Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020
Tentang Perubahan Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa
dalam upaya mendukung
pelaksanaan pembelajaran
dari rumah sebagai
akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus
Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran
pada satuan pendidikan, perlu
adanya perubahan kebijakan penggunaan dana
alokasi khusus nonfisik
bantuan operasional
penyelenggaraan pendidikan anak
usia dini dan pendidikan
kesetaraan; b) bahwa ketentuan
mengenai menu penggunaan
dana alokasi khusus nonfisik
bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan
anak usia dini
dan pendidikan kesetaraan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun
2020 tentang Petunjuk
Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak
Usia Dini dan Pendidikan
Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 belum mengakomodir penggunaan dana untuk
operasional pembelajaran dari
rumah, sehingga perlu diubah.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 20
Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Juknis
BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020, Ketentuan dalam
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 13
Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana
Alokasi Khusus Nonfisik
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini dan
Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran
2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 190)
diubah sebagai berikut: Di antara ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1
(satu) pasal yakni Pasal 9A.
Adapun isi lengkap pasal 9A menurut Permendikbud
Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020
Tentang Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020 adalah
sebagai berikut:
1) Selama masa
penetapan status Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, DAK Nonfisik
BOP PAUD dapat digunakan
oleh Satuan Pendidikan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
komponen kegiatan pembelajaran
dan bermain dapat digunakan
untuk:
1.
pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan peserta
didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan/atau
2.
layanan pendidikan daring berbayar;
b.
komponen kegiatan pendukung dapat
digunakan untuk:
1.
pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah;
dan/atau
2.
pembelian cairan atau
sabun pembersih tangan, pembasmi
kuman (disinfectant), masker,
atau penunjang kebersihan lainnya.
2)
Selama masa penetapan
status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan
Pemerintah Pusat, DAK Nonfisik BOP
Kesetaraan dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
komponen kegiatan pendukung dapat
digunakan untuk pembiayaan honor
pendidik dalam pelaksanaan
pembelajaran dari rumah;
b.
komponen kegiatan
administrasi dan lainnya
dapat digunakan untuk:
1.
pembelian pulsa atau paket data bagi pendidik dan peserta
didik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah;
2.
layanan pendidikan daring berbayar; dan/atau
3.
pembeliaan cairan atau
sabun pembersih tangan, pembasmi
kuman (disinfectant), masker,
atau penunjang kebersihan lainnya.
3)
Penggunaan DAK Nonfisik
BOP PAUD dan
BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
dan ayat (2) tidak
menggunakan ketentuan besaran persentase sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri
Nomor 13 Tahun 2020
tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan Tahun
Anggaran 2020.
4)
Ketentuan penggunaan DAK Nonfisik
BOP PAUD dan BOP
Kesetaraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) mulai berlaku sejak bulan
April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya
penetapan status Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.
Selengkapnya silahkan download Permendikbud
Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020
Tentang Juknis DAK BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.
Link download Permendikbud Nomor 20
Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOP PAUD dan Pendidikan KesetaraanTahun
Anggaran 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Juknis DAK Non Fisik BOP
PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020. Semoga ada manfaatnya