Berita
SURAT EDARAN MENPAN NOMOR 41 TAHUN 2020, ASN (PNS) YANG MUDIK TANPA IZIN DAPAT DIKENAI SANKSI DISIPLIN
Surat
Edaran Menpan RB Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas SE Menpan Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Salah satu point SE Menpan Nomor 11 Tahun 2020 adalah ASN (PNS) yang Mudik Tanpa Izin Dapat Dikenai Sanksi Disiplin.
1.
Berpedoman
pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun
2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah
Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, untuk mencegah perluasan penyebaran
Corona Virus Disease (COVID-19), dipandang perlu melakukan perubahan atas Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36
Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau
Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran
COVID-19.
2. Perubahan
sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
a.
Larangan Keglatan Bepergian dan/atau Kegiatan Mudik
1)
Untuk mencegah dan memanimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko COVID-19
yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dan satu wilayah ke wilayah lainnya di
Indonesia, Aparatur SipiI Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan
bepergian ke Iuar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bersih dan COVID-19.
2)
Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu
melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dan
atasan masing-masing.
3)
Para Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/ Lembaga/ Daerah
memastikan agar Aparatur Sipil Negara di Iingkungan instansi pemerintah yang
bersangkutan tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau
kegiatan mudik. Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut,
maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil,
dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan perjanjian Kerja.
b. Upaya Pencegahan Dampak Sosial COVID-19
1) AparaturSipil
Negara agar:
a) selalu menggunakan masker ketika
berada atau berkegiatan di luar rumah tan pa kecuali; dan
b) menyampaikan informasi yang
positif dan benar (bukan berita hoax) kepada masyarakat terkait dengan
pencegahan penyebaran COVID-19.
2) Pejabat Pembina
Kepegawaian pada Kementerian/ Lembaga/ Daerah agar menyusun kebijakan internal
untuk meringankan beban pegawai dankeluarganya yang terdampak COVID-19.
c. Upaya Mendorong Partisipasi Masyarakat
Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Aparatur Sipil Negara agar mengajak masyarakat di Iingkungan tempat
tinggalnya untuk:
1) tidak bepergian
ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Han Raya Idul Fitri 1441
Hijriyah ataupun kegiatan ke luar daerah lainnya sampai dengan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bersih dari COVID-19
2) selalu
menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali;
3) menjaga jarak
aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing):
4) secara sukarela
bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang Iebih membutuhkan
di sekitar tempat tinggalnya; dan
5) menerapkan
perilaku hidup bersih dan sehat.
Selengkapnya silahkan download Surat Edaran Menpan RB Nomor 41 Tahun 2020
Link download
Demikian isi sdlainan Surat
Edaran Menpan RB Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas SE Menpan Nomor 36 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran