Sebagai regulasi penggunaan dana desa untuk penanganan dampak Corona Virus Disease
2019 (COVID-19), Kementerian Desa juga telah menerbitkan Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020
Tentang Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Adapun pertimbangan diterbitkannya Peraturan Menteri
Desa PDTT Nomor 6 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT Nomor
Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, adalah a) bahwa penyebaranCorona Virus Disease 2019 (COVID-19)
telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat
Desa; b) bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa melalui penggunaan Dana Desa dapat
digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa.
Berdasarkan Permendesa
PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Prioritas Penggunaan
Dana Desa Tahun 2020. Ketentuan ayat (1)
Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1) Kegiatan pelayanan sosial dasar meliputi:
a. pengadaan, pembangunan, pengembangan,
serta pemeliharaan sarana dan prasarana dasar untuk pemenuhankebutuhan:
1) lingkunganpemukiman;
2) transportasi;
3) energi;
4) informasi dan komunikasi; dan
5) sosial.
b. pengadaan, pembangunan, pengembangan,
serta pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan,
pemulihan serta peningkatan kualitas:
1) kesehatan dan gizi masyarakat;
dan
2) pendidikan dan kebudayaan.
c. pengadaan, pembangunan, pengembangan,serta
pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi masyarakat Desa meliputi:
1) usaha budidaya pertanian (on
farm/off farm) dan/atau perikananuntuk ketahanan pangan;
2) usaha industri kecil dan/atau industri
rumahan, dan pengolahan pasca panen; dan
3) usaha ekonomi budidaya pertanian
(on farm/off farm) dan/atau perikanan berskala produktif meliputi aspek produksi,
distribusi dan pemasaran yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk
unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
d. pengadaan, pembangunan, pengembangan,serta
pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan alam untuk:
1) kesiapsiagaan menghadapi bencana alam
dan nonalam;
2) penanganan bencana alam dan
nonalam; dan
3) pelestarian lingkungan hidup.
e. pengadaan, pembangunan, pengembangan,
serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan sosial untuk:
1) konflik sosial; dan
2) bencana sosial.
2) Pengadaan, pembangunan, pengembangan,
dan pemeliharaan, sarana dan prasarana lainnya dilakukan sesuai dengan kewenangan
Desa dan diputuskan melalui Musyawarah Desa.
Selain itu di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
1) Bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d
merupakan bencana yang terjadi sebagai akibat kejadian luar biasa seperti
penyebaran penyakit yang mengancam dan/atau menimpa warga masyarakat secara
luas atau skala besar, paling sedikit berupa:
a. pandemiCorona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. pandemi flu burung;
c. wabah penyakit Cholera; dan/atau
d. penyakit menular lainnya.
2) Penanganan dampak pandemi COVID-19 dapat berupa BLT-Dana Desa kepada keluarga
miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Keluarga miskin yang menerima BLT-Dana Desa merupakan keluarga yang
kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga
Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang
mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
4) Mekanisme pemberian BLT-Dana Desa tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Juga dinyatakan dalam Permendesa
PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT
Nomor Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, bahwa Ketentuan Lampiran I yang lama diubah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini, dan Ketentuan Lampiran II yang lama diubah sebagaimana tercantumdalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permen Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Atas Permendesa PDTT Nomor Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan
Dana Desa Tahun 2020
Demikian informasi tentang Permendesa
PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT
Nomor Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran