan dilakukan identifikasi kelayakan, evaluasi teknis, dan evaluasi keuangan. Kemudian memasuki tahap verifikasi pada tanggal 16 Mei - 30 Juni 2020. Tahap implementasi diharapkan dapat dilakukan mulai Juni 2020 - Mei
tahun 2022

Info lebih lanjut silahkan kunjungi laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/

Demikian informasi tentang Pendaftaran Relawan Penggerak Dan Relawan Penggerak. Semoga bermanfaat, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter