Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan
Pesawat Udara, yang dimaksud Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat
Udara adalah kedudukan yang menunjukkan tugas yang dilandasi oleh pengetahuan, metodologi
dan teknis analisis yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau
berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi
tertentu untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang
kelaikudaraan pesawat udara khususnya kelaikan pesawat udara dan komponennya serta
organisasi perawatan pesawat dan palatihannya. Pejabat Fungsional Inspektur Kelaikudaraan
Pesawat Udara yang selanjutnya disebut Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara
adalah PNS yang tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan
pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara
khususnya kelaikan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat
dan palatihannya.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 18 Tahun
2020 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara,
dinyatakan bahwa Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara berkedudukan sebagai pelaksana
teknis fungsional di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan
pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
transportasi. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan
tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedudukan Inspektur Kelaikudaraan
Pesawat Udara ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi
unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan
Pesawat Udara merupakan jabatan karier PNS.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan
atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur
Kelaikudaraan Pesawat Udara bahwa Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan
Pesawat Udara termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara merupakan jabatan
fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan
Pesawat Udara Kategori Keahlian, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi,
terdiri atas:
a. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama;
b. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Muda; dan
c. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya;
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara , ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan
Peraturan Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 18 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara berdasarkan Peraturan Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 18 Tahun 2020 yaitu melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian,
pengawasan di bidang kelaikan pesawat udara.
Link download (unduh) Peraturan
Menpan atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Tags:
Regulasi