Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata
Kadastral, Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastraladalah jabatan fungsional
yang mempunyai ruang ling kup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan
kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaankadastral sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Asisten Penata Kadastral
yang selanjutnya disebut Asisten Penata Kadastral adal ah PNS yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Asisten
Penata Kadastral.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun
2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral, dinyatakan bahwa Asisten
Penata Kadastral berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Survei,
Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral pada kementerian/lembaga yang m enye
lenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Asisten
Penata Kadastral berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral, ditetapkan dalam peta jabatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan. Kedudukan Asisten Penata
Kadastral ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi
unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang -undangan. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral
merupakan jabatan karier PNS.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten
Penata Kadastral, bahwa Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral termasuk
dalam klasifikasi/rumpun jabatan fungsional arsitek, insinyur, dan yang
berkaitan. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral merupakan jabatan
fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral
dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Asisten Penata Kadastral Pemula;
b. Asisten Penata Kadastral Terampil ;
c. Asisten Penata Kadastral Mahir ; dan
d. Asisten Penata Kadastral Penyelia.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral, ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral ini.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral berdasarkan Peraturan Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral adalah
melaksanakan kegiatan dukungan teknis Survei, Pengukuran , dan Pemetaan Kadastral
secara teknis maupun yuridis yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengol
ahan data, pelayanan informasi kadastral , dan pelaporan.
Link download (unduh) Peraturan
Menpan atau Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Asisten Penata Kadastral. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Regulasi