>

PERMENPAN RB NOMOR 8, 9, 10, 11, 12, 13 DAN 14 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN INTELIJEN

  Permenpan RB Nomor 8, 9, 10, 11, 12, 13 dan 14 Tahun 2020

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan RB) tentang intelijen, yakni Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2020 tentangJabatan Fungsional Analis Intelijen, Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2020 Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, dan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2020 tetang Jabatan Fungsional Agen Intelijen.


Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2020 tetang Jabatan Fungsional Agen Intelijen, Jabatan Fungsional Agen Intelijen merupakan jabatan fungsional Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Agen Intelijen dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Agen Intelijen Ahli Pertama;
b. Agen Intelijen Ahli Muda;
c. Agen Intelijen Ahli Madya; dan
d. Agen Intelijen Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Agen Intelijen ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2020 tetang Jabatan Fungsional Agen Intelijen ini.

Adapun Tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen yaitu melaksanakan kegiatan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen merupakan jabatan fungsional Kategori Keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, dari jenjangterendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Asisten Agen Intelijen Terampil;
b. Asisten Agen Intelijen Mahir; dan
c. Asisten Agen Intelijen Penyelia.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, ditetapkansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen ini.

Adapun Tugas Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen yaitu melaksanakan kegiatan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen di Badan Intelijen Negara.

Berdasarakan Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen merupakan jabatan fungsional Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen Kategori Keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama;
b. Penata Kelola Intelijen Ahli Muda; dan
c. Penata Kelola Intelijen Ahli Madya;

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2020 ini.

Adapun Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Intelijen, terdiri atas:
a. Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula;
b. Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil;
c. Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir; dan
d. Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten PenataKelola Intelijen ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen ini.

Adapun Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen yaitu melaksanakan kegiatan pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2020 Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, terdiri atas:
a. Pengawas Intelijen Ahli Pertama;
b. Pengawas Intelijen Ahli Muda;
c. Pengawas Intelijen Ahli Madya; dan
d. Pengawas Intelijen Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2020 ini.


Berdasarkan Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2020 Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen di Badan Intelijen Negara.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen merupakan jabatan fungsional Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Kategori Keahlian, terdiri atas:
a. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama;
b. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda;
c. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya; dan
d. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2020 ini.

Adapun Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen yaitu melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian metode dan sistem intelijen di Badan Intelijen Negara.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2020 tentangJabatan Fungsional Analis Intelijen, Jabatan Fungsional Analis Intelijen merupakan jabatanfungsional Kategori Keahlian.Jenjang Jabatan Fungsional Analis Intelijen Kategori Keahlian, terdiri atas:
a. Analis Intelijen Ahli Pertama;
b. Analis Intelijen Ahli Muda;
c. Analis Intelijen Ahli Madya; dan
d. Analis Intelijen Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Intelijen, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V Permenpan RB Nomor 14 Tahun2020 ini.

Adapun Tugas Jabatan Fungsional Analis Intelijen yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan telaahan produk intelijen di Badan Intelijen Negara.

Berikut ini Link download
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 11 Tahun 2020 tentangJabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Agen Intelijen (disini)

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2020, Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2020, Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2020,Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2020, Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2020, Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2020, Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2020 tetang Jabatan Fungsional Intelijen. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter