Berdasarkan Permenpan RB
Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, SPBE
atau Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik adalah penyelenggaraan pemerintahan
yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan
kepada Pengguna SPBE. Manajemen Risiko SPBE adalah pendekatan sistematis yang meliputi
proses, pengukuran, struktur, dan budaya untuk menentukan tindakan terbaik
terkait Risiko SPBE. Sedangkan Risiko SPBE adalah peluang terjadinya suatu peristiwa
yang akan mempengaruhi keberhasilan terhadap pencapaian tujuan penerapan SPBE.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menpan RB
Nomor 5 Tahun 2020 bahwa Pedoman Manajemen Risiko SPBE digunakan untuk memberikan panduan kepada
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyusun dan melaksanakan Manajemen
Risiko SPBE. Dalam penyusunan dan pelaksanaan Manajemen Risiko SPBE Instansi Pusat
dan Pemerintah Daerah dapat menyesuaikan karakteristik masing-masing dengan berpedoman
pada Permenpan RB
Nomor 5 Tahun 2020 ini.
Dalam pelaksanaan Manajemen Risiko SPBE, pimpinan Instansi Pusat dan kepala
daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan Menteri. Naskah
lengkap Pedoman Manajemen Risiko SPBE tercantum dalam Lampiran Peraturan
Menpan RB
Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik.
Pada Lampiran Permenpan RB
Nomor 5 Tahun 2020, dinyatakan
bahwa Ruang lingkup Pedoman Manajemen Risiko SPBE yang menjadi fokus pembahasan
mencakup:
1. Kerangka kerja Manajemen Risiko
SPBE;
2. Proses Manajemen Risiko SPBE;
3. Struktur Manajemen Risiko SPBE;
dan
4. Budaya sadar Risiko SPBE.
Adapun Sistematika Pedoman Manajemen Risiko SPBE terdiri dari 5 (lima) bab,
yaitu:
• Bab I Pendahuluan memuat latar
belakang, maksud dan tujuan, manfaat, ruang lingkup, dan pengertian umum;
• Bab II Kerangka Kerja Manajemen Risiko
SPBE memuat deskripsi komponen-komponen dasar yang menyusun kerangka kerja
tersebut;
• Bab III Proses Manajemen Risiko SPBE
memuat proses komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks Risiko SPBE, penilaian
Risiko SPBE, penanganan Risiko SPBE, pencatatan dan pelaporan, serta pemantauan
dan evaluasi;
• Bab IV Struktur Manajemen dan Budaya
Sadar Risiko SPBE memuat tugas dan fungsi dari struktur Manajemen Risiko SPBE
dan pelaksanaan pembangunan budaya sadar Risiko SPBE; dan
• Bab V Penutup memuat ringkasan
pedoman Manajemen Risiko SPBE.
Demikian informasi tentang Permenpan RB
Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.