A. Update Juknis Pengisan atau Penulisan
Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021
Update Juknis Pengisan atau Penulisan
Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, diatur
dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen
Kemdikbud) Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata
Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun
Pelajaran 2020/2021
Dalam
Petunjuk Teknis Juknis Pengisan atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021
Tahun Pelajaran 2020/2021, ditegaskan bahwa Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilakukan oleh Satuan Pendidikan. Tata
cara pengisian Blangko ljazah tercantum dalam Lampiran II Persesjen Kemdikbud
Nomor 23 Tahun 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Sekretaris Jenderal ini.
Ditegaskan
dalam Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 terkait Petunjuk Teknis Juknis
Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun
Pelajaran 2020/2021, bahwa Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA,
SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan
secara nasional sebagai berikut:
a. Kelulusan
SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2021;
b. Kelulusan
SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 4 Juni 2021;
c. Kelulusan
SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Mei 2021; dan
d. Kelulusan
SMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni 2021.
Ketentuan
tanggal kelulusan tersebut juga berlaku untuk SILN dan SPK. Kelulusan
dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh kepala sekolah
atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. Surat keterangan lulus
sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai
ujian pendidikan kesetaraan. Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu hari setelah
tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2021. Kepala Dinas sesuai
kewenangannya dapat menerbitkan Surat Edaran terkait penetapan tanggal
penerbitan Ijazah.
Juga
dinyatakan dalam Petunjuk Teknis
(Juknis) Penulisan – Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah (SD SMP SMA SMK) Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, bahwa dalam
hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau karena satu dan lain hal Kepala
Sekolah tidak dapat menandatangani Ijazah, Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat
berwenang menunjuk atau mengangkat Pelaksana Tugas untuk menandatangani Ijazah.
Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak
memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Link
download Update Juknis Pengisan atau Penulisan
Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 (DISINI)
B. Info Sebelumnya tentang Pengisan atau
Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020
Juknis
Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020 Tahun
Pelajaran 2019/2020 dan
Contoh Blangko Ijazah SD
SMP SMA SMK Tahun 2020 Tahun Pelajaran
2019/2020 berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi
Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko
Ijazah Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah Tahun
Pelajaran 2019/2020. Dasar diterbitkan
Juknis atau Petunjuk Teknis Penulisan / Pengisian Blangko ijazah
SD SMP SMA SMK Tahun 2020 adalah untuk
melaksanakan ketentuan Permendikbud tentang
Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional.
Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 telah diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020.
Pasal 1 Peraturan Sekretaris
Jenderal Kemendikbud Nomor
2 Tahun 2020 terkait Petunjuk Teknis Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah
SD SMP SMA SMK Tahun 2020,
menyatakan bahwa dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang
dimaksud dengan:
1.
Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal
atau pendidikan nonformal.
2.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur
formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang
dan jenis pendidikan.
3.
Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang
pendidikan menengah, yang
diselenggarakan pada Satuan Pendidikan
berbentuk SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau
bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan
kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang
berbentuk SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau
bentuk lain yang sederajat.
4.
Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan
lanjutan pendidikan dasar, berbentuk SMA, Madrasah
Aliyah (MA), SMK, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau
bentuk lain yang sederajat.
5.
Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal
yang menyelenggarakan pendidikan umum setara
SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakupi program
Paket A, Paket B, dan Paket C serta pendidikan kejuruan
setara SMK/MAK yang berbentuk Paket C Kejuruan.
6.
Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
7.
Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
dasar sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah,
atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari
hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
8.
Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan
formal yangmenyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari
SMP, MTs, atau bentuk lain yang
sederajat atau lanjutan dari hasil belajar
yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
9.
Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk Satuan
Pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan kejuruan pada
jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP,
Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat
atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama
atau setara SMP atau MTs.
10.
Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat
SILN adalah Satuan Pendidikan pada jalur formal
yang diselenggarakan di luar negeri.
11.
Satuan Pendidikan Kerja Sama yang selanjutnya disebut SPK adalah Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan atau
dikelola atas dasar kerja sama antara lembaga pendidikan
asing yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan
lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal
atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
12.
Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Satuan Pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman
kanak-kanak luar biasa (TKLB), SD,
Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), SMP,
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), SMA,
SMK, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa(SMALB), atau SILN.
13.
Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak olehPemerintah yang akan
digunakan sebagai Ijazah.
Pasal 2 Peraturan Sekretaris
Jenderal Kemendikbud Nomor
2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara (Juknis) Pengisian / Penulisan Blangko Ijazah Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah (SD, SMP, SMA, SMK) Tahun 2020 Tahun
Pelajaran 2019/2020, menyatakan bahwa Peraturan
Sekretaris Jenderal ini merupakan pedoman untuk:
a.
melakukan pengadaan dan pendistribusian BlangkoIjazah Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah; dan
b.
pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pasal 3 Peraturan Sekretaris
Jenderal Kemendikbud Nomor
2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara (Juknis) Pengisian / Penulisan Blangko Ijazah TK, SD,
SMP, SMA, SMK Tahun 2020 Tahun
Pelajaran 2019/2020, menyatakan bahwa Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 meliputi:
a. SD/SDLB;
b. SMP/SMPLB;
c. SMA/SMALB;
d. SMK; dan
e. Pendidikan Kesetaraan.
Pasal 4 Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor
2 Tahun 2020, menyatakan:
(1)
Pengadaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah dilaksanakan oleh Direktorat teknis terkait.
(2)
Pengadaan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan spesifikasi teknis dan bentuk Blangko Ijazah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Sekretaris
Jenderal ini.
Pasal 5 Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 terkait blangko ijazah SD SMP SMA SMK dan Juknis Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah
SD SMP
SMA SMK Tahun 2020, menyatakan bahwa:
(1)
Blanko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didistribusikan oleh
Direktorat teknis terkait.
(2)
Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada:
a.
dinas yang membidangi urusan pendidikan di provinsi/kabupaten/kota
sesuai kewenangannya; dan
b.
SILN khusus untuk Blanko Ijazah SILN.
Pasal 6 Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor
2 Tahun 2020 terkait blangko ijazah
SD SMP SMA SMK dan Petunjuk Teknis Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah
SD SMP
SMA SMK Tahun 2020, menyatakan bahwa:
(1)
Pengisian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 5 dilakukan oleh Satuan
Pendidikan.
(2)
Tata cara pengisian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris
Jenderal ini.
Pasal 7 Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 terkait blangko ijazah SD SMP SMA SMK dan Petunjuk
Teknis (Juknis)
Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah
SD SMP
SMA SMK Tahun 2020, menegaskan bahwa:
(1)
Tanggal penerbitan Ijazah SMP, SMA, SMK, dan SPK dilakukan
sesuai dengan tanggal pengumuman hasil ujian
nasional.
(2)
Tanggal penerbitan Ijazah SD, SDLB, SMPLB dan SMALB dilakukan sesuai dengan tanggal pengumuman
hasil ujian sekolah.
(3)
Tanggal penerbitan Ijazah Pendidikan Kesetaraan dilakukan
sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan dari
Satuan Pendidikan.
Selengkapnya silahkan download Juknis Penulisan / Pengisian
Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020 dan Contoh Blangko Ijazah SD
SMP SMA SMK Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020 berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi
Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko
Ijazah Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah Tahun
Pelajaran 2019/2020
Link download Petunjuk Teknis Juknis
Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020 (Tahun
Pelajaran 2019/2020) berdasarkan Persekjen Nomor 2 Tahun 2020 ---- disini-----
Link download Petunjuk Teknis Juknis Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) berdasarkan Persekjen Nomor 5 Tahun 2020 ---- disini-----
Link download Update Juknis Pengisan atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang Juknis
Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun
Pelajaran 2020/2021 dan
Contoh Blangko Ijazah SD
SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran
2020/2021. Semoga ada manfaat
terutama bagi sekolah-sekolah yang sebentar lagi akan mengisi atau menulis
blangko ijazah. Harapan kita semoga dalam pengisian atau penulisan blangko
ijazah SD SMP SMA SMK tahun 2021 (tahun pelajaran 2020/2021) tidak ada yang
mengalami kesalahan.
Maaf mau tanya itu yang bagian nama sekolah di kabarkan apa di singkat contoh SMP 2 Garut / Sekolah Menengah Pertama 2 Garut. Yang benar yang mana.
Terima kasih telah berbagi Juknis Pengisian/Penulisan Blangko Ijazah Terbaru, semoga jadi amal zariah
Terima kasih telah Berbagi Juknis Penulisan / Pengisian Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Infonya Mantap dan sangat bermanfaat.