Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Program Organisasi Penggerak dan Komunitas Relawan Penggerak. Melalui program
ini, Kemendikbud mengajak seluruh organisasi kemasyarakatan (Ormas) bidang pendidikan dan Komunitas Relawan Penggerak untuk bergerak bersama secara nyata memajukan
pendidikan di Indonesia.
Anda punya kompetensi sebagai relawan penggerak pendidikan. Ayo segera daftar sebagai Relawan
Penggerak yang tergabung dalam
Komunitas Relawan Penggerak Pendidikan. Relawan yang terpilih kemudian akan dihubungi
Kemendikbud atau organisasi yang berpartisipasi dalam program Organisasi
Penggerak untuk meminta dukungan implementasi program.
Adapun beberapa pilihan peran yang bisa diambil Relawan Penggerak pendidikan yang tergabung dalam Komunitas Relawan
Penggerak, adalah
sebagai Konsultan
ahli; Narasumber; Pelatihan; Fasilitator; Tutor; Ahli informasi dan teknologi; Fotografer; Videografer; Reporter; Penulis
konten; Manajemen proyek; Peneliti, dan Penjamin
mutu.
Bagaimana cara mendaftar sebagai Relawan Penggerak? Jika Anda berminat menjadi Relawan
Penggerak silahkan akses laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/registrasi-relawan-penggerak
====================
Program Organisasi Penggerak dan Cara Pendaftaran Organisasi Penggerak
Apa itu Program
Organisasi Penggerak dan bagaimana Cara Pendaftaran Organisasi Penggerak? Program
Organisasi Penggerak diharapkan membantu menginisiasi Sekolah Penggerak yang
idealnya memiliki empat komponen. Pertama, Kepala Sekolah memahami proses
pembelajaran siswa dan mampu mengembangkan kemampuan guru dalam mengajar.
Kedua, Guru berpihak kepada anak dan mengajar sesuai tahap perkembangan siswa. Ketiga, Siswa menjadi senang belajar,
berakhlak mulia, kritis, kreatif, dan kolaboratif (gotong royong). Keempat,
terwujudnya Komunitas Penggerak yang terdiri dari orang tua, tokoh, serta
organisasi kemasyarakatan yang diharapkan dapat menyokong sekolah meningkatkan
kualitas belajar siswa.
Program
Organisasi Penggerak melibatkan sejumlah organisasi kemasyarakatan dan relawan
pendidikan dengan rekam jejak baik dalam implementasi program pelatihan guru
dan kepala sekolah. Berbagai model pelatihan yang terbukti efektif meningkatkan
kualitas proses dan hasil belajar siswa diharapkan turut mendorong kualitas
guru dan kepala sekolah.
Organisasi yang terpilih
akan menyelenggarakan program rintisan peningkatan kualitas guru dan kepala
sekolah di bidang literasi dan numerasi selama dua tahun ajaran, yaitu tahun
2020 hingga 2022 pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar
(SD), dan sekolah menengah pertama (SMP). Pada periode ini, program Organisasi
Penggerak akan meningkatkan kompetensi 50.000 guru, kepala sekolah dan tenaga
kependidikan di 5.000 PAUD, SD dan SMP. Serta juga menyasar satuan pendidikan
pada jenis pendidikan khusus/luar biasa.
Terdapat tiga tipe program,
yakni Gajah, Macan, dan Kijang yang didasarkan kapasitas Organisasi Penggerak.
Kategori Gajah mendapatkan dukungan dana maksimal Rp 20 miliar/tahun/program
dengan sasaran lebih dari 100 PAUD/SD/SMP. Kategori ini didapatkan dengan
menunjukkan rekam jejak kuat, yaitu memiliki bukti empiris dampak program
terhadap hasil belajar siswa; memiliki bukti empiris dampak program terhadap
peningkatan motivasi, pengetahuan dan praktek mengajar guru serta kepala
sekolah; dan berpengalaman merancang dan implementasi program dengan baik. Kategori Macan memperoleh dukungan dana
maksimal Rp 5 miliar/tahun/program dengan sasaran 21 sampai 100 PAUD/SD/SMP.
Organisasi Pengerak dalam kategori ini harus menunjukkan rekam jejak bukti
empiris dampak program terhadap peningkatan motivasi, pengetahuan dan praktik
mengajar guru dan kepala sekolah; dan berpengalaman merancang dan implementasi
program dengan baik. Adapun
kategori Kijang mendapat dukungan dana maksimal Rp 1 miliar/tahun/program
dengan sasaran 5 sampai 20 PAUD/SD/SMP. Dalam kategori ini, Organisasi
Penggerak harus mampu menunjukkan rekam jejak telah berpengalaman merancang dan
implementasi program dengan baik.
Penyaluran
dana kepada penerima bantuan dilakukan dalam dua tahap. Penyaluran Tahap I
sebesar 60% dilakukan setelah penandatanganan: Perjanjian Kerja Sama, kuitansi,
pernyataan kesanggupan melaksanakan pekerjaan, pernyataan kesanggupan
menggunakan bantuan pemerintah dan menyetorkan sisa dana, dan Rancangan
Anggaran (RAB). Adapun
Tahap II sebesar 40% setelah penerima bantuan menyampaikan: kuitansi bukti
penerimaan bantuan Tahap I yang telah ditandatangani penerima bantuan, laporan
kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani penerima bantuan, dan
laporan penggunaan dana Tahap I paling sedikit 80%, serta Berita Acara Serah
Terima (BAST).
Dalam rangka pengendalian
program dan anggaran, Kemendikbud akan melakukan pemantauan dan evaluasi untuk
mengetahui kesesuaian penyaluran bantuan dengan petunjuk teknis. Hasil
pemantauan dan evaluasi menjadi bahan pengambilan keputusan dan penyempurnaan
program ke depan. Seluruh
kategori akan dievaluasi Kemendikbud bersama tim independen memakai Asesmen
Kompetensi Minimum. Proses ini bertujuan mengukur perkembangan literasi dan
numerasi (SD/SMP) dan instrumen pengukuran kualitas pembelajaran serta
pertumbuhan/perkembangan anak (PAUD).
Adapun Persyaratan Organisasi Kemasyarakatan yang dapat
mengikuti Program Organisasi Penggerak terdiri atas Persyaratan Umum dan
Persyaratan Khusus.
Persyaratan Umum antara
lain:
·
memiliki akta pendirian dan telah disahkan
oleh notaris;
·
memiliki kantor/sekretariat;
·
memiliki surat keputusan pengesahan sebagai
Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
·
memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga;
·
memiliki sumber daya pendukung untuk melaksanakan
program sebagaimana diajukan dalam proposal yang ditunjukkan dalam profil
lembaga;
·
memiliki struktur Organisasi Kemasyarakatan
atau perkumpulan;
·
memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama
Organisasi Kemasyarakatan atau anggota dari salah satu pengurus yang namanya
tercantum dalam akta notaris; dan
·
memiliki nomor rekening bank pemerintah atas
nama Organisasi Kemasyarakatan penerima Bantuan.
Persyaratan Khusus yang
digunakan saat pengajuan proposal antara lain:
·
memiliki pengalaman dan/atau bukti
keberhasilan program di bidang pendidikan di satuan pendidikan
·
mengajukan proposal dalam kurun waktu yang
ditetapkan.
Jadwal Registrasi dan Seleksi
Organisasi Kemasyarakatan
bidang Pendidikan akan membuat proposal sesuai informasi di laman Kemendikbud
yang akan diseleksi dan diverifikasi Tim Pakar Independen. Pengumuman dan
registrasi dilakukan mulai 2 Maret 2020. Calon Organisasi Penggerak dapat
mendaftarkan diri dengan terlebih dahulu melengkapi proposal yang dapat diunduh
di laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2020/03/Program-Organisasi-Penggerak-Proposal-Versi-1.0.pdf
atau di https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id
Pada tanggal 10 Maret 2020
akan dilaksanakan forum pertemuan yang melibatkan organisasi kemasyarakatan
bidang pendidikan, Dinas Pendidikan di seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota. Organisasi Penggerak dapat saling mengenal dan menjajaki kemungkinan
kolaborasi dengan Dinas Pendidikan yang mengelola sekolah-sekolah.
Selanjutnya, pada 16 Maret - 16 Mei 2020 akan dilakukan identifikasi kelayakan, evaluasi teknis, dan evaluasi keuangan. Kemudian memasuki tahap verifikasi pada tanggal 16 Mei - 30 Juni 2020. Tahap implementasi diharapkan dapat dilakukan mulai Juni 2020 - Mei tahun 2022
Selanjutnya, pada 16 Maret - 16 Mei 2020 akan dilakukan identifikasi kelayakan, evaluasi teknis, dan evaluasi keuangan. Kemudian memasuki tahap verifikasi pada tanggal 16 Mei - 30 Juni 2020. Tahap implementasi diharapkan dapat dilakukan mulai Juni 2020 - Mei tahun 2022
Info lebih lanjut silahkan kunjungi laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/
Demikian informasi tentang Pendaftaran
Relawan Penggerak Dan
Relawan Penggerak. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Tags:
Berita