Surat Edaran Penghentian / Peniadaan Kegiatan OGN Jenjang SD dan SMP Tahun 2020. Berikut
ini Salinan Surat Edaran Diretur GTK Dikdas tentang Surat Penghentian /
Peniadaan Kegiatan OGN Jenjang SD dan SMP Tahun 2020. Salinan surat edaran
tersebut adalah sebagai berikut:
Dengan berlakunya Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah denan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudaaan. Nomenklatur Direktorat
Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) telah berubah menjadi Direktorat Guru dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Berdasarkan Permendikbud dimaksud, salah satu fungsi Direktorat Guru dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Dasar (GTK Dikdas) adalah pembinaan serta pemberian
kesejahteraan, penghargaan dan pelindungan terhadap guru, pendidik lainnya, dan
tenaga kependidikan pendidikan dasar.
Sehuhungan dengan perubahan
struktur organisasi dan skala prioritas tahun 2020, perlu kami informasikan untuk
sementara penyelenggaraan Olimpiade Guru
Nasional (OGN) Jenjang Pendidikan Dasar (SD-SMP) ditiadakan.
Untuk pertanvaan dan informasi
terkait pelaksanaan kegiatan penghargaan guru dan tenaga kependidikan yang
diselenggarakan Direktorat GTK Dikdas dapat menghubungi nomor hotline Pokja
Kesharlindung pada nomor ponsel/WA 0813-1000-8035 atau melalui pos-el
kesharlindungdikdas.kemdikbud.go.id.
Demikian informasi tentang Surat Edaran Penghentian / Peniadaan Kegiatan OGN
Jenjang SD dan SMP Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita