PERMENPAN RB NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENATA KADASTRAL

  Peraturan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2020

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral, Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastraladalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang ling kup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaankadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Asisten Penata Kadastral yang selanjutnya disebut Asisten Penata Kadastral adal ah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.


Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral, dinyatakan bahwa Asisten Penata Kadastral berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral pada kementerian/lembaga yang m enye lenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Asisten Penata Kadastral berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan. Kedudukan Asisten Penata Kadastral ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral merupakan jabatan karier PNS.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral, bahwa Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan fungsional arsitek, insinyur, dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Asisten Penata Kadastral Pemula;
b. Asisten Penata Kadastral Terampil ;
c. Asisten Penata Kadastral Mahir ; dan
d. Asisten Penata Kadastral Penyelia.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral ini.

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral berdasarkan Peraturan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral adalah melaksanakan kegiatan dukungan teknis Survei, Pengukuran , dan Pemetaan Kadastral secara teknis maupun yuridis yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengol ahan data, pelayanan informasi kadastral , dan pelaporan.




Link download (unduh) Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter