PERSESJEN KEMENDIKBUDRISTEK NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERSESJEN KEMENDIKBUDRISTEK NOMOR 1 TAHUN 2022
Persekjen - Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Persekjen - Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 1 Tahun 2022, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa a) ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan; b) bahwa terdapat perubahan kebijakan ketentuan mengenai ijazah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022 perlu diubah.
Pasal I Persekjen atau Persesjen Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun
2022 Tentang Perubahan Atas Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022
Tentang Spesifikasi Teknis Dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan
Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun
Pelajaran 2021/2022, menyatakan Beberapa
ketentuan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, serta
Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022 diubah sebagai berikut:
1. Di antara ayat (2) dan
ayat (3) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) yakni ayat (2b), sehingga Pasal 4 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Blangko Ijazah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 didistribusikan oleh Direktorat.
(2) Pendistribusian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Dinas Pendidikan sesuai
kewenangannya; dan
b. atase pendidikan dan kebudayaan
yang bersangkutan untuk SILN;
(2a) Dalam hal Satuan
Pendidikan di luar negeri berada pada negara yang tidak memiliki kantor perwakilan
Republik Indonesia, Blangko Ijazah didistribusikan langsung oleh Direktorat
kepada Satuan Pendidikan.
(3) Pendistribusian Blangko Ijazah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada SPK:
a. SD dan SMP dilakukan melalui
Dinas Pendidikan kabupaten/kota; dan
b. SMA, SMK, dan SLB dilakukan
melalui Dinas Pendidikan provinsi.
2. Di antara ayat (1) dan
ayat (2) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) yakni ayat (1a), sehingga Pasal 6 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Kelulusan Peserta Didik dituangkan
melalui Ijazah dan surat keterangan lulus yang ditandatangani oleh kepala
Satuan Pendidikan.
(1a) Surat keterangan lulus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara sampai dengan diterimanya
Ijazah oleh Peserta Didik.
(2) Kelulusan Peserta Didik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara nasional, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. kelulusan SD, SDLB, Program
Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni tahun berkenaan;
b. kelulusan SMP, SMPLB, Program
Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni tahun berkenaan;
c. kelulusan SMK atau sederajat
ditetapkan tanggal 3 Juni tahun berkenaan; dan
d. Kelulusan SMA, SMALB, Program
Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei tahun berkenaan.
(3) Dalam hal tanggal
kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur
nasional, maka tanggal kelulusan ditetapkan pada tanggal berikutnya yang bukan merupakan
hari libur nasional.
(4) Ketentuan tanggal
kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) juga berlaku untuk SILN
dan SPK.
3. Ketentuan Lampiran I dan Lampiran
II diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Pasal II Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis
Dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, Dan Pemusnahan Blangko
Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022,
menyatakan bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Persesjen Kemendikbudristek Nomor
3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun
2022 Tentang Spesifikasi Teknis Dan Bentuk, Serta Petunjuk Teknis (Juknis) Tata
Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan
Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022, melalui salinan dokumen yang
tersedia di bawah ini.
Link download Persekjen atau
Persesjen Kemendikbudristek Nomor 3
Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun
2022 (disini)
Demikian informasi tentang Persekjen
atau Persesjen Kemendikbudristek Nomor 3
Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun
2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.