Menpan telah menerbitkan Surat Edaran Menpan Nomor
36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau
Kegiatan Mudik Bagi ASN - PNS Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Salah
Point penting dalam Surat Edaran Menpan
Nomor 36 Tahun 2020 adalah tentang Larang Mudik Bagi ASN - PNS Dalam Upaya
Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Isi lengkap telah Surat Edaran
Menpan (SE) Nomor 36 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1. Berpedoman pada Keputusan
Kepala Bacian Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A. Tahun 2020 tentang
Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat
Virus Corona di Indonesia yang menyatakan bahwa status keadaan tertentu darurat
bencana berlaku sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, untuk mencegah perluasan
penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dipandang perlu untuk menerbitkan
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang
berkaitan dengan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi
Aparatur Sipil Negara pada Kementerian/Lembaga/Daerah.
2. Untuk mencegah dan merninimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dan satu wilayah ke wllayah lainnya di Indonesia, agar Aparatur Sipil Negara dan keluarganya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya Status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona.
3. Para Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/ Lembaga/ Daerah memastikan agar Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik sebagaimana dimaksud pada angka 2, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
4. Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk:
a. tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari
Raya ldul Fitri 1441 Hijriyah ataupun kegiatan mudik lainnya;
b. menjaga jarak aman ketika
melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing);
c. membantu meringankan beban
masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya; dan
d. menerapkan perilaku hidup
bersih dan sehat.
Selain itu, Aparatur Sipil Negara agar menyampaikan informasi yang positif kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-19.
Link download Surat Edaran (SE) Menpan Nomor
36 Tahun 2020 (disini)
Baca Juga: Surat Edaran Menpan Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Perbubahan Se Menpan Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN/PNS (disini)
Demikian informasi tentang Surat Edaran Menpan Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN - PNS Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Terima kasih semoga bermanfaat.