Berikut ini Petunjuk Teknis Juknis Pengisian/Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022 berdasarkan lampiran Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022
Baca Juga ! Persesjen Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022Perubahan Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2022 (DISINI)
Bagaimana Juknis Tata Cara
Pengisian/penulisan Blangko Ijazah tahun 2022 ? Petunjuk Umum Pengisian Blangko
Ijazah berdasarkan Persesjen
Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Juknis Tata Cara Pengisian/Penulisan Blangko
Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022 adalah sebagai
berikut.
a.
Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
b.
Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik. Pada halaman depan berisi identitas
dan redaksi, sedangkan pada halaman belakang berisi daftar nilai beserta nama
mata pelajaran.
c.
Khusus daftar nilai dan nama mata pelajaran pada halaman belakang blangko
Ijazah SMK dicetak oleh satuan pendidikan, sedangkan untuk kolom nilai dapat
dicetak atau ditulis tangan.
d.
Mata pelajaran pada huruf c sesuai kurikulum 2013, kecuali untuk SPK hanya
berisi mata pelajaran wajib.
e.
Ijazah Satuan Pendidikan diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan
ditetapkan oleh Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM.
f.
Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas,
rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur
dan tidak mudah dihapus.
g.
Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa,
atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru, untuk
itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
h.
Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam
pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang.
i.
Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi tidak diperkenankan
untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah
dengan alasan apapun.
j.
Siswa pemilik Ijazah yang sudah pindah domisili, dapat mengambil Ijazah ke
satuan pendidikan yang menerbitkan.
Petunjuk Khusus Pengisian
Halaman Depan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, SPK, dan Kesetaraan
berdasarkan Persesjen Kemendikbudristek Nomor
1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Juknis
Tata Cara Pengisian/Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2022 Tahun
Pelajaran 2021/2022 adalah sebagai berikut.
Untuk memahami Juknis Pengisian/Penulisan Blangko Ijazah SD SMP
SMA SMK Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022 bagi depan, terlebih dahulu
silahkan amati blangko ijazah yang terlampir dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor
1 Tahun 2022. Keterangan petunjuk khusus pengisian halaman depan Blangko Ijazah
sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 15 pada blanko ijazah, adalah
sebagai berikut:
1)
Angka 1a. diisi dengan program keahlian untuk blangko Ijazah SMK.
2)
Angka 1b. diisi dengan kompetensi keahlian untuk blangko Ijazah SMK.
3)
Angka 1 diisi dengan nama satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan
Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
4)
Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
5)
Angka 3 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota (tanpa mencoret) merujuk kepada
Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode,
Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Contoh penulisan Kota
Bandung.
6)
Angka 4 diisi dengan nama provinsi untuk Ijazah dalam negeri atau nama negara
untuk Ijazah luar negeri.
7)
Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital
seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran
yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari
Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya. Contoh : BUDI DARMONO
8)
Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan
tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran
yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari
Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya. Contoh: Kota Serang, 17 Januari 2005
9)
Angka 7 diisi dengan nama ayah, ibu, atau wali siswa pemilik Ijazah.
10)
Angka 8 diisi dengan Nomor Induk Siswa pemilik Ijazah pada satuan pendidikan
yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
11)
Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Siswa Nasional pemilik Ijazah. Nomor Induk
Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik,
standar dan dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
12)
Angka 10 khusus untuk Ijazah Sekolah Luar Biasa (SDLB, SMPLB, SMALB) diisi dengan
jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan
pendengaran, hambatan berpikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
13)
Angka 11 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap untuk
Ijazah dalam negeri atau nama wilayah kedudukan satuan pendidikan untuk Ijazah luar
negeri atau SILN. Untuk penulisan “Kabupaten” dapat disingkat menjadi “Kab.”
14)
Angka 12 diisi dengan tanggal penerbitan Ijazah oleh satuan pendidikan. Penulisan
tanggal yang terdiri 1 digit ditulis tanpa angka “0” di depan. Penulisan bulan
ditulis lengkap dengan huruf, huruf awal ditulis kapital. Contoh penulisan
tanggal : 1 Juli 2022.
15)
Angka 13 diisi dengan nama Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dari satuan pendidikan
bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah/Kepala
SKB/Ketua PKBM yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai
Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM yang bukan
berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan
bahwa penandatanganan Ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau
“Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.
16)
Angka 14 dibubuhkan stempel satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan
Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
17)
Angka 15 ditempelkan pas foto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm
hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik Ijazah serta stempel
menyentuh pas foto.
Untuk memahami Juknis Pengisian/Penulisan Blangko Ijazah SD SMP
SMA SMK Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022 bagi belakkang, terlebih
dahulu silahkan amati blangko ijazah yang terlampir dalam Persesjen
Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022. Keterangan angka dalam petunjuk halaman belakang
blangko ijazah SD SMP SMA SMK adalah sebagai berikut.
1)
Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah dengan menggunakan huruf elativ
seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran
yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari
Satuan Pendidikan jenjang sebelumnya.
2)
Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan
tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran
yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari
Satuan Pendidikan jenjang sebelumnya.
3)
Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada satuan pendidikan yang
bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
4)
Angka 4 diisi dengan nomor induk siswa nasional yang aktif. Nomor Induk Siswa Nasional
adalah nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar, dan dibuat oleh
sistem Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
5)
Angka 5a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan
peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran,
hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
6)
Angka 5b diisi dengan nama tempat penyelenggaraan ujian pendidikan kesetaraan. Untuk
satuan pendidikan terakreditasi diisi dengan nama satuan pendidikan bersangkutan,
untuk yang belum terakreditasi diisi nama satuan pendidikan tempat menumpang penyelenggaraan
UPK.
7)
Angka 5c diisi dengan nama kompetensi keahlian untuk SMK.
8)
Angka 6 diisi dengan Nilai Ujian Sekolah/Ujian Pendidikan Kesetaraan yang diperoleh
sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Peniadaan
Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah/Ujian Pendidikan
Kesetaraan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-l9)
dan/atau perubahannya. Nilai Ujian Sekolah/Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan
untuk setiap mata pelajaran yang dimaksud pada angka 6 ditulis dalam skala 0-100
dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
9)
Angka 7 pada Ijazah diisi dengan rata-rata nilai dari kolom di atasnya dalam skala
0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
10)
Angka 8 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota tempat penerbitan secara
lengkap untuk Ijazah dalam negeri atau nama wilayah kedudukan satuan pendidikan
untuk Ijazah luar negeri atau SILN. Contoh penulisan Kota Malang dan Kabupaten
Malang.
11)
Angka 9 diisi dengan tanggal penerbitan Ijazah dengan tulisan angka dan bulan
ditulis dengan menggunakan huruf elativ di depan (tidak disingkat) sesuai
dengan Angka 12 halaman depan.
12)
Angka 10 diisi dengan nama Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dan NIP dari kepala
satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda
tangan kepala satuan pendidikan bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai
negeri sipil diisi strip (-).
13)
Angka 11 dibubuhkan stempel satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan
Ijazah sesuai nomenklatur sesuai dengan Angka 14 halaman depan.
Khusus Petunjuk Pencetakan
Halaman Belakang Ijazah SMK.
a.
Dicetak pada kertas A4 dengan ukuran margin top 0,3” atau 0,76 cm; bottom 0”
atau 0 cm; left 0,79” atau 2,01 cm; right 0,79” atau 2,01 cm.
b.
Lakukan uji coba pada fotokopi Blangko Ijazah atau kertas kosong dengan
ketebalan/gramatur yang elative sama.
c.
Pastikan printer/mesin cetak mampu menangani kertas dengan ketebalan/gramatur
155 gram/m
d.
Langkah-langkah dalam mencetak halaman belakang Ijazah, sebagai berikut.
1)
Pilih jenis kompetensi keahlian.
2)
Buka file halaman belakang Ijazah (format *.pdf) dan pastikan ukuran kertas
pada file tersebut adalah A4.
3)
Pastikan setiap mata pelajaran yang tercantum dalam file sesuai dengan struktur
kurikulum kompetensi keahlian dimaksud.
4)
Pastikan setting printer/mesin cetak pada ukuran kertas A4.
5)
Pastikan Blangko Ijazah berada posisi yang sesuai.
6)
Pastikan halaman belakang Ijazah yang akan dicetak berada pada sisi yang benar.
7)
Sesuaikan kuantitas pencetakan per-batch dengan daya tahan printer/mesin cetak.
8)
Daftar kompetensi keahlian SMK terlampir
Petunjuk
Teknis Penggantian dan Pemusnahan Blangko Ijazah Tahun 2022
1. Penggantian Blangko
Ijazah
a.
Blangko Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian dikembalikan ke Dinas
Pendidikan sesuai kewenangannya untuk diganti dengan blangko Ijazah yang baru
dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima blangko Ijazah yang salah dan penggantinya,
yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.
b.
Blangko Ijazah SILN, Paket A Luar Negeri, Paket B Luar Negeri, dan Paket C Luar
Negeri yang mengalami kesalahan pengisian dikembalikan ke Direktorat terkait
untuk diganti dengan blangko Ijazah yang baru dan dilengkapi dengan Berita Acara
Serah Terima blangko Ijazah yang salah dan penggantinya, yang ditandatangani
oleh kepala satuan pendidikan.
2. Pemusnahan Blangko Ijazah
a.
Blangko Ijazah yang:
1)
mengalami kesalahan pengisian; dan/atau
2)
tidak terpakai, dikembalikan oleh satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan sesuai
kewenangannya dengan disertai berita acara serah terima pengembalian blangko
Ijazah, yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.
b.
Khusus blangko Ijazah SILN, Paket A Luar Negeri, Paket B Luar Negeri, dan Paket
C Luar Negeri yang tidak digunakan dikembalikan ke Direktorat terkait yang disertai
dengan berita acara pengembalian yang ditandatangani oleh satuan pendidikan. Direktorat
terkait memusnahkan Ijazah tersebut yang disaksikan oleh Kasubag Tata Usaha dan
pihak kepolisian.
c.
Blangko Ijazah yang telah dikembalikan kepada Dinas Pendidikan dan cadangan yang
tersisa di Dinas Pendidikan dimusnahkan dengan prosedur sebagai berikut:
1)
proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan, yang disaksikan
oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian.
2)
pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) disertai berita acara pemusnahan
yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian.
3)
Pemusnahan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya dilaksanakan paling
lambat 31 Desember tahun berkenaan.
C. Penatausahaan Ijazah
1.
Dinas Pendidikan wajib melakukan penatausahaan Ijazah melalui pencatatan dan penyimpanan
baik secara manual maupun digital (terkomputerisasi) mengenai data pemanfaatan,
pemusnahan, dan pengembalian Blangko Ijazah. Data yang dicatat dan disimpan dimaksud
paling sedikit memuat kode Ijazah, NPSN, dan NISN.
2.
Direktorat terkait wajib melakukan penatausahaan Ijazah SILN, Paket A Luar
Negeri, Paket B Luar Negeri, dan Paket C Luar Negeri melalui pencatatan dan penyimpanan
baik secara manual maupun digital (terkomputerisasi) mengenai data pemanfaatan,
pemusnahan, dan pengembalian Blangko Ijazah. Data yang dicatat dan disimpan dimaksud
paling sedikit memuat kode Ijazah, NPSN, dan NISN.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun
2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Cara Pengisian/Penulisan Blangko
Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2022, melalu salinan
dokumen atau link yang tersedia di bawah ini.
Link download Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun
2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Cara Pengisian/Penulisan Blangko
Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2022 (disini)
Baca Juga ! Persesjen Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022Perubahan Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun
2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian/Penulisan Blangko Ijazah Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah Berbagi Juknis Penulisan / Pengisian Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Infonya Mantap dan sangat bermanfaat.
untuk juknis pengisian halaman belakang blanko ijazah smk apakah sudah ada infonya pak? terimakasihh
pengolahan nilai akhir di ijazah bagaimana caranya?
Assalamualaikum
Terima kasih atas posting yang sangat bermanfaat bagi kami. Semoga sukses.
Artikelnya mantap bro, buat gua sangat bermanfaat, terima kasih admin yang telah berbagai informasi yang dibutuhkan orang lain.
model Blanko Ijasah SMA Kurikulum 2013 thn 2021-2022 terdapat mapel Informatika, Namun mapel ini tidak tercantum sebagai mapel yang diujikan dalam US, bagaimana menyikapinya pak nana mulyana ?
pak aina mulyana, pada model blanko ijasah SMA Kurikulum 2013 terdapat mata pelajaran Informatika, namun di penjelasan informasi tambahan terkait ujian sekolah yg kami dapatkan dari pembina pengawas Jawa barat kab.Bogor mata pelajaran informatika tidak ada disebutkan kriterianya dan tidak termasuk mapel yg diujikan ketika US, bagaimana pendapat bapak untuk menindaklanjutinya.
Nilai Ujian Sekolah bisa diambil dari nilai harian dan PTS yang sudah dilakukan serta nilai portofolio dan lainnya. Namun sebaiknya di musyawarah (dikoordinasikan) terlebih dahulu dengan pihak sekolah, pengawas sekolah dan UPTD Dinas Pendidikan setempat.
mohon info pak, untuk formulasi nilai yang akan dicantumkan pada blanko ijazah apa ada rujukannya?
Persesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengisian blangko ijazah, Edaran mendikbud tahun 2021 tentang Peniadaan UN karena masih diberlakukan, dan juknis ujian sekolah masing-masing kabupaten/kota.
terimakasih atas bantuannya kak. Ijin download ya. Semoga sehat selalu kak