Salah satu bentuk kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Penanganan
COVID-19 Bidang Pendidikan adalah terkait Tunjangan
profesi guru tetap dibayarkan tanpa mensyaratkan 24 jam tatap muka dan menghilangkan
batasan maksimum 50% untuk pembayaran honor guru Non PNS yang belum mendapat
tunjangan profesi. Pernyataan tersebut tertuang dalam informasi Update
Penanganan COVID-19 Bidang Pendidikan pertanggal 13 April 2020 yang disampaikan
Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Khusus pada terakit Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kebijakan Kemdikbud
dalam rangka Penanganan COVID-19, antara lain:
1. Tunjangan profesi guru tetap dibayarkan tanpa mensyaratkan 24 jam tatap
muka
2. Tunjangan Profesi bagi kepala
sekolah non-PNS sebanyak 16.104 Kepala
Sekolah
3. Kebijakan
relaksasi penggunaan dana BOS dengan menghilangkan batasan maksimum 50% untuk pembayaran
honor guru Non PNS yang belum mendapat tunjangan profesi
4. Mendorong gerakan guru berbagi
dalam memberikan dukungan teknis bagi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh
5. Tersedia anggaran tunjangan
khusus bagi 24.308 guru non PNS
(1,5juta/bulan selama 3 bulan). Tunjangan khusus dapat digunakan bagi guru
terdampak bencana.
6. Pendampingan dari P4TK, LPMP dan
mitra untuk peningkatan kapasitan pembelajaran jarak jauh
7. Pendampingan kepada kepala
Sekolah dan pengawas dalam mengelola satuan pendidikan selama Covid19 #MemimpinDariRumah.
Selain itu, Program-program yang disesuaikan dan tetap berjalan:
1. Program Sekolah Penggerak dan
Komunitas Penggerak untuk mendukung Program Merdeka Belajar https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/
2. Program Pendidikan Profesi Guru
(PPG) dan PPG Prajabatan disiapkan secara daring menyesuaikan kondisi darurat
Covid19
3. Sosialisasi Covid19 kepada kepala
Sekolah dan guru inti dan guru berprestasi secara daring
Link download Kebijakan Kemdikbud
dalam Penanganan COVID-19 (disini)
Demikian informasi tentang salah satu kebijakan kemdikbud dalam Penanganan COVID-19 Bidang Pendidikan: “Tunjangan profesi guru tetap dibayarkan tanpa mensyaratkan 24 jam tatap muka dan menghilangkan batasan maksimum 50% untuk pembayaran honor guru Non PNS yang belum mendapat tunjangan profesi.” Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Demikian informasi tentang salah satu kebijakan kemdikbud dalam Penanganan COVID-19 Bidang Pendidikan: “Tunjangan profesi guru tetap dibayarkan tanpa mensyaratkan 24 jam tatap muka dan menghilangkan batasan maksimum 50% untuk pembayaran honor guru Non PNS yang belum mendapat tunjangan profesi.” Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita
Sippp pa aina..
Sipp pa aina..
Yang muncul sekarang di tempat saya mukim TVRI kurang menjangkau,Pak Mentri Mendikbud apakah lupa ....?????