PERMENPAN RB NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS INTELIJEN

  Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen

Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, dinyataakan bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengawas Intelijen yang selanjutnya disebut Pengawas Intelijen adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, dinyatakan bahwa Pengawas Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen pada Badan Intelijen Negara. Pengawas Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen merupakan jabatan karier PNS.

Ditegaskan dalam bahwa Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun detektif dan penyidik. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, terdiri atas:
a. Pengawas Intelijen Ahli Pertama;
b. Pengawas Intelijen Ahli Muda;
c. Pengawas Intelijen Ahli Madya; dan
d. Pengawas Intelijen Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2020 ini.

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen berdasaekan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen di Badan Intelijen Negara.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, melalui link yang tersedia di bawah ini.



Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2020 (disini)


Baca Juga !
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 11 Tahun 2020 tentangJabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Agen Intelijen (disini)



Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter