Berdasarkan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Pejabat Fungsional Kurator Keperdataan yang selanjutnya disebut Kurator Keperdataan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menpan RB
Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, bahwa Kurator
Keperdataan berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional untuk
melaksanakan pengurusan kepentingan subjek
hukum dalam rangka
menjalankan putusan atau penetapan
pengadilan dan/atau kepentingan demi
hukum di bidang
harta peninggalan pada kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak
asasi manusia. Kurator Keperdataan berkedudukan
di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan
tinggi madya, pejabat pimpinan
tinggi pratama, pejabat
administrator, atau pejabat pengawas
yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Kurator Keperdataan. Kedudukan Kurator Keperdataan ditetapkan dalam
peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja
yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Kurator Keperdataan,
dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional
Kurator Keperdataan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional
Kurator Keperdataan termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan. Jabatan Fungsional
Kurator Keperdataan merupakan Jabatan Fungsional kategori
keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional
Kurator Keperdataan, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang
tertinggi, yaitu:
a. Kurator Keperdataan Ahli Pertama;
b. Kurator Keperdataan Ahli Muda;
c. Kurator Keperdataan Ahli Madya;
dan
d. Kurator Keperdataan Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, Lampiran
IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor
15 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional
Kurator Keperdataan berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2020 yaitu melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum
dalam rangka menjalankan putusan
atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan
demi hukum di
bidang harta peninggalan.
Selengkapnya silahkan download
Peraturan Menpan
RB Nomor 15 Tahun 2020
Tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan
Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 15 Tahun 2020
Tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan. Semoga bermanfaat.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran