PERMENPAN RB NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN

  Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Intelijen

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Intelijen, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan analisis dan telaahan produk intelijen. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Intelijen yang selanjutnya disebut Analis Intelijen adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan menganalisis dan menelaah produk intelijen.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Intelijen, disampaikan bahwa Analis Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang analisis dan telaahan produk intelijen pada Badan Intelijen Negara. Analis Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional analis intelijen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedudukan Analis Intelijen ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Intelijen, bahwa Jabatan Fungsional Analis Intelijen merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Analis Intelijen merupakan jabatan fungsional Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Intelijen Kategori Keahlian, terdiri atas:
a. Analis Intelijen Ahli Pertama;
b. Analis Intelijen Ahli Muda;
c. Analis Intelijen Ahli Madya; dan
d. Analis Intelijen Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Intelijen, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2020 ini.

Tugas Jabatan Fungsional Analis Intelijen berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2020, yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan telaahan produk intelijen di Badan Intelijen Negara.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Intelijen, melalui link yang tersedia di bawah ini.




Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2020 (disini)


Baca Juga !
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 11 Tahun 2020 tentangJabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Agen Intelijen (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Intelijen. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter