SE KEMDIKBUD NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG KETENTUAN KELULUSAN PROGRAM PAKET A, B, C TAHUN 2020

  Surat Edaran (SE) Kemdikbud Nomor 9 Tahun 2020

Kementerian Pendidikan telah menerbitkan aturan tentang Ketentuan atau Kriteria Kelulusan Program Paket A, B, C Tahun 2020 dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Proses Penyetaraan Lulusan Program Paket A, B, C Tahun Ajaran 2019/2020 yang ditujukan kepada seluruh gubernur, dan bupati/wali kota di seluruh wilayah Indonesia.

Surat Edaran (SE) Kemdikbud Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Proses Penyetaraan Lulusan Rrogram Paket A, Paket B, dan Paket C Tahun Ajaran 2019/2020, diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020. tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Desease (Covid19), pada butir kebijakan No. 1c disebutkan bahwa dengan dlbatalkannya UN tahun 2020, maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.


  Surat Edaran (SE) Kemendikbud Nomor 9 Tahun 2020

Adapun Ketentuan atau Kriteria Kelulusan Program Paket A, B, C Tahun 2020, berdasarkan Surat Edaran Kemdikbud Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Proses Penyetaraan Lulusan Rogram Paket A, Paket B, dan Paket C Tahun Ajaran 2019/2020, adalah sebagai berikut.
1. Ujian Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C melalui penilaian kelulusan yang dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan;
2. Hasil Ujian Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C diakui sebagal penyetaraan kelulusan;
3. Ujian Pendidikan Kesetaraan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian Pendidikan Kesetaraan dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini;
b. Ujian Pendidikan Kesetaraan dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh Iainnya;
c. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang telah melaksanakan Ujian Pendidikan Kesetaraan sebelum terbitnya surat edaran ini dapat menggunakan hasil penilaian untuk menentukan kelulusan peserta didik; dan
d. SKB dan PKBM yang belum melaksanakan Ujian Pendidikan Kesetaraan dapat menggunakan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
4. Peserta Ujian Pendidikan Kesetaraan adalah peserta didik yang sudah terdaftar pada BlO-UN Tahun Ajaran 2019/2020;
5. Kepala SKB dan PKBM wajib memasukkan hasil ujian Pendidikan Kesetaraan ke Dapodik paling lambat tanggal 30 Juni 2020.

Link download SE Kemdikbud No Nomor 9 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi SE Kemdikbud Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kebijakan Proses Penyetaraan Lulusan Program Paket A, B, C Tahun Ajaran 2019/2020. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter