PERMENPAN RB NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BUDAYA

  Peraturan Menpan RB Nomor 7 Tahun 2020

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya, Jabatan Fungsional Pamong Budaya adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan tugas di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya. Pejabat Fungsional Pamong Budaya yang selanjutnya disebut Pamong Budaya adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku.


Pamong Budaya menurut Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2020 berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kebudayaan di lingkungan Instansi Pemerintah. Pamong Budaya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya. Kedudukan Pamong Budaya ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Pamong Budaya merupakan jabatan karier PNS.

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya, bahwa Jabatan Fungsional Pamong Budaya termasuk dalam klasifikasi/rumpun penerangan dan seni budaya. Jabatan Fungsional Pamong Budaya merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Pamong Budaya Terampil;
b. Pamong Budaya Mahir; dan
c. Pamong Budaya Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pamong Budaya Ahli Pertama;
b. Pamong Budaya Ahli Muda;
c. Pamong Budaya Ahli Madya; dan
d. Pamong Budaya Ahli Utama.

Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya ini.

Tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya berdasarkan Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2020 adalah melaksanakan kegiatan Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya Peraturan Menteri PAN RB Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya




Link download

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter