Surat Edaran Menpan RB Nomor: 14 Tahun 2022 Tentang Dukungan Pelaksanaan Long Form Sensus Penduduk 2020 Dan Partisipasi Aktif Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, perlu dilakukan kegiatan pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu yang selanjutnya lebih dikenal dengan istilah sensus. Kegiatan sensus dilakukan baik untuk sensus ekonomi, sensus pertanian, maupun sensus penduduk. Pada tahun 2020, Badan Pusat Statistik telah melakukan Sensus Penduduk 2020 (SP2020) yang kemudian hasilnya dapat menggambarkan parameter demografi yang akurat sebagai bahan penyusunan perencanaan.
Aparatur Sipil Negara dalam
hal ini memiliki peran penting dalam menyukseskan kegiatan pendataan Long Form
SP2020 dengan memastikan keikutsertaan dan mengisikan data pada Long Form
SP2020 secara tepat dan akurat, sehingga akan mendapatkan parameter demografi
yang lebih rind, terkait pendidikan, disabilitas, ketenagakerjaan maupun perumahan
perlu dilaksanakan pendataan sensus penduduk lanjutan melalui pendataan long
form (Long Form SP2020) yang akan dilaksanakan selama periode Mei-Juni 2022.
Maksud diterbitkan Surat Edaran Menpan RB Nomor: 14 Tahun 2022
Tentang Dukungan Pelaksanaan Long Form Sensus Penduduk 2020 Dan Partisipasi
Aktif ASN (Aparatur Sipil Negara) sebagai arahan yang mendorong Pegawai
Aparatur Sipil Negara menyukseskan kegiatan pendataan Long Form SP2020. Surat
Edaran ini bertujuan untuk menjamin keikutsertaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
dalam kegiatan pendataan Long Form SP2020
Ruang Lingkup Surat Edaran Menpan RB Nomor: 14 Tahun
2022 Tentang Dukungan Pelaksanaan Long Form Sensus Penduduk 2020 Dan
Partisipasi Aktif ASN adalah terkait peran dan tugasnya dalam menyukseskan
pelaksanaan pendataan Long Form SP2020.
.
Isi Edaran Surat Edaran Menpan RB Nomor: 14 Tahun 2022
Tentang Dukungan Pelaksanaan Long Form Sensus Penduduk 2020 Dan Partisipasi
Aktif ASN, menyatakan bahwa
a.
Pejabat Pembina Kepegawaian menyelenggarakan sosialisasi pelaksanaan pendataan
Long Form SP2020 kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di instansi
masing-masing, menggunakan bahan dari Badan Pusat Statistik agar mendapatkan
informasi terkait SP2020 secara komprehensif;
b.
Bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan SP2020 dapat diunduh pada http://s.bps.gaidipublisitassp20201anjutan
; dan
c.
Pegawai Aparatur Sipil Negara menerima kedatangan petugas Badan Pusat Statistik
dan memberikan jawaban yang jujur dan benar atas pertanyaan yang diberikan.
Selengkapnya silahkan
download Surat Edaran Menpan RB Nomor:
14 Tahun 2022 Tentang Dukungan Pelaksanaan Long Form Sensus Penduduk 2020
Dan Partisipasi Aktif ASN (Aparatur Sipil Negara), melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini.
Link download Surat Edaran Menpan RB Nomor: 14 Tahun 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Surat Edaran Menpan RB Nomor: 14 Tahun 2022
Tentang Dukungan Pelaksanaan Long Form Sensus Penduduk 2020 Dan Partisipasi
Aktif ASN (Aparatur Sipil Negara). Semoga
ada manfaatnya.