Surat Edaran Menpan Nomor 34 Tahun
2020 Tentang Perbubahan Se
Menpan Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN/PNS Dalam Upava
Pencegahan Penvebaran Covid-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Berikut ini
salinan isi Surat Edaran Menpan Nomor 34
Tahun 2020.
1. Berpedoman pada Keputusan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A. Tahun 2020 tentang
Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat
Virus Corona di Indonesia, untuk mencegah perluasan penyebaran Corona Virus
Disease (COVID-19), dipandang perlu melakukan perubahan Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020
tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan
Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
2. Perubahan sebagaimana dimaksud
adalah sebagal berikut:
a. Perpanjangan Masa Pelaksanaan
Tugas Kedinasan dl Rumah/Tempat Tinggal (Work from Home) Masa pelaksanaan tugas
kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara
sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020
tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan
Penyebaran COVID-19 di Ungkungan Instansi Pemerintah, diperpanjang sampai
dengan tanggal 21 April 2020, dan akan dievaluasi Iebih lanjut sesuai dengan
kebutuhan.
b. Penyesuaian Sistem Kerja Para
Pejabat Pembina Kepegawalan pada Kementerian/lembaga/Daerah agar:
1) melakukan penyesuaian sistem
kerja bagi Aparatur Sipil Negara melalui pelaksanaan tugas kedinasan di
rumah/tempat tinggal (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara dengan
mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada Provinsi/Kabupaten/Kota
dimana Instansi Pemerintah berlokasi.
2) memastikan Aparatur Sipil
Negara di lingkungan Kementerian/Lembaga/ Daerah mencapai sasaran kerja dan
memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
3. Untuk memantau perkembangan dan
melakukan pencegahan penularan COVID-19 bagi Aparatur Sipil Negara, para Pejabat
Pembina Kepegawaian agar melakukan pembaharuan data Aparatur Sipil Negara yang
terpapar dan/atau terkonfirmasi positif COVID-19 melalui Sistem Aplikasi
Pelayanan Kepegawalan (SAPK). Adapun petunjuk pelaksanaan pembaharuan data
tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
4. Selain hal-hal yang disebutkan
pada angka 1, angka 2, dan angka 3, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem
Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di
Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan
dengan Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru.
Link dowload Surat Edaran Menpan Nomor 34 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Surat
Edaran Menpan Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Perbubahan Se Menpan Nomor 19
Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN/PNS Dalam Upava Pencegahan
Penvebaran Covid-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.