Apa yang menarik dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 ? Salah satu hal yang sangat menarik dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 adalah pemerintah memberi kesempatan legalitas (hukum) kepada pemerintah dareah untuk memberikan bantuan dana pendidikan kepada madrasah, misalnya untuk pemerintah provinsi dapat mengalokasi dana BOSDA bagi Madrasah Aliyah (MA), dan untuk pemerintah kabupaten/kota dapat mengalokasi dana BOSDA bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs), dengan catata sepanjang urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/ kota telah terpenuhi
Hal tersebut tersirat dalam perubahan
Pasal 81 sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)
Anggaran pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahun
anggaran sekurang-kurangnya dialokasikan 20% (dua puluh persen) dari belanja
daerah.
(2)
Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai
urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten / kota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat digunakan untuk mendukung pendanaan urusan pendidikan di LUAR
KEWENANGAN PROVINSI ATAU KABUPATEN/KOTA SEPANJANG URUSAN PENDIDIKAN yang
menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/ kota telah terpenuhi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan urusan pendidikan yang menjadi
kewenangan provinsi atau kabupaten / kota diatur dengan Peraturan Menteri yang
urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri dan
menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download PP Nomor 18
Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan
Pendidikan (DISINI)
Demikian informasi tentang PP Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan
Atas PP Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan. Semoga ada
manfaatnya.