Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kadastral, dinyatakan
bahwa Jabatan Fungsional Penata Kadastral
adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, d
an wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan Kadastral
sesuai dengan peraturan perundang -undangan. Pejabat Fungsional Penata Kadastral,
yang selanjutnya disebut Penata Kadastral adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab,
wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk
melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Penata Kadastral.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan
RB) Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kadastral, menegaskan
bahwa Penata Kadastral berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Penata Kadastral
berkedudukan di bawa h dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan
tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat
pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata
Kadastral, ditetapkan da lam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Kedudukan Penata Kadastral ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis
beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan
Fungsional Penata Kadastral merupakan jabatan karier PNS.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kadastral, ditegaskan
bahwa Jabatan Fungsional Penata Kadastral termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan
fungsional arsitek, insinyur, dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Penata Kadastral
merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata
Kadastral dari jenjang teren dah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Penata Kadastral Ahli Pertama;
b. Penata Kadastral Ahli Muda ; dan
c. Penata Kadastral Ahli Madya.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata, ditetapkan sesuai dengan k
etentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai
dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 22
Tahun 2020 ini .
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kadastral berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2020 yaitu melaksanakan
kegiatan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral secara teknis maupun yuridis
yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengol ahan data, pengendalian, pembinaan,
dan pelayanan informasi.
Link download (unduh) Peraturan
Menpan atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Penata Kadastral. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Regulasi