Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen,
dinyataakan bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen adalah jabatan yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan
kegiatan dan/atau operasi intelijen. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengawas Intelijen
yang selanjutnya disebut Pengawas Intelijen adalah PNS yang diberi tugas, tanggung
jawab dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau
operasi intelijen.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 12 Tahun
2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, dinyatakan bahwa Pengawas
Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengawasan penyelenggaraan
kegiatan dan/atau operasi intelijen pada Badan Intelijen Negara. Pengawas Intelijen
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau
pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Pengawas Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan
Fungsional Pengawas Intelijen merupakan jabatan karier PNS.
Ditegaskan dalam bahwa Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Intelijen, bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen termasuk dalam
klasifikasi/rumpun detektif dan penyidik. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen
merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas
Intelijen, terdiri atas:
a. Pengawas Intelijen Ahli Pertama;
b. Pengawas Intelijen Ahli Muda;
c. Pengawas Intelijen Ahli Madya; dan
d. Pengawas Intelijen Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
12 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen berdasaekan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
12 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, yaitu melaksanakan
kegiatan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen di
Badan Intelijen Negara.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 12 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2020 (disini)
Baca Juga !
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 11 Tahun 2020 tentangJabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Agen Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Agen Intelijen (disini)