Berita
SURAT EDARAN MENPAN RB TENTANG PENUNDAAN JADWAL TES SKB CPNS TAHUN ANGGARAN 2019
Pemerintah memutuskan menunda Jadwal
Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun Anggaran 2019. Jadwal tes SKB
CPNS yang awalnya direncanakan pada 25 Maret 2020 diundur pelaksanaannya hingga
menunggu ketetapan selanjutnya. Penundaan Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang
(SKB) CPNS Tahun 2019/2020 itu menyusul status Tanggap Darurat Bencana Nasional
Non-Alam Pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah hingga tanggal 29
Maret 2020, serta imbauan Presiden Joko Widodo untuk bekerja di rumah atau work
from home, dan menghindari keramaian.
Surat Edaran Pengumunan penundaan jadwal tertuang dalam Surat Nomor:
B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal Pelaksanaan Tes SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019,
yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo selaku Ketua Panitia Seleksi Nasional
(Panselnas). Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian
(PPK) Pusat dan Daerah. Penundaan ini meliputi pelaksanaan SKB dengan CAT dan
juga SKB yang diselenggarakan oleh masing-masing instansi.
Dalam Surat Edaran tersebut dinyatakan bahwa Jadwal Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun Anggaran 2019 ditunda
sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi
Panselnas yang hasilnya akan kami beritahukan kemudian dalam bentuk Surat
Edaran.
Pengumuman hasil SKD tetap akan dilaksanakan pada tanggal 22 – 23 Maret
2020. Pada surat edaran tersebut juga dinyatakan sekalipun ada penundaan jadwal
SKB, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tetap dilaksanakan sesuai
jadwal melalui portal resmi penerimaan CPNS Tahun 2019 masing-masing instansi.
Adapun jadwal pengumuman tersebut adalah 22 hingga 23 Maret 2020.
Dalam point ke 3 Surat edaran Menpan RB Nomor: B/318/M.SM.01.00/2020 tentang
Penundaan Jadwal Pelaksanaan Tes SKB CPNS
Formasi Tahun 2019, dinyatakan bahwa bagi kementerian, lembaga, dan
pemerintah daerah yang telah melaksanakan tender atau kontrak dengan pihak
ketiga, dapat segera berkoordinasi untuk dapat menunda pelaksanaan SKB.
Koordinasi ini dilakukan oleh masing-masing instansi kepada Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Dalam point ke 4 Surat edaran Menpan RB Nomor: B/318/M.SM.01.00/2020
tentang Penundaan Jadwal Pelaksanaan SKB
Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, dinyatakan bahwa Penanganan penundaan
pelaksanaan SKB dengan pihak ketiga ini dilakukan sesuai dengan kaidah keadaan
kahar atau kejadian luar biasa. “Kaidah keadaan kahar sebagai suatu keadaan
yang terjadi diluar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat
diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak tidak
dapat dipenuhi.