Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Agen
Intelijen, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Agen
Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab
dan wewenang untuk melakukan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan
penggalangan intelijen. Sedangkan Pejabat Fungsional Asisten Agen Intelijen yang
selanjutnya disebut Asisten Agen Intelijen adalah PNS yang diberi tugas, tanggung
jawab dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan,
dan penggalangan intelijen.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi (Permenpa RB) Nomor 9 Tahun
2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, dinyatakan bahwa) Asisten
Agen Intelijen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang
penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen pada Badan Intelijen
Negara. Asisten Agen Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi
pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedudukan Jabatan Fungsional
Asisten Agen Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta
jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB
atau Permenpa RB Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Agen
Intelijen, bahwa Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen merupakan
jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen termasuk dalam
klasifikasi/rumpun detektif dan penyidik. Fungsional Asisten Agen Intelijen merupakan
jabatan fungsional Kategori Keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Agen
Intelijen, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Asisten Agen Intelijen Terampil;
b. Asisten Agen Intelijen Mahir; dan
c. Asisten Agen Intelijen Penyelia.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menpan RB atau Permenpa RB Nomor
9 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpa RB Nomor
9 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, yaitu
melaksanakan kegiatan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan
intelijen di Badan Intelijen Negara.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpa
RB) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen,
melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Menpan RB
atau Permenpa RB Nomor 9 Tahun 2020 (disini)
Baca Juga !
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen (disini)
Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 11 Tahun 2020 tentangJabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpa RB Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Asisten Agen Intelijen. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.