Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis
BOS Reguler Tahun
2020 (Perubahan Juknis BOS SD
SMP SMA SMK Tahun 2020). diterbitkan
dengan pertimbangan: a) bahwa dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran
dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus
Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu adanya
perubahan kebijakan pembiayaan operasional sekolah melalui dana bantuan operasional
sekolah reguler yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;
b) bahwa ketentuan mengenai komponen pembiayaan dalam bantuan operasional
sekolah reguler yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari rumah,
sehingga perlu diubah.
Pasal 1 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020
Tentang Perubahan Atas Permendikbud
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2020, dinyatakan bahwa Ketentuan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
99) diubah sebagai berikut: “Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 9A”
Adapun bunyi pasal 9A berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis
BOS (Bantuan
Operasional Sekolah) Reguler Tahun 2020, adalah sebegai berikut:
(1) Selama masa penetapan status Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat
menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pembiayaan langganan daya dan
jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk
pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik
dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan
b. pembiayaan administrasi kegiatan
sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk
pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant),
masker atau penunjang kebersihan lainnya.
(2) Ketentuan pembayaran honor
paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3)
tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
(3) Pembiayaan pembayaran honor
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatus bukan
aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tercatat pada Dapodik per 31
Desember 2019;
b. belum mendapatkan tunjangan
profesi; dan
c. memenuhi beban mengajar termasuk
mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
(4) Ketentuan penggunaan dana BOS
Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejak bulan
April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020
Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun 2020.
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun
2020 (Perubahan Juknis BOS SD
SMP SMA SMK Tahun 2020). Semoga ada
manfaatnya, terima kasih
Mohon penjelasannya admin tentang syarat penerima dana bos. Bagamana kalau honor di dua sekolah instansi yang berbeda? Misalnya mengajar di SMA ( dinas) dan Madrasah swasta (kemenag). Jika sudah mendapatkan tunjangan profesi di kemenang. Bagamaina dengan gaji honor yang di SMA ya admin? Apakah tidak bisa menerima dana bos? Lalu gaji honor apa yang diperbolehkan ? Terima kasih admin.
Tergantung SK-nya, kalau seorang PNS Kemenag yang sudah bersertifikat pendidikan, kemudian mengajar di SMA untuk mencukupi pemenuhan beban kerja (karena diinduk) kekurangan jam, maka YBS menurut saya tidak diperbolehkan mendapat gaji dari BOS. Tetapi jika mengajar bukan untuk memenuhi beban kerja, tetapi karena dibutuhkan oleh SMA tsb sudah seharusnya menerima dana BOS.
This comment has been removed by the author.