Berdasarkan Permenpan RB Nomor 7
Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya, Jabatan Fungsional
Pamong Budaya adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan tugas di bidang pemajuan
kebudayaan dan pelestarian cagar budaya. Pejabat Fungsional Pamong Budaya yang selanjutnya
disebut Pamong Budaya adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang,
dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pemajuan kebudayaan
dan pelestarian cagar budaya sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan
yang berlaku.
Pamong Budaya menurut Peraturan
Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2020 berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang
kebudayaan di lingkungan Instansi Pemerintah. Pamong Budaya berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya. Kedudukan
Pamong Budaya ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi
unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Pamong Budaya
merupakan jabatan karier PNS.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Pamong Budaya, bahwa Jabatan Fungsional Pamong Budaya termasuk dalam
klasifikasi/rumpun penerangan dan seni budaya. Jabatan Fungsional Pamong Budaya
merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori dari jenjang terendah sampai dengan jenjang
tertinggi terdiri atas:
a. Pamong Budaya Terampil;
b. Pamong Budaya Mahir; dan
c. Pamong Budaya Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pamong Budaya Ahli Pertama;
b. Pamong Budaya Ahli Muda;
c. Pamong Budaya Ahli Madya; dan
d. Pamong Budaya Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pamong
Budaya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum
dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Pamong Budaya ini.
Tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya berdasarkan Permenpan RB Nomor 7
Tahun 2020 adalah melaksanakan kegiatan Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian
Cagar Budaya Peraturan Menteri PAN RB Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Pamong Budaya
Link download
Demikian informasi tentang Permenpan
RB Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya. Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran