Berdasaekan Pemenpan RB
Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika, Jabatan
Fungsional Manggala Informatika adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup
tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Sistem Manajemen
Keamanan Informasi. Pejabat Fungsional Manggala Informatika yang selanjutnya disebut
Manggala Informatika adalah Pegawai PNS yang diberikan tugas, tanggungjawab, wewenang
dan hak secara penuh oleh PyB untuk melakukan kegiatan Sistem Manajemen Keamanan
Informasi di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan
Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika, bahwa Jabatan
FungsionalManggala Informatika berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional
dibidang Sistem Manajemen Keamanan Informasi pada Instansi Pemerintah. Manggala
Informatika berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau
Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Manggala Informatika, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. edudukan Manggala Informatika ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Manggala Informatika merupakan jabatan karier PNS.
Dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Manggala Informatika, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Manggala Informatika
termasuk dalam klasifikasi/rumpun kekomputeran. Jabatan Fungsional Manggala Informatika
merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Manggala
Informatika dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Manggala Informatika Ahli Pertama;
b. Manggala Informatika Ahli Muda;
c. Manggala Informatika Ahli Madya; dan
d. Manggala Informatika Ahli Utama.
Jabatan Fungsional Manggala Informatika , ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran
V Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2020
ini.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2020
Tentang Jabatan Fungsional Manggala Informatika, bahwa Tugas Jabatan Fungsional
Manggala Informatika yaitu melaksanakan kegiatan penerapan Sistem Manajemen Keamanan
Informasi.
Link download
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Manggala
Informatika. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran