SURAT EDARAN MENPAN RB TENTANG PENUNDAAN JADWAL TES SKB CPNS TAHUN ANGGARAN 2019

Pemerintah memutuskan menunda Jadwal Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun Anggaran 2019. Jadwal tes SKB CPNS yang awalnya direncanakan pada 25 Maret 2020 diundur pelaksanaannya hingga menunggu ketetapan selanjutnya. Penundaan Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun 2019/2020 itu menyusul status Tanggap Darurat Bencana Nasional Non-Alam Pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah hingga tanggal 29 Maret 2020, serta imbauan Presiden Joko Widodo untuk bekerja di rumah atau work from home, dan menghindari keramaian.

Surat Edaran Pengumunan penundaan jadwal tertuang dalam Surat Nomor: B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal Pelaksanaan Tes SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo selaku Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah. Penundaan ini meliputi pelaksanaan SKB dengan CAT dan juga SKB yang diselenggarakan oleh masing-masing instansi.


  Surat Edaran Menpan RB Tentang Penundaan Jadwal Tes SKB CPNS Tahun Anggaran 2019


Dalam Surat Edaran tersebut dinyatakan bahwa Jadwal Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun Anggaran 2019 ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi Panselnas yang hasilnya akan kami beritahukan kemudian dalam bentuk Surat Edaran.


Pengumuman hasil SKD tetap akan dilaksanakan pada tanggal 22 – 23 Maret 2020. Pada surat edaran tersebut juga dinyatakan sekalipun ada penundaan jadwal SKB, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tetap dilaksanakan sesuai jadwal melalui portal resmi penerimaan CPNS Tahun 2019 masing-masing instansi. Adapun jadwal pengumuman tersebut adalah 22 hingga 23 Maret 2020.

Dalam point ke 3 Surat edaran Menpan RB Nomor: B/318/M.SM.01.00/2020 tentang Penundaan Jadwal Pelaksanaan Tes SKB CPNS Formasi Tahun 2019, dinyatakan bahwa bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang telah melaksanakan tender atau kontrak dengan pihak ketiga, dapat segera berkoordinasi untuk dapat menunda pelaksanaan SKB. Koordinasi ini dilakukan oleh masing-masing instansi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Dalam point ke 4 Surat edaran Menpan RB Nomor: B/318/M.SM.01.00/2020 tentang Penundaan Jadwal Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, dinyatakan bahwa Penanganan penundaan pelaksanaan SKB dengan pihak ketiga ini dilakukan sesuai dengan kaidah keadaan kahar atau kejadian luar biasa. “Kaidah keadaan kahar sebagai suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak tidak dapat dipenuhi.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter