Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
(Permenpan RB) tentang intelijen, yakni Permenpan
RB Nomor 14 Tahun 2020
tentangJabatan
Fungsional Analis Intelijen, Permenpan
RB Nomor 13 Tahun 2020
tentang Jabatan
Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, Permenpan RB Nomor 12
Tahun 2020 Jabatan Fungsional Pengawas
Intelijen, Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, Permenpan
RB Nomor 10 Tahun 2020
tentang Jabatan
Fungsional Penata Kelola Intelijen, Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Asisten Agen Intelijen, dan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2020 tetang Jabatan
Fungsional Agen Intelijen.
Berdasarkan Permenpan
RB Nomor 8 Tahun 2020 tetang Jabatan
Fungsional Agen Intelijen, Jabatan
Fungsional Agen Intelijen merupakan jabatan fungsional Kategori Keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Agen Intelijen dari jenjang terendah sampai jenjang
tertinggi, terdiri atas:
a. Agen Intelijen Ahli Pertama;
b. Agen Intelijen Ahli Muda;
c. Agen Intelijen Ahli Madya; dan
d. Agen Intelijen Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Agen Intelijen ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2020 tetang Jabatan Fungsional Agen Intelijen ini.
Adapun Tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen yaitu melaksanakan kegiatan
penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen
Berdasarkan Permenpan
RB Nomor 9 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Asisten Agen Intelijen, Jabatan
Fungsional Asisten Agen Intelijen merupakan jabatan fungsional Kategori
Keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, dari jenjangterendah
sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Asisten Agen Intelijen Terampil;
b. Asisten Agen Intelijen Mahir; dan
c. Asisten Agen Intelijen Penyelia.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, ditetapkansesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Asisten Agen Intelijen ini.
Adapun Tugas Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen yaitu melaksanakan
kegiatan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen
di Badan Intelijen Negara.
Berdasarakan Permenpan
RB Nomor 10 Tahun 2020
tentang Jabatan
Fungsional Penata Kelola Intelijen, Jabatan
Fungsional Penata Kelola Intelijen merupakan jabatan fungsional Kategori
Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen Kategori Keahlian dari
jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama;
b. Penata Kelola Intelijen Ahli Muda; dan
c. Penata Kelola Intelijen Ahli Madya;
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2020 ini.
Adapun Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen yaitu melaksanakan
kegiatan pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen.
Berdasarkan Permenpan
RB Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Jabatan
Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen merupakan
jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten
Penata Intelijen, terdiri atas:
a. Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula;
b. Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil;
c. Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir; dan
d. Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten PenataKelola Intelijen ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen ini.
Adapun Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen yaitu
melaksanakan kegiatan pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan
intelijen.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2020 Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen merupakan jabatan
fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen,
terdiri atas:
a. Pengawas Intelijen Ahli Pertama;
b. Pengawas Intelijen Ahli Muda;
c. Pengawas Intelijen Ahli Madya; dan
d. Pengawas Intelijen Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2020 ini.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2020 Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen yaitu melaksanakan
kegiatan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen di
Badan Intelijen Negara.
Berdasarkan Permenpan
RB Nomor 13 Tahun 2020
tentang Jabatan
Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen merupakan jabatan fungsional
Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Kategori
Keahlian, terdiri atas:
a. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama;
b. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda;
c. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya; dan
d. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2020 ini.
Adapun Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen yaitu melaksanakan
kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian metode dan sistem intelijen di
Badan Intelijen Negara.
Berdasarkan Permenpan
RB Nomor 14 Tahun 2020
tentangJabatan
Fungsional Analis Intelijen, Jabatan
Fungsional Analis Intelijen merupakan jabatanfungsional Kategori Keahlian.Jenjang
Jabatan Fungsional Analis Intelijen Kategori Keahlian, terdiri atas:
a. Analis Intelijen Ahli Pertama;
b. Analis Intelijen Ahli Muda;
c. Analis Intelijen Ahli Madya; dan
d. Analis Intelijen Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Intelijen, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V Permenpan RB Nomor 14 Tahun2020 ini.
Adapun Tugas Jabatan Fungsional Analis Intelijen yaitu melaksanakan
kegiatan analisis dan telaahan produk intelijen di Badan Intelijen Negara.
Berikut ini Link download
Peraturan Menpan RB
(Permenpan RB) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Analis Intelijen
(disini)
Peraturan Menpan RB
(Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Pengembang Sistem Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB
(Permenpan RB) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB
(Permenpan RB) Nomor 11 Tahun 2020 tentangJabatan
Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB
(Permenpan RB) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Penata Kelola Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB
(Permenpan RB) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Asisten Agen Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB
(Permenpan RB) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Agen Intelijen (disini)
Demikian informasi tentang Permenpan
RB Nomor 14 Tahun 2020, Permenpan
RB Nomor 13 Tahun 2020, Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2020,Permenpan
RB Nomor 11 Tahun 2020, Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2020, Permenpan
RB Nomor 9 Tahun 2020, Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2020 tetang Jabatan
Fungsional Intelijen. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran