PERMENPAN RB NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN

  Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen


Berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan penelitan, pengembangan, dan pengkajian metode dan sistem intelijen di Badan Intelijen Negara. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengembang Sistem Intelijen yang selanjutnya disebut Pengembang Sistem Intelijen adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian metode dan sistem intelijen.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, disampaikan bahwa Pengembang Sistem Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian metode dan sistem intelijen pada Badan Intelijen Negara. Pengembang Sistem Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, bahwa Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun penelitian dan perekayasa. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen merupakan jabatan fungsional Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Kategori Keahlian, terdiri atas:
a. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama;
b. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda;
c. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya; dan
d. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2020 ini.

Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, yaitu melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian metode dan sistem intelijen di Badan Intelijen Negara.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, melalui link yang tersedia di bawah ini.




Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2020 (disini)

Baca Juga !
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 11 Tahun 2020 tentangJabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Agen Intelijen (disini)



Demikian informasi tentang Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts

AinaMulyana


































Free site counter


































Free site counter