Kementerian Pendidikan telah menerbitkan aturan tentang Ketentuan atau Kriteria
Kelulusan Program Paket A, B, C Tahun 2020 dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang
Kebijakan Proses Penyetaraan Lulusan Program Paket A, B, C Tahun Ajaran 2019/2020
yang ditujukan kepada seluruh gubernur, dan bupati/wali kota di seluruh wilayah
Indonesia.
Surat Edaran (SE) Kemdikbud Nomor 9 Tahun
2020 Tentang Pelaksanaan
Kebijakan Proses Penyetaraan Lulusan Rrogram Paket A, Paket B, dan Paket C Tahun
Ajaran 2019/2020, diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020. tentang Pelaksanaan Kebijakan
Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Desease (Covid19), pada butir
kebijakan No. 1c disebutkan bahwa dengan dlbatalkannya UN tahun 2020, maka
proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program
Paket C akan ditentukan kemudian.
Adapun Ketentuan atau Kriteria Kelulusan Program Paket A, B, C Tahun 2020,
berdasarkan Surat Edaran Kemdikbud Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan
Kebijakan Proses Penyetaraan Lulusan Rogram Paket A, Paket B, dan Paket C Tahun
Ajaran 2019/2020, adalah sebagai berikut.
1. Ujian Pendidikan Kesetaraan
Program Paket A, Paket B, dan Paket C melalui penilaian kelulusan yang dilaksanakan
oleh masing-masing satuan pendidikan;
2. Hasil Ujian Pendidikan Kesetaraan
Program Paket A, Paket B, dan Paket C diakui sebagal penyetaraan kelulusan;
3. Ujian Pendidikan Kesetaraan
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian Pendidikan Kesetaraan dalam
bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik tidak boleh dilakukan, kecuali yang
telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini;
b. Ujian Pendidikan Kesetaraan dapat
dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya,
penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh Iainnya;
c. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang telah melaksanakan Ujian
Pendidikan Kesetaraan sebelum terbitnya surat edaran ini dapat menggunakan
hasil penilaian untuk menentukan kelulusan peserta didik; dan
d. SKB dan PKBM yang belum
melaksanakan Ujian Pendidikan Kesetaraan dapat menggunakan nilai lima semester
terakhir. Nilai semester genap kelas terakhir dapat digunakan sebagai tambahan
nilai kelulusan;
4. Peserta Ujian Pendidikan
Kesetaraan adalah peserta didik yang sudah terdaftar pada BlO-UN Tahun Ajaran
2019/2020;
5. Kepala SKB dan PKBM wajib memasukkan
hasil ujian Pendidikan Kesetaraan ke Dapodik paling lambat tanggal 30 Juni
2020.
Link download SE Kemdikbud No Nomor
9 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi SE Kemdikbud Nomor
9 Tahun 2020 tentang Kebijakan Proses Penyetaraan Lulusan Program Paket A, B,
C Tahun Ajaran 2019/2020. Semoga ada manfaatnya.