Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun
2020 Tentang Program Indonesia Pintar, yang dimaksud PIP atau Program Indonesia
Pintar adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar
dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari
keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Tujuan adanya PIP atau Program Indonesia Pintar, berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2020 adalah sebagai
berikut:
a. bagi pendidikan dasar dan
pendidikan menengah:
1. meningkatkan akses bagi anak
usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan
pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan
menengah universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
2. mencegah peserta didik dari kemungkinan
putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan
ekonomi; dan/atau
3. menarik siswa putus sekolah (drop
out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah,
sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, lembaga kursus dan
pelatihan, satuan pendidikan nonformal lainnya, atau balai latihan kerja;
b. bagi pendidikan tinggi:
1. meningkatkan perluasan akses dan
kesempatan belajar di Perguruan Tinggi bagi Mahasiswa warga negara Indonesia yang
tidak mampu secara ekonomi;
2. meningkatkan prestasi Mahasiswa pada
bidang akademik dan nonakademik;
3. menjamin keberlangsungan studi Mahasiswa
yang berasal dari daerah terdepan, terluar, atau tertinggal, dan/atau menempuh studi
pada perguruan tinggi wilayah yang terkena dampak bencana alam atau konflik
sosial; dan/atau
4. meningkatkan angka partisipasi kasar
pendidikan tinggi.
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor
10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar, bahwa diperuntukan bagi
peserta didik dan mahasiswa. PIP yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun
sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai
dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah, dengan prioritas sasaran:
a. Peserta Didik pemegang KIP;
b. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan
miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
1. Peserta Didik dari keluarga peserta
Program Keluarga Harapan;
2. Peserta Didik dari keluarga pemegang
Kartu Keluarga Sejahtera;
3. Peserta Didik yang berstatus yatim
piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
4. Peserta Didik yang terkena dampak
bencana alam;
5. Peserta Didik yang tidak bersekolah
(drop out) yang diharapkan kembali bersekolah;
6. Peserta Didik yang mengalami kelainan
fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di
daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki
lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah; atau
7. Peserta pada lembaga kursus atau
satuan pendidikan nonformal lainnya.
Anak yang termasuk dalam prioritas sasaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diusulkan oleh sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan
belajar masyarakat, lembaga kursus, lembaga pelatihan, atau pemangku
kepentingan.
PIP yang diperuntukkan bagi Mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi
termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran:
a. Mahasiswa pemegang KIP merupakan
peserta didik lulusan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk
lain yang sederajat yang telah memiliki KIP;
b. Mahasiswa dari keluarga
miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
1. Mahasiswa dari keluarga peserta Program
Keluarga Harapan;
2. Mahasiswa dari keluarga pemegang
Kartu Keluarga Sejahtera; atau
3. Mahasiswa dari panti
sosial/panti asuhan.
c. Mahasiswa yang:
1. berasal dari daerah terdepan,
terluar, dan tertinggal;
2. orang asli Papua sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi khusus bagi Provinsi
Papua; atau
3. anak tenaga kerja Indonesia yang
berlokasi di daerah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Mahasiswa warga negara Indonesia
yang berada atau melaksanakan pendidikan tinggi pada wilayah Indonesia atau
luar negeri yang mengalami:
1. bencana alam;
2. konflik sosial; atau
3. kondisi lain berdasarkan
pertimbangan Menteri.
Namun, Peserta Didik/Mahasiswa dapat dibatalkan sebagai penerima KIP
melalui penetapan pembatalan penerima KIP oleh kuasa pengguna anggaran. Pembatalan
Penerima KIP dapat disebabkan
a. meninggal dunia;
b. putus sekolah/tidak melanjutkan
pendidikan;
c. tidak diketahui keberadaannya;
d. menolak menerima KIP;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
f. terbukti melakukan kegiatan yang
bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; dan/atau
g. tidak lagi memenuhi ketentuan prioritas
sasaran sebagai penerima PIP.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar,
melalui link yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Permendikbud
Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar. Semoga ada
manfaatnya.