Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diterbitkan untuk melaksanakan amanat bahwa hak setiap warga negara untuk mendapatkan Pelindungan dari kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kekerasan seksual merupakan bentuk dari tindakan kekerasan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, yang bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan, serta yang mengganggu keamanan dan ketenteraman Masyarakat.
Indonesia telah berkomitmen
untuk menghapus segala bentuk penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan
martabat manusia serta diskriminasi terhadap perempuan, Anak, dan Penyandang
Disabilitas melalui pengesahan beberapa konvensi internasional, antara lain,
Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Perempuan; Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau
Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat
Manusia; Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Rasial; Konvensi Internasional Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas;
Protokol Opsional dan Konvensi International tentang Hak-Hak Anak; dan Konvensi
Internasional Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak.
Indonesia juga telah
memiliki komitmen untuk menegakkan hak sipil dan politik, ekonomi, sosial, dan
budaya sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights
(Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) dan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on
Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan
Politik).
Kekerasan seksual merupakan
pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta
bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Kekerasan seksual semakin marak
terjadi di Masyarakat yang menimbulkan dampak luar biasa kepada Korban. Dampak
tersebut meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan sosial
hingga politik. Dampak kekerasan seksual juga sangat memengaruhi hidup Korban.
Dampak kekerasan seksual semakin menguat ketika Korban merupakan bagian dari
Masyarakat yang marginal secara ekonomi, sosial, dan politik, atau masyarakat
yang memiliki kebutuhan khusus, seperti Anak dan Penyandang Disabilitas.
Sampai saat ini telah ada
peraturan perundang-undangan yang mengatur beberapa bentuk kekerasan seksual,
namun sangat terbatas bentuk dan lingkupnya. Peraturan perundang-undangan yang
tersedia belum sepenuhnya mampu merespons fakta kekerasan seksual yang terjadi
dan berkembang di Masyarakat. Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
pengadilan terhadap perkara kekerasan seksual juga masih belum memperhatikan Hak
Korban dan cenderung menyalahkan Korban. Selain itu, masih diperlukan upaya
Pencegahan dan keterlibatan Masyarakat agar terwujud kondisi lingkungan yang
bebas dari kekerasan seksual. Oleh karena itu, diperlukan Undang-Undang khusus
tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mampu menyediakan landasan hukum
materiel dan formil sekaligus sehingga dapat menjamin kepastian hukum dan
memenuhi kebutuhan hukum Masyarakat.
Sebagai negara yang
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, Undang-Undang
(UU) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini tidak
dimaksudkan untuk membenarkan perilaku seks bebas dan seks menyimpang karena
hal tersebut tidak sesuai dengan Pancasila, norma agama, dan nilai budaya
bangsa. Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan upaya
pembaruan hukum untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut. Pembaruan hukum
ini memiliki tujuan sebagai berikut:
1.
mencegah segala bentuk kekerasan seksual;
2.
menangani, melindungi, dan memulihkan Korban;
3.
melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku;
4.
mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan
5.
menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.
Undang-Undang
(UU) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini
mengatur mengenai Pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Hak Korban; koordinasi antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah; dan kerja sama internasional agar Pencegahan dan
Penanganan Korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif. Selain
itu, diatur juga keterlibatan Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemulihan Korban
agar dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.
Beberapa terobosan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022
Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual antara lain adalah:
1.
selain pengualifikasian jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, juga terdapat tindak pidana lain yang
dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
2.
terdapat pengaturan hukum acara yang komprehensif mulai tahap penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tetap memperhatikan dan
menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, dan tanpa intimidasi;
3.
Hak Korban atas Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sejak terjadinya Tindak
Pidana Kekerasan Seksual yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban. Selain itu, perhatian yang besar
terhadap penderitaan Korban juga terlihat dalam bentuk pemberian Restitusi.
Restitusi diberikan oleh pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai ganti
kerugian bagi Korban. Jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi
biaya Restitusi, negara memberikan kompensasi kepada Korban sesuai dengan
putusan pengadilan; dan
4.
perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di
luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak.
Selengkapnya silahkan
download Undang-Undang (UU) Nomor 12
Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, melalui salinan dokumen
yang terdapat di bawah ini.
Link download Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022
Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (DISINI)
Demikian informasi tentang Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022
Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Semoga ada manfaatnya.