Berita
PNS GOLONGAN I, II, III DAN IV SERTA PENSIUNAN DAPAT THR, KECUALI PEJABAT TINGGI NEGARA, KEPALA DAERAH, DAN PEJABAT ESELON I/II
Mengutip informasi yang dirilis setkab.go.id. PNS Golongan I, II, III dan IV Serta Pensiunan Dapat THR, Kecuali Presiden, Wapres, Menteri, MPR, DPR, DPD, Kepala Daerah, Dan Pejabat Eselon I/II Tidak Dapat THR. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyampaikan bahwa Presiden, Wakil Presiden (Wapres), para menteri, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), kepala daerah, dan pejabat negara tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dengan keputusan tersebut.
“Untuk Aparatur
Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik
Indonesia (Polri), Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk
seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini
sampai dengan eselon 3 ke bawah,” ujar Menkeu usai Sidang Kabinet Paripurna,
Selasa (14/4).
Jadi, menurut
Menkeu, seluruh pelaksana dan eselon 3 ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok
dan tunjangan melekat, tidak dari tunjangan kinerja (tukin)-nya.
“Pensiun juga
tetap mendapatkan THR sesuai dengan yang dilakukan pada tahun lalu karena
pensiun adalah kelompok yang mungkin rentan juga.
Jadi THR akan
dilakukan sesuai dengan siklusnya,” imbuh Menkeu. Sekarang ini, menurut Menkeu,
di dalam proses untuk melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) sesuai
dengan instruksi Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon 1
serta eselon 2 tidak dibayarkan.
“Namun
untuk seluruh ASN, TNI, Polri lainnya untuk eselon 3 ke bawah atau pejabat
negara yang setara eselon 3 ke bawah juga tetap dibayarkan,” pungkas Menkeu
akhiri jawaban. (https://setkab.go.id/menkeu-presiden-wapres-menteri-mpr-dpr-dpd-kepala-daerah-dan-pejabat-eselon-i-ii-tidak-dapat-thr/)