Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Isi Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan
Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease
(Covid-19), menyatakan bahwa Berkenaan dengan penyebaran Coronavirus Disease
(Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru,
kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam
pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Point pokok Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, yangkni
1. Ujian Nasional
(UN):
a. UN Tahun 2020
dibatalkan;
b. Dengan dibatalkannya
UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi
masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
c. Dengan
dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket
A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.
2. Proses Belajar
dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Belajar dari
Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan
pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan
menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;
b. Belajar dari Rumah
dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi
Covid-19;
c. Aktivitas dan
tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat
dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas
belajar di rumah;
d. Bukti atau produk
aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan
berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.
3. Ujian Sekolah
untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian Sekolah
untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan,
kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini;
b. Ujian Sekolah
dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh
sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian Sekolah
dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu
mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
d. Sekolah yang
telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk
menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah
berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) kelulusan
Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester
terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap
kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
2) kelulusan
Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA)
/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester
genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
dan
3) kelulusan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik
kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir.
Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai
kelulusan.
4. Kenaikan Kelas
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian akhir
semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak
boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran
ini;
b. Ujian akhir
semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai
rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau
bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian akhir
semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang
bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara
menyeluruh.
5. Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dinas Pendidikan
dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan
untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan
orangtua secara fisik di sekolah;
b. PPDB pada Jalur
Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
1) akumulasi nilai
rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/atau
2) prestasi akademik
dan non-akademik di luar rapor sekolah;
c. Pusat Data dan
Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan
teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
6. Dana Bantuan
Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk
pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan
dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand
sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai
pembelajaran daring/jarak jauh.
Link download Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020
Demikian informasi tentang Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020
Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran
Coronavirus Disease (Covid-19) Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
trima kasih oak Mulyana atas informasi yang sangat berharga ini
ReplyDelete