PERMENPAN RB NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KEPERDATAAN

  Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, Jabatan  Fungsional  Kurator  Keperdataan  adalah  jabatan yang  mempunyai  ruang  lingkup  tugas,  tanggung  jawab, dan  wewenang  untuk  melaksanakan  pengurusan kepentingan  subjek  hukum  dalam  rangka  menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Sedangkan Pejabat Fungsional Kurator Keperdataan yang selanjutnya disebut Kurator Keperdataan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung  jawab  dan  wewenang  untuk  melaksanakan pengurusan  kepentingan  subjek  hukum  dalam  rangka menjalankan  putusan  atau  penetapan  pengadilan dan/atau  kepentingan  demi  hukum  di  bidang  harta peninggalan.

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, bahwa Kurator  Keperdataan  berkedudukan  sebagai  pelaksana teknis  fungsional  untuk  melaksanakan  pengurusan kepentingan  subjek  hukum  dalam  rangka  menjalankan putusan  atau  penetapan  pengadilan  dan/atau kepentingan  demi  hukum  di  bidang  harta  peninggalan pada  kementerian  yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Kurator Keperdataan berkedudukan  di  bawah  dan  bertanggung  jawab  secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan  tinggi  pratama,  pejabat  administrator,  atau pejabat  pengawas  yang  memiliki  keterkaitan  dengan pelaksanaan  tugas  Jabatan  Fungsional  Kurator Keperdataan.  Kedudukan Kurator Keperdataan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis  beban  kerja  yang  dilaksanakan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, dinyatakan bahwa Jabatan  Fungsional Kurator  Keperdataan  merupakan jabatan karier PNS. Jabatan  Fungsional  Kurator Keperdataan  termasuk  dalam rumpun hukum dan peradilan. Jabatan  Fungsional  Kurator  Keperdataan  merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang  Jabatan  Fungsional  Kurator  Keperdataan, dari  jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a.  Kurator Keperdataan Ahli Pertama;
b.  Kurator Keperdataan Ahli Muda;
c.  Kurator Keperdataan Ahli Madya; dan
d.  Kurator Keperdataan Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan,  ditetapkan  sesuai dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2020  ini.

Tugas  Jabatan  Fungsional  Kurator  Keperdataan  berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2020 yaitu melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka  menjalankan  putusan  atau  penetapan  pengadilan dan/atau  kepentingan  demi  hukum  di  bidang  harta peninggalan.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, melalui link yang tersedia di bawah ini.




Link download Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan. Semoga bermanfaat.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter