Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal
1441 H di Tengah Pandemi Wabah Corona (Covid-19) diterbitkan sehubungan
dengan akan dilaksanakan rangkaian ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah dalam suasana antisipasi
dan pencegahan pandemik infeksi virus Corona (Covid-19) di masyarakat, dengan
ini dipandang perlu menerbitkan panduan yang memenuhi aspek ibadah, sekaligus
aspek kesehatan.
Maksud dan Tujuan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 adalah untuk
memberikan
panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah,
mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di
Indonesia dan risiko Covid-19.
Ruang Lingkup Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 adalah melingkup
berbagai rangkaian ibadah yang terkait dengan Ramadan dan Ldul Fitri yang
lazimnya dilakukan dalam kumpulan orang banyak.
Dasar diterbitkannya SE Menteri Agama (Menag) Nomor 6 Tahun 2020 adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2020 tentang Penetapan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan perundang-perundangan serta petunjuk/imbauan
lain dan Fatwa MUI yang terkait.
Untuk mengetahui Isi lengkap Surat Edaran (SE) Menag 6 Tahun 2020 Tentang
Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah
Corona (Covid-19), silahkan download salinan surat tersebut melalui link di
bawah ini.
Link download Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020. Semoga ada
manfaatnya bagi yang membutuhkan.
Tags:
Berita