PERMENDESA PDTT NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020

  Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020

Sebagai regulasi penggunaan dana desa untuk penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Kementerian Desa juga telah menerbitkan Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Adapun pertimbangan diterbitkannya Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT Nomor Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, adalah a) bahwa penyebaranCorona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Desa; b) bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa.

Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1) Kegiatan pelayanan sosial dasar meliputi:
a. pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana dasar untuk pemenuhankebutuhan:
1) lingkunganpemukiman;
2) transportasi;
3) energi;
4) informasi dan komunikasi; dan
5) sosial.
b. pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan, pemulihan serta peningkatan kualitas:
1) kesehatan dan gizi masyarakat; dan
2) pendidikan dan kebudayaan.
c. pengadaan, pembangunan, pengembangan,serta pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi masyarakat Desa meliputi:
1) usaha budidaya pertanian (on farm/off farm) dan/atau perikananuntuk ketahanan pangan;
2) usaha industri kecil dan/atau industri rumahan, dan pengolahan pasca panen; dan
3) usaha ekonomi budidaya pertanian (on farm/off farm) dan/atau perikanan berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
d. pengadaan, pembangunan, pengembangan,serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan alam untuk:
1) kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan nonalam;
2) penanganan bencana alam dan nonalam; dan
3) pelestarian lingkungan hidup.
e. pengadaan, pembangunan, pengembangan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan sosial untuk:
1) konflik sosial; dan
2) bencana sosial.
2) Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan, sarana dan prasarana lainnya dilakukan sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui Musyawarah Desa.



Selain itu di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:

1) Bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d merupakan bencana yang terjadi sebagai akibat kejadian luar biasa seperti penyebaran penyakit yang mengancam dan/atau menimpa warga masyarakat secara luas atau skala besar, paling sedikit berupa:
a. pandemiCorona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. pandemi flu burung;
c. wabah penyakit Cholera; dan/atau
d. penyakit menular lainnya.
2) Penanganan dampak pandemi COVID-19 dapat berupa BLT-Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Keluarga miskin yang menerima BLT-Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
4) Mekanisme pemberian BLT-Dana Desa tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Juga dinyatakan dalam Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT Nomor Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, bahwa Ketentuan Lampiran I yang lama diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan Ketentuan Lampiran II yang lama diubah sebagaimana tercantumdalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permen Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT Nomor Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020





Demikian informasi tentang Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT Nomor Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter