PERMENPAN RB NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KADASTRAL

  Peraturan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2020

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kadastral, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, d an wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan Kadastral sesuai dengan peraturan perundang -undangan. Pejabat Fungsional Penata Kadastral, yang selanjutnya disebut Penata Kadastral adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Penata Kadastral.


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kadastral, menegaskan bahwa Penata Kadastral berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Penata Kadastral berkedudukan di bawa h dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kadastral, ditetapkan da lam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedudukan Penata Kadastral ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Penata Kadastral merupakan jabatan karier PNS.

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kadastral, ditegaskan bahwa Jabatan Fungsional Penata Kadastral termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan fungsional arsitek, insinyur, dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Penata Kadastral merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kadastral dari jenjang teren dah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Penata Kadastral Ahli Pertama;
b. Penata Kadastral Ahli Muda ; dan
c. Penata Kadastral Ahli Madya.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata, ditetapkan sesuai dengan k etentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2020 ini .

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kadastral berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2020 yaitu melaksanakan kegiatan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral secara teknis maupun yuridis yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengol ahan data, pengendalian, pembinaan, dan pelayanan informasi.




Link download (unduh) Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kadastral. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter