Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis
Intelijen, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis Intelijen adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan
analisis dan telaahan produk intelijen. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Intelijen
yang selanjutnya disebut Analis Intelijen adalah PNS yang diberi tugas,
tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan menganalisis dan menelaah produk
intelijen.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 14 Tahun
2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Intelijen, disampaikan bahwa Analis
Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang analisis dan telaahan
produk intelijen pada Badan Intelijen Negara. Analis Intelijen berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya,
pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional analis intelijen
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedudukan Analis Intelijen
ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,
analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis
Intelijen, bahwa Jabatan Fungsional Analis Intelijen merupakan jabatan karier
PNS. Jabatan Fungsional Analis Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun
manajemen. Jabatan Fungsional Analis Intelijen merupakan jabatan fungsional
Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Intelijen Kategori Keahlian,
terdiri atas:
a. Analis Intelijen Ahli Pertama;
b. Analis Intelijen Ahli Muda;
c. Analis Intelijen Ahli Madya; dan
d. Analis Intelijen Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Intelijen, ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
14 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Intelijen berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2020, yaitu
melaksanakan kegiatan analisis dan telaahan produk intelijen di Badan Intelijen
Negara.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan
RB) Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Intelijen,
melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2020 (disini)
Baca Juga !
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 11 Tahun 2020 tentangJabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Analis Intelijen. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.